Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan



Kajian Sosiologi  Hukum Terhadap Anak Yang  Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan

1.      Kajian Normatif
Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anaka berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut UU Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengadilan anak pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child ) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional kedepan. Oleh karena itu diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan atau merusak masa depan anak.
Pemerkosaan dalam kamus hukum adalah memperkosa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia. Pemerkosaan terhadap anak biasanya dilakukan dimana pelakur memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan mengancam dan memperlihatkan kekuatannya kepada anak. Tetapi perlu ditekankan pemerkosaan terhadap anak bukan hanya karena ada unsur pemaksaan tetapi dapat juga karena adanya unsur suka sama suka.
Secara garis besar terdapat 5 (lima) tipe tindak pidana pemerkosaan, (Bagong Suyanto, 2003:14) yaitu:
a.       Sadictic rape (perkosaan sadis), yang memadukan seksualitas dan agresi dalam bentuk kekerasan destruktif. Pelaku menikmati kesenangan erotik bukan melalui hubungan seksualnya melainkan serangan yang mengerikan atas kelamin dan tubuh korban.
b.      Anger rape, yaitu perkosaan sebagai pelampiasan kemarahan atau sebagai sarana menyatakan dan melepaskan perasaan geram dan amarah yang tertekan. Tubuh korban seakan dijadikan objek terhadap siapa pelaku memproyeksikan pemecahan kesulitan, kelemahan, frustasi, dan kekecewaan hidupnya.
c.       Domination rape, yaitu perkosaan karena dorongan keinginan pelaku menunjukan kekuasaan atau superioritasnya sebagai lelaki terhadap perempuan dengan tujuan utama pemakhlukan seksual.
d.      Seductive rape, yaitu perkosaan karena dorongan situasi merangsang yang diciptakan kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan untuk membatasi keintiman personal, dan sampai batas-batas tettentu bersikap permissive (membolehkan) perilaku pelaku asalkan tidak sampai melakukan hubungan seksual. Namun karena pelaku beranggapan bahwa perempuan pada umumnya membutuhkan paksaan dan tanpa itu dia merasa gagal, maka terjadilah perkosaan.
e.       Exploitation rape, yaitu perkosaan yang terjadi karena diperolehnya keuntungan atau situasi di mana perempuan bersangkutan dalam posisi tergantung padanya secara ekonomi dan sosial.
Kejahatan yang dimaksudkan diatas adalah dirumuskan dalam KUHP Pasal 287 yang selengkapnya sebagal berikut:

a.       Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa Ia belum waktunya untuk kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
b.      Penuntutan hanya dilakukan atas pangaduan, kecuali jika perempuan itu belum sampai dua belas tahun atau jika ada satu hal berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 294.




Apabila rumusan Pasal 287 ayat 1 dirinci, terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Unsur-unsur objektif:
1)      Perbuatannya: bersetubuh
Artinya pemerkosaan terhadap anak terjadi karena ada persetubuhan yang terjadi baik diluar kehendak korban maupun didalam kehendak korban sendiri (suka sama senang). Atas dasar suka sama senang korban anak tersebut tidak dipidana kecuali anak tersebut mengetahui bahwa pelaku sudah brsuami, sehingga anak tersebut dapat dipidana dengan 284 KUHP (Adami Chazawi:2005,71)
2)      Objek: dengan perempuan di luar kawin.
Artinya perempuan diluar kawin
3)      Yang umurnya belum 15 tahun; atau jika umurnya tidak jelas dan belum waktunya untuk kawin.
Adapun indikator anak yang belum waktunya disetubuhi ini ada pada bentuk fisik dan psikis. Bentuk fisik terlihat pada wajah dan tubuhnya yang masih anak-anak, seperti tubuh anak-anak pada umumnya, belum tumbuh buah dada atau belum tumbuh rambut kemaluannya, atau mungkin belum datang haid. Adapun bentuk psikis dapat dilihat pada kelakuannya, misalnya masih senang bermain seperti pada umumnya anak belum berumur lima belas tahun.
b.      Unsur Subjektif:
a)      Diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun. Dalam kejahatan ini dirumuskan unsur kesalahannya, yang berupa: Kesengajaan, yakni diketahuinya umurnya belum lima belas tahun dan kealpaan, yakni sepatutnya harus diduganya umurnya belum lima belas tahun atau jika umurnya tidak jelas, belum waktunya untuk kawin.
Adapun ancaman pidana kejahatan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 diatur dalam Pasal 81 ayat (2) sebagai berikut:
1)    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Jima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
2)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

2.      Kajian Filosofis
Dalam tataran teori hukum, sebagai tataran abstraksi yang lebih tinggi dibanding ilmu hukum, ia mewujudkan peralihan ke filsafat hukum. Teori hukum merefleksi objek dan metode dari berbagai bentuk ilmu hukum. Karena itu ia dapat juga dipandang sebagai suatu jenis filsafat ilmu dari ilmu hukum.
Filsafat hukum bertugas merefleksi semua masalah fundamental yang berkaitan dengan hukum, dan tidak hanya merefleksi hakikat dan metode dari ilmu hukum atau ajaran metode. dapat dijelaskan pada berikut ini.
Dalam kasus-kasus tindak pidana anak yang dalam bahasa sosiologi- psikologinya disebut sebagai kenakalan anak dapat dipahami bahwa apabila dilihat dari tataran refleksi teoritikan atas gejala hukum seperti yang diungkapkan oleh Meuwissen, Dalam Konsideran UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dirumuskan bahwa:
a. anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang;
b. untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus;
Apa yang dirumuskan tersebut kemudian diperjelas dalam Penjelasan UU yang salah satu alenianya menguraikan bahwa “Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar”.
Yang dapat ditarik dari uraian di atas, bahwa dalam menghadapi perilaku kenakalan yang dilakukan oleh anak, secara fiilsafati dipahami bahwa penjatuhan sanksi berupa pemisahan dari orangtua (pidana perampasan kemerdekaan/penjara) terhadap anak tersebut adalah sebagai upaya terakhir, dengan tetap memperhatikan apa yang dibutuhkan oleh anak. Oleh karena itu, “asas semata-mata demi kepentingan anak” adalah asas yang paling urgen dalam menyelesaikan kasus-kasus kenakalan anak. Hal ini dilatarbelakangi dan dipengaruhi oleh pemikiran filsafat pemidanaan yang disebut filsafat determinisme. Filsafat determinisme adalah filsafat yang menyatakan bahwa terhadap anak yang melakukan kenakalan (kejahatan) harus dipahami bahhwa penjatuhan sanksi terhadap mereka dilandaskan pada pemikiran bahwa perilaku tersebut sangat tergantung pada kondisi “ciri dan sifat khusus” yang disandang mereka. Artinya, pemaknaan sanksi hukuman tidak sama dengan sanksi yang diberikan terhadap orang dewasa yang melakukan kejahatan, karena anak melakukan kenakalan tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya – karena atas landasan kesalahan tidak ditemukan secara utuh - tidak seperti halnya orang dewasa.
Filsafat hukum merupakan refleksi filosofis mengenai landasan hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum sebagai jiwa yang kemudian terefleksi ke dalam teori-teori hukum, dogmatika hukum dan kemudian sampai pada praktik hukum. Menyangkut ilmu hukum pidana anak, ternyata jiwa yang ada dalam filsafat pemidanaan yaitu filsafat determinisme – sebagai ujud dari filsafat hukum – telah secara benar direfleksikan ke dalam pengembangan teori-teori pertanggung-jawaban pidana anak yang melakukan kenakalan. Bahwa terhadap anak yang melakukan kenakalan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh seperti halnya orang dewasa yang melakukan kejahatan. Pemahaman demikian kemudian secara eksplisit dirumuskan dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang mengatur bahwa terhadap anak tersebut dapat dijatuhkan sanksi berupa sanksi Pidana atau sanksi Tindakan. Asas yang paling mendasar bahwa pemberian sanksi terhadap anak, harus memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia yang mempunyai “ciri dan sifat khusus”. Walaupun telah diatur demikian, namun dalam praktiknya dijumpai terhadap anak yang melakukan kenakalan, pemberian sanksi oleh penegak hukum lebih dilandasi oleh alam fikiran normative-legalistik, karena kenyataannya sanksi yang paling banyak dijatuhkan adalah sanksi Pidana berupa pidana Penjara, yang sebenarnya bentuk sanksi yang paling dihindari terhadap anak. Artinya, filsafat determinisme yang menjiwai teori dan dogmatika hukum dalam kasus anak, tidak diimplementasikan/dioperasionalkan secara baik oleh aparat pemutus perkara (hakim).

3.      Kajian Empiris/Sosiologi
Anak merupakan kelompok yang sangat rentan dan unik, baik fisik maupun mental, maka dibutuhkan mekanisme yang independen untuk melindungi dan mendukung hak-hak mereka. Oleh karena kerentanan atau kelemahan jiwa anak, maka harus mendapat pembinaan, perlindungan dan pengawasan secara intensif dan berkesinambungan untuk menjunjung kualitas jiwa anak itu sendiri dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak perlu peran serta masyarakat, Lembaga keagamaan, Lembaga swadaya masyarakat, Organisasi sosial, Dunia usaha, Media Masa dan Lembaga Pendidikan.
Faktor-faktor anak melakukan tindak pidana pemerkosaan adalah tidak terlepas dari faktor internal yaitu dari dalam diri pelaku dan peranan korban itui sendiri, seperti faktor kejiwaan atau emosional karena pelaku telah dipengaruhi oleh perasaan nafsunya sedangkan akal dan pikirannya tidak berfungsi untuk mengendalikan perasaan nafsunya sehingga dalam keadaan demikian ia melakukan tindak pidana perkosaan tersebut. Sedangkan faktor eksternal yaitu faktor dari luar diri pelaku yaitu faktor lingkungan, faktor kurangnya perhatian dan kontrol dari keluarga dan hubungan soisal atau kepada masyarakat yang buruk.
Bagikan:

1 comment:

  1. Saksikan pertandingan seru antara :
    Paris Saint-Germain vs Dijon
    Minggu, 25 Oktober 2020 Pukul 02:00 WIB
    jangan lupa betting jagoannya ya bossku
    semoga menang jp ya bossku

    Promo BOLASINGA :
    - Bonus Deposit Harian 10%
    - Bonus Cashback Slots dan Sportbooks Up To 15%
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Poker 0.2%
    - Bonus Referral All Games 2.5%
    - Bonus Referral Rollingan Sportbooks 0.1%

    Ayuk daftar dan bermain bersama kami di www . bolasinga . net

    Info lebih lanjut hubungi :

    Whatsapp : +855 16 326 804
    Instagram : bolasingaofficial
    Twitter : Singa Bola
    http://www.fcarema.com/
    #prediksibola #taruhanbola #agenbola #bandarbola #bola #bolaonline #pokeronline

    ReplyDelete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru