Selanjutnya
dalam membahas permasalahan kedua menyangkut tindakan-tindakan atau
langkah-langkah yang telah dan harus dilakukan dalam memelihara dan
meningkatkan kewaspadaan nasional serta kesadaran kebangsaan seluruh komponen
bangsa dan masyarakat termasuk pula di pulau-pulau terluar dalam menjaga
keutuhan NKRI sebagai Negara Kepulauan, maka langkah-langkah yang harus segera
dilakukan antara lain adalah mengimplementasikan seluruh ketentuan-ketentuan
yang ada yang memperkuat kedudukan NKRI sebagai negara kepulauan dengan
menegaskan batas-batas wilayah negara. Penegasan batas-batas wilayah negara RI
harus segera dilakukan melalui pemetaan atas wilayah perairan RI dengan
menetapkan dan mendeklarasikan sebuah
peta mengenai garis pangkal kepulauan Indonesia, yaitu peta yang
menunjukkan garis-garis pangkal yang menghubungkan pulau-pulau terluar yang
jumlahnya sekitar 166 buah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2002 mengenai Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia (LN RI Tahun 2002 Nomor 72, TLN RI Nomor 4211).
Berdasarkan ketentuan
KHL 1982 yang kita telah ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia
berkewajiban untuk membuat peta mengenai garis-garis pangkal lurus kepulauan.
Namun kalau Indonesia belum
berkesempatan untuk membuat peta mengenai garis pangkal lurus kepulauan, maka
sebagai gantinya Indonesia
dapat membuat atau menetapkan daftar koordinat geografis pada sejumlah
pulau-pulau terluar untuk ditetapkan daftar koordinat geografisnya pada
titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia . Sesuai ketentuan yang
berlaku, baik peta ataupun daftar koordinat geografis ini harus diserahkan
kepada Sekjen PBB untuk disimpan dan didistribusikan kepada negara-negara
peserta KHL 1982 dengan tujuan baik untuk menjamin kejelasan dan kepastian
hukum soal penetapan batas-batas wilayah perairan melalui penetapan garis
pangkal kepulauan maupun untuk mendapatkan legitimasi atau pengakuan dari
negara-negara lain (Arif Havas Oegroseno, Delimitasi Batas Maritim Dalam
Kebijakan Border Diplomacy Indonesia, Hlm.11 Loka Karya Hukum Laut
Internasional, Yogyakarta, Desember 2004).
Hingga saat ini Pemerintah RI belum menetapkan peta batas-batas wilayah NKRI melalui
penetapan peta garis pangkal kepulauan, tetapi Pemerintah sudah menetapkan
Daftar Koordinat Geografis titik-titik garis pangkal kepulauan pada 166
pulau-pulau terluar (PP No.38 Tahun 2002), dan sebelumnya ada penetapan daftar
koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan di Laut Natuna (PP
No.61 Tahun 1998) yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipakai
sebagai pedoman dalam menetapkan batas-batas wilayah khususnya batas-batas
wilayah perairan dalam usaha menjaga keutuhan NKRI sebagai negara kepulauan.
Di
samping penetapan daftar koordinat geografis pada 166 pulau-pulau terluar,
Pemerintah RI juga telah melakukan langkah-langkah yang cukup signifikan dalam
mempertahankan keutuhan NKRI, langkah-langkah yang dapat dikatakan sebagai
langkah kewaspadaan nasional dengan melahirkan dan mengundangkan sebuah
Peraturan Presiden pada 29 Desember 2005, yakni Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2005 yang mengatur masalah pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Adapun
pertimbangan-pertimbangan yang mendasari lahirnya Perpres ini adalah menjaga
keutuhan wilayah negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah
perbatasan, perlu dilakukan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan
memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum,
sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan. Demikian pula bahwa pulau-pulau
kecil terluar Indonesia
memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah perairan Indonesia , Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
dan Landas Kontinennya.
Bertolak dari pertimbangan ini, maka pengelolaan
pulau-pulau kecil terluar dilakukan dengan tujuan a) menjaga keutuhan wilayah
NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan
stabilitas kawasan b) memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan
yang berkelanjutan (sustainable development) c) memberdayakan masyarakat
dalam rangka peningkatan kesejahteraan
Untuk mempertegas efektivitas
pelaksanaan kedaulatan di wilayah perbatasan, maka perlu dilakukan: 1)
pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara
Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Daerah, 2) pengelolaan sebagaimana
dimaksud.pada ayat 1 meliputi bidang-bidang : a) sumber daya alam dan
lingkungan hidup, b) infrastruktur dan perhubungan, c) pembinaan wilayah, d)
pertahanan dan keamanan, e) ekonomi, sosial dan budaya.. Rangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil
terluar harus dilihat sebagai manifestasi atau perwujudan dari apa yang
dinamakan pengendalian yang efektif (effective
occupation) sebagaimana dijalankan oleh Malaysia atas Sipadan-Ligitan dan
rangkaian kegiatan terpadu dengan bidang-bidang yang dikemukakan di dalam
Perpres tersebut harus dijalankan secara berdaya guna dan berhasil guna serta
harus dilihat sebagai bagian dari kewaspadaan nasional dan kesadaran kebangsaan
dari semua komponen bangsa dalam rangka memelihara dan mempertahankan keutuhan
wilayah NKRI sebagai negara kepulauan. Dengan demikian paradigma perlindungan
keutuhan wilayah NKRI sebagai negara kepulauan tidak hanya tercermin di dalam
penetapan batas-batas wilayah melalui penetapan garis pangkal lurus kepulauan,
tetapi juga dan terutama sekali paradigma tersebut seharusnya menjadi sesuatu
yang nyata dan operasional melalui kegiatan-kegiatan kongkrit yang dilakukan
secara terpadu serta memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat
sehingga kemungkinan lepasnya pulau-pulau terluar seperti dalam kasus Pulau
Sipadan-Ligitan tidak perlu dikhawatirkan dan dirisaukan sepanjang semua
komponen bangsa bersatu dengan memberikan yang terbaik bagi peningkatan
kewaspadaan nasional serta kesadaran kebangsaan demi memperkuat NKRI sebagai
negara kepulauan.
No comments:
Post a Comment