A.
Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
B.
Jenis-jenis
Merek
1. Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
C.
Fungsi
Merek
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
D.
Pendaftaran
Merek
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang
(persoon)
2. Badan
Hukum (recht persoon)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
·
Fungsi Pendaftaran Merek:
1. Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
·
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek
berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1. Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a) Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh
pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
b) Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c) Salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d) 24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak diatas kertas;
e) Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f) Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g) Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum
mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian
bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI.
Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan,
maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari
pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan
dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
·
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan.
a) Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
b) Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
c) Tidak
memiliki daya pembeda.
d) Telah
menjadi milik umum.
e) Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
·
Hal-hal yang menyebabkan suatu
permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
a. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
d. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
e. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
f. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang
g. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
E.
Jangka
Waktu dan Perpanjangan
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
·
Permohonan perpanjangan disetujui:
a) Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
b) Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
·
Perpanjangan ditolak:
a) Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
b) Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
F.
Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan
demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan
dalam berita resmi merek.Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan
alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan
kasasi.
G.
Penyelesaian
Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya
untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
2. Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi
pidana kurngan/penjara dan denda.
No comments:
Post a Comment