Tindak Pidana Penerbangan

Tindak pidana penerbangan adalah tindak pidana yang dilakukan di dalam bidang penerbangan sipil, baik dilakukan :
1. Di dalam pesawat udara
Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara, Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft
a. Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara dalam penerbangan
b. Perbuatan tertentu lainnya yang melanggar disiplin dan tata tertib dalam pesawat yang berada dalam penerbangan (in flight)

2. Terhadap pesawat udara
Unlawful Seizure of Aircraft (hijacking)
a. Dengan melawan hukum, dengan kekerasan dan ancaman, atau dengan cara intimidasi, merampas dan melakukan pengendalian pesawat
b. Percobaan melakukan hijacking
c. Membantu melakukan hijacking

3. Terhadap fasilitas penerbangan
Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation
a. Melakukan kekerasan terhadap orang di dalam pesawat selama penerbangan yang dapat berakibat membahayakan keselamatan pesawat
b. Merusak pesawat udara in service (dalam dinas) yang mengakibatkan pesawat tidak mampu terbang atau membahayakan keselamatan penerbangnya
c. Meletakkan atau menyebabkan ditempatkannya suatu alat atau suatu zat dalam pesawat in service, dengan cara apapun, yang dapat memusnahkan pesawat, atau menyebabkan kerusakan yang membuat pesawat tidak mampu terbang, atau menimbulkan kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan pesawat dalam penerbangannya
d. Memusnahkan atau merusak fasilitas penerbangan atau mengganggu pengoperasian fasilitas penerbangan, jika perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan pesawat dalam penerbangan.
e. Memberikan informasi yang diketahui tidak benar, sehingga membahayakan keselamatan pesawat dalam penerbangan
f. Percobaan melakukan tindak pidana di atas
g. Membantu melakukan tindak pidana tersebut atau membantu melakukan percobaan

4. Violence at in airports
Unlawful Acts of Violence at Airport Serving International Civil Aviation
a. Melakukan kekerasan terhadap orang di internasional airport yang menyebabkan cacat atau kematian
b. Memusnahkan atau merusak fasilitas internasional airport atau menggau pelayanan di airport, jika tindak pidana tersebut membahayakan keselamatan International airports.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru