Istilah dan Pengertian Tindak pidana yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

Istilah atau sebutan "pembajakan pesawat udara" terdiri dari kata pembajakan dan pesawat udara.
Dalam hukum udara internasional kedua kata itu dirangkaikan menjadi pembajakan pesawat udara (aircraft hijacking) biasanya disingkat dengan istilah hijacking.
Menurut Time Webster Dictionary "hijack" atau highjack (pembajakan) adalah to steal by stopping a vehicle on the highway, juga to stop and steal from (a vehicle in transit).

Menurut Samuel (1997 : 165) di dalam tulisan pars penulis hukum udara internasional belum ada keseragaman dalam menggunakan istilah. Mereka ada yang menggunakan istilah aircraft hijacking, aerial hijacking, skyjacking aeral skyjacking atau aerial piracy. Bahkan menurut Martono (1987 : 143) ada yang menggunakan air bandilisme.

Istilah sky bandit dipergunakan oleh Priyatno Abdurasyid diperuntukkan bagi pembajakan pesawat udara yang bertujuan memperoleh keuntungan material.

Dautucourt yang dikutip Panhuyst (1979 : 185) dalam menetapkan klasifikasi kejahatan internasional menggunakan istilah aerial hijacking. Shaw (1986 : 280) menggunakan istilah hijacking dan airpale hijacking sedangkan Panhuyst (1997 : 182) menggunakan istilah air piracy.

Mengenai istilah "aircraft hijacking" ketiga konvesi internasional yaitu Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Hagg 1970 dan Konvensi Montreal 1971 tidak menggunakan istilah tersebut. Demikian pula pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi ketiga konvensi internasional tersebut.
Mengenai pengertian pesawat udara Pasal 1 ayat 3 udang Republik Indonesia tentang penerbangan membedakan pengertian bahwa yang dimaksud dengan : Pesawat udara ialah setiap alat yang dapat terbang di atmosfir karena days angkat dari reaksi udara.
Dalam Amuex 6 Konvensi Daneago 1944 berbunyi sebagai berikut: Aircraft any machine that can drive support in the atmosfere from the reaction of the air other than the reaction of the air against the earth surface.

Dalam United States of American Federal Aratum Regulation (FAR) berbunyi sebagai berikut: Aircraft : means a device that is used as interded to be used for feight in air Martono (1991/1992:7).
Mengenai pengertian pembajakan pesawat udara oleh M. Yuda Dachlan (1979:10) dikatakan bahwa :
Pembajakan pesawat udara adalah tindakan kekuasaan yang ditujukan terhadap pesawat udara dalam penerbangan, dengan merubah tujuan asal ke tujuan lain secara kekerasan atau ancaman kekerasan (the illegal deversion of aircraft in flight).

Pandangan ini sesuai karangan atau tulisan dari Whinney (1973 : No.3 dan 119) yang berjudul Illegal Deversion of Aircraft.
Sedangkan menurut B.V.A Rolling dalam HF Van Panhuyst et.al (1979 : 172), pembajakan pesawat udara ialah the taking over of an aircraft by passengers.
Jadi jelas disini yang berkenaan dengan pembajakan pesawat udara adalah aktivitas atau kegiatan penumpang sebagai pelaku tindak pidana penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru