Pengertian Konsumen dan Hak Konsumen

a. Pengertian Konsumen
Istilah konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (Belanda). Secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Konsumen pada umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi. Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 undang-Undang Perlindungan Konsumen adalahsetiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Selain pengertian-pengertian di atas, dikemukakan pula pengertian konsumen, yang khusus berkaitan dengan masalah ganti rugi. Di Amerika serikat, pengertian konsumen meliputi “korban produk cacat” yang bukan hanya meliputi pembeli, melainkan juga korban yang bukan pembeli, namun pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai memperoleh perlindungan yang sama dengan pemakai. Sedangkan di Eropa, hanya dikemukakan pengertian konsumen berdasarkan Product Liability Directive (selanjutnya disebut Directive) sebagai pedoman bagi negara MEE dalam menyusun ketentuan mengenai Hukum Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Directive tersebut yang berhak menuntut ganti kerugian adalah pihak yang menderita kerugian (karena kematian atau cedera) atau kerugian berupa kerusakan benda selain produk yang cacat itu sendiri.
Pakar masalah konsumen di Belanda, Hondius menyimpulkan, para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai produksi terakhir dari benda dan jasa. Dengan rumusan itu, Hondius ingin membedakan antara konsumen bukan pemakai akhir (konsumen antara) dan konsumen pemakai akhir. Konsumen dalam arti luas mencakup kedua kriteria itu, sedangkan konsumen pemakai dalam arti sempit hanya mengacu pada konsumen pemakai terakhir. Untuk menghindari kerancuan pemakaian istilah “konsumen” yang mengaburkan dari maksud yang sesungguhnya.
Terdapat beberapa batasan pengertian konsumen, yakni:
1) Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
2) Konsumen antara adalah setip orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
3) Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa, untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan/atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non-komersial).
Bagi konsumen antara, barang atau jasa itu adalah barang atau jasa kapital, berupa bahan baku, bahan penolong atau komponen dari produk lain yang akan diproduksinya. Konsumen antara ini mendapatkan barang atau jasa itu di pasar industri atau pasar produsen. Melihat pada sifat penggunaan barang dan/atau jasa tersebut, konsumen antara ini sesungguhnya adalah pengusaha, baik pengusaha perorangan maupun pengusaha yang berbentuk badan hukum atau tidak, baik pengusaha swasta maupun pengusaha publik (perusahaan milik negara), dan dapat terdiri dari penyedia dana (investor), pembuat produk akhir yang digunakan oleh konsumen akhir atau produsen, atau penyedia atau penjual produk akhir seperti supplier, distributor, atau pedagang.Sedangkan konsumen akhir, barang dan/atau jasa itu adalah barang atau jasa konsumen, yaitu barang dan/atau jasa yang biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, atau rumah tangganya (produk konsumen). Barang dan/atau jasa konsumen ini umumnya diperoleh di pasar-pasar konsumen. Nilai barang atau jasa yang digunakan konsumen dalam kebutuhan hidup mereka tidak diukur atas dasar untung rugi secara ekonomis belaka, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup raga dan jiwa konsumen.
Bagikan:

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas perlindungan konsumen adalah:
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:
1) Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungankonsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
2) Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
3) Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual;
4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5) Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Bagikan:

Pengertian Perlindungan Konsumen

Pengertian perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen/UUPK), yaitusegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Bagikan:

Kejahatan Spionase (Cyber Espionage)

Spionase atau tindakan memata-matai adalah suatu tindakan yang melibatkan pemerintah atau secara individual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut. Spionase merupakan kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang biasanya merupakan tindakan ilegal dan dapat dihukum.38 Tindakan spionase biasa dilakukan berdasarkan permintaan dari suatu instansi baik instansi pemerintahan maupun berasal dari perusahaan untuk kepentingan bisnis. Permintaan spionase dari pemerintah biasanya merupakan permintaan yang berhubungan dengan kegiatan militer dari musuh sedangkan spionase yang berhubungan dengan perusahaan biasa dikenal dengan istilah spionase industri. Salah satu cara yang efektif untuk mendapatkan data dan informasi mengenai musuh yaitu dengan melalui cara memasuki wilayah musuh. Tugas ini biasa dilakukan oleh mata-mata (agen spionase). Mata-mata dapat membawakan kembali seluruh bagian informasi mengenai ukuran maupun kekuatan dari pasukan musuh.
Bagikan:

Hukum Siber (Cyber Law)

Perkembangan cyberspace (internet) yang sangat maju menyebabkan kebebasan bertindak yang dilakukan oleh pengguna internet. Mereka dapat memanfaatkan kemajuan internet dengan melakukan interaksi sosial yang tanpa harus saling bertatap muka langsung atau secara konvensional. Bahkan mereka dapat melakukan suatu transaksi barang dari suatu negara ke negara lain tanpa harus bertemu langsung untuk melakukan transasksi jual beli.
Fenomena baru tersebut bukan tidak ada resikonya. Selain menimbulkan dampak positif, fenomena tersebut tentunya menimbulkan dampak negatif. Perkembangan dari semakin majunya penggunaan cyberspace dapat menimbulkan penyalahgunaan internet yang disebut sebagai cybercrime sehingga diperlukan adanya tindakan pencegahan untuk melindungi pengguna internet dari tindakan para pelaku cybercrime. Diperlukan hukum yang mengatur agar tercipta keamanan dan kenyaman dalam memanfaatkan kemajuan cyberspace yaitu diperlukannya cyberlaw.
Bagikan:

Cybercrime (Kejahatan Siber)

Cybercrime merupakan salah satu bentuk baru jenis kejahatan. Kejahatan berkembang terus menerus mengikuti zaman dan teknologi. Cybercrime saat ini digunakan untuk menunjukkan kepada kejahatan yang berhubungan dengan cyberspace dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Perkembangan cyberspace yang pesat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan teknologi tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan dari perkembangan cyberspace tersebut yang akhirnya disebut sebagai cybercrime. Definisi mengenai cybercrime belum ada satu kesepahaman.
Secara umum, yang dimaksud kejahatan di dunia siber (cybercrime) adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
Bagikan:

Definisi Hukum Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); Georg Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda); kemudian diikuti oleh para pakar hukum dari Amerika Serikat seperti Edward M. Wise pada tahun 1965 dan M. Cherif Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat).
Hukum Pidana Internasional dikembangkan sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang dilakukan oleh Gerhard O. W., Mueller dan Edward M. Wise. Mereka telah menyusun karya tulis International Criminal Law pada tahun 1965 sebagai salah satu proyek penulisan dibawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh M. Cherif Bassiouni dan Ved P. Nanda pada tahun 1986 yang telah menulis sebuah karya tulis “A Treatise on International Criminal Law” pada tahun 1973.
Romli Atmasasmita dalam bukunya Pengantar Hukum Pidana Internasional mengambil pendapat dari Rolling yaitu dia selain membedakan antara national criminal law dan international criminal law, juga membedakan antara kedua pengertian tersebut dengan istilah supranational criminal law.
Menurut Rolling, national criminal law is the criminal law which has developed within the national legal order and which is founded on a national source of law (hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang berkembang didalam kerangka orde peraturan perundang-undangan nasional dan dilandaskan pada sumber hukum nasional). International law is the law which determines what national criminal law will apply to offences actually commited if they contain an international element (hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan apabila terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya). Supranational criminal law is the criminal law of the greater community which comprises States and people-means the criminal law standards that have been developed in that greater community (hukum pidana dan masyarakat yang lebih besar yang terdiri dari negara dan rakyat berarti standar hukum pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut). Rolling kembali menegaskan meskipun ketiga tipe hukum pidana tersebut harus dibedakan namun ketiga-tiganya tidak dapat dipisahkan. Ketiganya sangat berkaitan erat dan tergantung satu sama lain, menyatu, dan saling beradaptasi.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru