Pengertian Forensik Dan Penerapan Ilmu Forensik Dalam Hukum Pidana

A. Pengertian Forensik
Forensik dalam bahasa hukum dapat diartikan sebagai hasil pemeriksaan yang diperlukan dalam proses pengadillan. Sedangkan forensik dalam pengertian bahasa Indonesia berarti berhubungan dengan pengadilan. Ilmu forensik ( Forensik Science) adalah meliputi semua ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan, atau dapat dikatakan bahwa dari segi perannya dalam penyelesaian kasus kejahatan maka ilmu-ilmu forensik memegang peranan penting. Adapun semua peranan ilmu-ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan tersebut, ialah:

1. Hukum pidana
2. Hukum acara pidana
3. Ilmu kedokteran forensik
4. Psikologi forensik dan psikiatri (Neurologi) forensik.

Kata forensik berasal dari bahasa latin yakni dari kata Forensis yang berarti dari luar, dan serumpun dengan kata Forum yang berarti tempat umum. Istilah tersebut mengandung pengertian sebagai suatu tempat pertemuan umum di kota-kota pada zaman Romawi kuno yang pada umumnya dipakai untuk berdagang atau kepentingan lain termasuk suatu sidang peradilan. Sedangkan arti forum itu sendiri adalah suatu tata cara perdebatan di depan umum.
Bagikan:

Pembagian Ilmu Forensik

Pembagian llmu Forensik Dilihat dari sisi peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan, maka ilmu forensik dibagi menjadi 3 golongan:

a. llmu forensik yang menangani masalah kejahatan sebagai masalah yuridis, yaitu :
   1. Hukum pidana, dan
   2. Hukum acara pidana

b. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai masalah teknis, yaitu :
   1. llmu kedokteran forensik
   2. llmu kimia forensik termasik Teksikologi, dan
  3. llmu fisika forensik ( Balistik, Daktiloskopi, Identifikasi, dan fotografi ) identifikasi tersebut lazim disebut dengan Kriminalistik.

c. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai masalah manusia, yaitu :
   1. Kriminologi
   2. Psikologi forensik, dan
   3. Psikiatri ( neurologi forensik)
Bagikan:

Pengertian Kriminologi

Dalam berbagai literature kepustakaan, kriminologi pertama kalinya diberi nama oleh Paul Topinard (1830-1911), ia adalah seorang antropolog Prancis, menurutnya kriminologi berasal dari kata “Crimen” (kejahatan/penjahat), dan “Logos” (ilmu pengetahuan), apabila dilihat dari istilah tersebut, maka kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan’. 
Perkembangan kriminologi,setelah mendapatkan nama dari P.Topinard,kemudian Cesaria Beccaria (1738-1794) mempopulerkan istilah kriminologi sebagai reformasi terhadap hukum pidana dan bentuk hukuman. Pada awal abad ke-19, kriminologi dijadikan alat atau sarana sebagai pembaharuan Hukum Pidana yang pada waktu itu sangat kejam.
Bagikan:

Bentuk - Bentuk Euthanasia

Franz Magnis Suseno S.J. membedakan empat arti euthanasia, yaitu sebagai berikut : 
1. Euthanasia murni Adalah usaha untuk meringankan kematian seseorang tanpa memperpendek hidupnya. Di situ termasuk semua perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati dengan “baik” 
2. Euthanasia pasif Adalah kalau tidak dipergunakan semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebetulnya tersedia untuk memperpanjang kehidupan 
3. Euthanasia tidak langsung Adalah usaha untuk memperingan kematian dengan efek samping bahwa pasien barangkali meninggal dalam waktu lebih cepat. Di sini termasuk pemberian segala macam obat narkotika, hipnotika, dan anelgetika yang barangkali secar de facto memperpendek kehidupan walaupun hal itu disengaja. 
4. Euthanasia aktif (Mercy Killing) Adalah proses kematian diringankan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung. Dalam euthanasia aktif ini masih perlu dibedakan, apakah pasien menginginkannya, tidak menginginkannya, atau tidak berada dalam keadaan di mana keinginannya dapat diketahui.
Bagikan:

Pengertian Tindakan Medik

Tindakan medik adalah tindakan professional oleh dokter terhadap pasien dengan tujuan memelihara, meningkatkan, memulihkan kesehatan, atau menghilangkan atau mengurangi penderitaan. meski memang harus dilakukan, tetapi tindakan medik tersebut ada kalanya atau sering dirasa tidak menyenangkan. Tindakan medik adalah suatu tindakan seharusnya hanya boleh dilakukan oleh para tenaga medis, karena tindakan itu ditujukan terutama bagi pasien yang menhalami gangguan kesehatan. Suatu tindakan medik adalah keputusan etik karena dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain, yang umumnya memerlukan pertolongan dan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas beberapa alternatif yang ada. Keputusan etik harus memenuhi tiga syarat, yaitu bahwa keputusan tersebut harus benar sesuai ketentuan yang berlaku, juga harus baik tujuan dan akibatnya, dan keputusan tersebut harus tepat sesuai dengan konteks serta situasi dan kondisi saat itu, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru