Pengaturan dan Kebijakan Dalam Menangani Korban Perdagangan Orang

Kebijakan perlindungan pada korban pada hakikatnya merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan perlindungan. Berdasarkan konsep tersebut, peran negara guna menciptakan suatu kesejahteraan sosial tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan materiil dari warga negaranya, tetapi lebih dari itu guna terpenuhinya rasa kenyamanan dan keamanan dalam beraktivitas.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan Korban Kejahatan yaitu melalui Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban.
Selain memiliki Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan korban kejahatan, Indonesia juga memiliki beberapa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan. Dalam beberapa undang-undang tertentu dapat ditemukan pengaturan tentang perlindungan korban kejahatan sekalipun sifatnya masih parsial.
Perundang-undangan yang di dalamnya memberikan pengaturan tentang perlindungan korban kejahatan, diantaranya:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar pertimbangan perlunya Undang-Undang yang mengatur perlindungan korban kejahatan (dan saksi) untuk segera disusun dengan jelas dapat dilihat pada bagian menimbang dari Undang-Undang No.13 Tahun 2006, yang antara lain menyebutkan:
Arief Mansur (2007: 31) menyatakan:
„‟Penegak hukum sering mengalami kesukaran dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku karena tidak dapat menghadirkan saksi dan/atau korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu‟‟.
Pada saat saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan, tentunya harus disertai jaminan yang tegas bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum, pada saat dan setelah memberikan kesaksian. Hal inilah yang menjadi tujuan dari Undang-Undang No.13 Tahun 2006.
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga diatur adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau yang dapat disingkat dengan LPSK yaitu lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP memberikan perlindungan kepada korban perdagangan manusia berupa penggantian kerugian yang diderita korban perdagangan manusia oleh pelaku perdagangan manusia melalui ketetapan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat atau sebagai pengganti pidana pokok.
Sekalipun KUHP mencantumkan aspek perlindungan korban kejahatan berupa pemberian ganti kerugian, namun ketentuan ini tidak luput dari berbagai kendala dalam pelaksanaannya, yaitu ( Barda Nawawi, 1998:17 ):
a. Penetapan ganti rugi tidak dapat diberikan oleh hakim sebagai sanksi yang berdiri sendiri disamping pidana pokok, jadi hanya sebagai “syarat khusus” untuk dilaksanakannya atau dijalaninya pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana.
b. Penetapan syarat khusus berupa ganti kerugian ini hanya dapat diberikan apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan.
c. Syarat khusus berupa ganti rugi ini pun menurut KUHP hanya bersifat fakultatif, tidak bersifat imperati.

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP
Selama ini berkembang pendapat yang menyebutkan dengan diperiksa dan diadilinya pelaku kejahatan, telah melindungi korban kejahatan secara tidak langsung karena pelaku kejahatan tidak akan lagi mengganggu masyarakat/korban, namun pelaku kejahatan tidak cukup hanya bertanggung jawab secara pidana / dihukum tetapi juga harus bertanggung jawab secara keperdataan supaya semakin menambah efek jera sekaligus bertanggung jawab secara pribadi kepada korban.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur beberapa hak hukum yang dapat digunakan oleh korban kejahatan dalam suatu proses peradilan pidana (Theo, 2003:31):
a. Hak untuk melakukan kontrol terhadap penyidik dan penuntut umum, terhadap tindakan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan. Hal ini penting untuk diberikan guna menghindari adanya upaya dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai motif (politik, uang, dan sebagainya) yang bermaksud menghentikan proses pemeriksaan, karena bagaimanapun juga dalam suatu proses pemeriksaan pidana, sekalipun pelaku / tersangka berhadapan dengan negara yang diwakili oleh jaksa penuntut umum, tetapi korban sebagai pihak pelapor dan/atau yang menderita kerugian tetap berkepentingan atas pemeriksaan tersebut..
b. Hak korban kejahatan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagi saksi. Kesaksian dari (saksi) korban sangat penting untuk memperoleh suatu kebenaran materil, oleh karena itu, untuk mencegah korban mengundurkan diri sebagai saksi perlu sikap proaktif dari aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya pada saat mengajukan diri sebagai saksi.
c. Hak untuk menuntut ganti kerugian yang diderita akibat kejahatan. Hak ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada korban suatu tindak pidana dalam mengajukan gugatan ganti kerugian, yaitu melalui cara percepatan proses pemberian ganti kerugian kepada pihak korban kejahatan atau keluarganya oleh tersangka melalui penggabungan perkara pidananya dengan gugatan ganti kerugian. Perlu kiranya diketahui bahwa permintaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, atau jika penuntut umum tidak hadir maka permintaan tersebut diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan
d. Hak bagi keluarga korban untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan polisi melakukan otopsi. Mengijinkan atau tidak mengijinkan polisi untuk melakukan otopsi juga merupakan suatu bentuk perlindungan korban kejahatan, mengingat masalah otopsi ini bagi beberapa kalangan sangat erat kaitannya dengan masalah agama, adat istiadat, serta aspek kesusilaan/ kesopanan lainnya.

4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia
Perlindungan korban sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia berupa perlindungan fisik dan mental terhadap saksi dan korban dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
Mengenai hal ini, Harkristuti Harkrisnowo(2002), dalam makalahnya menyatakan:
“Dalam kasus pelanggaran HAM yang berat seharusnya hak-hak korban dan saksi lebih diperhatikan, hal ini berkenaan dengan para tersangka yang umumnya berasal dari kelompok yang setidaknya pernah memegang kekuasaan dan memiliki akses pada senjata.Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi ini dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum dan aparat keamanan dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.
Bentuk perlindungan hukum lainnya adalah dalam bentuk pemberian kompensasi restitusi dan rehabilitasi kepada korban. Khusus mengenai pemberian restitusi terhadap korban kejahatan, Soedjono Dirdjosisworo (2000:102) menyatakan:
„‟Mengenai restitusi betapapun akan sukar dilaksanakan karena apabila apa yang harus diterima korban dari pelaku atau orang ketiga tidak dapat dipenuhi karena ketidak mampuan yang benar-benar dapat dibuktikan atau karena pelaku tidak rela membayar sebab ia harus menjalani pidana yang berat‟.

5. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera
Banyaknya kasus kekerasan serta perdagangan anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan orang-orang sebagai tempat berlindung. Rendahnya kualitas perlindungan anak di Indonesia banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauh mana pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum kepada anak sehingga anak dapat memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Padahal berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru