Garis Pangkal Kepulauan (Archipelagic Baselines)

Selanjutnya dalam membahas permasalahan kedua menyangkut tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang telah dan harus dilakukan dalam memelihara dan meningkatkan kewaspadaan nasional serta kesadaran kebangsaan seluruh komponen bangsa dan masyarakat termasuk pula di pulau-pulau terluar dalam menjaga keutuhan NKRI sebagai Negara Kepulauan, maka langkah-langkah yang harus segera dilakukan antara lain adalah mengimplementasikan seluruh ketentuan-ketentuan yang ada yang memperkuat kedudukan NKRI sebagai negara kepulauan dengan menegaskan batas-batas wilayah negara. Penegasan batas-batas wilayah negara RI harus segera dilakukan melalui pemetaan atas wilayah perairan RI dengan menetapkan dan mendeklarasikan sebuah  peta mengenai garis pangkal kepulauan Indonesia, yaitu peta yang menunjukkan garis-garis pangkal yang menghubungkan pulau-pulau terluar yang jumlahnya sekitar 166 buah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 mengenai Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (LN RI Tahun 2002 Nomor 72, TLN RI Nomor 4211). 
Berdasarkan ketentuan KHL 1982 yang kita telah ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia berkewajiban untuk membuat peta mengenai garis-garis pangkal lurus kepulauan. Namun kalau Indonesia belum berkesempatan untuk membuat peta mengenai garis pangkal lurus kepulauan, maka sebagai gantinya Indonesia dapat membuat atau menetapkan daftar koordinat geografis pada sejumlah pulau-pulau terluar untuk ditetapkan daftar koordinat geografisnya pada titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Sesuai ketentuan yang berlaku, baik peta ataupun daftar koordinat geografis ini harus diserahkan kepada Sekjen PBB untuk disimpan dan didistribusikan kepada negara-negara peserta KHL 1982 dengan tujuan baik untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum soal penetapan batas-batas wilayah perairan melalui penetapan garis pangkal kepulauan maupun untuk mendapatkan legitimasi atau pengakuan dari negara-negara lain (Arif Havas Oegroseno, Delimitasi Batas Maritim Dalam Kebijakan Border Diplomacy Indonesia, Hlm.11 Loka Karya Hukum Laut Internasional, Yogyakarta, Desember 2004).  Hingga saat ini Pemerintah RI belum menetapkan  peta batas-batas wilayah NKRI melalui penetapan peta garis pangkal kepulauan, tetapi Pemerintah sudah menetapkan Daftar Koordinat Geografis titik-titik garis pangkal kepulauan pada 166 pulau-pulau terluar (PP No.38 Tahun 2002), dan sebelumnya ada penetapan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan di Laut Natuna (PP No.61 Tahun 1998) yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipakai sebagai pedoman dalam menetapkan batas-batas wilayah khususnya batas-batas wilayah perairan dalam usaha menjaga keutuhan NKRI sebagai negara kepulauan.
Di samping penetapan daftar koordinat geografis pada 166 pulau-pulau terluar, Pemerintah RI juga telah melakukan langkah-langkah yang cukup signifikan dalam mempertahankan keutuhan NKRI, langkah-langkah yang dapat dikatakan sebagai langkah kewaspadaan nasional dengan melahirkan dan mengundangkan sebuah Peraturan Presiden pada 29 Desember 2005, yakni Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 yang mengatur masalah pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendasari lahirnya Perpres ini adalah menjaga keutuhan wilayah negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, perlu dilakukan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan. Demikian pula bahwa pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinennya. 
Bertolak dari pertimbangan ini, maka pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan dengan tujuan a) menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan b) memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) c) memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan 
Untuk mempertegas efektivitas pelaksanaan kedaulatan di wilayah perbatasan, maka perlu dilakukan: 1) pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Daerah, 2) pengelolaan sebagaimana dimaksud.pada ayat 1 meliputi bidang-bidang : a) sumber daya alam dan lingkungan hidup, b) infrastruktur dan perhubungan, c) pembinaan wilayah, d) pertahanan dan keamanan, e) ekonomi, sosial dan budaya.. Rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar harus dilihat sebagai manifestasi atau perwujudan dari apa yang dinamakan pengendalian yang efektif  (effective occupation) sebagaimana dijalankan oleh Malaysia atas Sipadan-Ligitan dan rangkaian kegiatan terpadu dengan bidang-bidang yang dikemukakan di dalam Perpres tersebut harus dijalankan secara berdaya guna dan berhasil guna serta harus dilihat sebagai bagian dari kewaspadaan nasional dan kesadaran kebangsaan dari semua komponen bangsa dalam rangka memelihara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI sebagai negara kepulauan. Dengan demikian paradigma perlindungan keutuhan wilayah NKRI sebagai negara kepulauan tidak hanya tercermin di dalam penetapan batas-batas wilayah melalui penetapan garis pangkal lurus kepulauan, tetapi juga dan terutama sekali paradigma tersebut seharusnya menjadi sesuatu yang nyata dan operasional melalui kegiatan-kegiatan kongkrit yang dilakukan secara terpadu serta memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat sehingga kemungkinan lepasnya pulau-pulau terluar seperti dalam kasus Pulau Sipadan-Ligitan tidak perlu dikhawatirkan dan dirisaukan sepanjang semua komponen bangsa bersatu dengan memberikan yang terbaik bagi peningkatan kewaspadaan nasional serta kesadaran kebangsaan demi memperkuat NKRI sebagai negara kepulauan.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru