Hak Merek



A.    Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

B.     Jenis-jenis Merek
1.      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Bagikan:

Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan



Kajian Sosiologi  Hukum Terhadap Anak Yang  Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan

1.      Kajian Normatif
Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anaka berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut UU Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengadilan anak pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child ) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional kedepan. Oleh karena itu diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan atau merusak masa depan anak.
Pemerkosaan dalam kamus hukum adalah memperkosa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia. Pemerkosaan terhadap anak biasanya dilakukan dimana pelakur memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan mengancam dan memperlihatkan kekuatannya kepada anak. Tetapi perlu ditekankan pemerkosaan terhadap anak bukan hanya karena ada unsur pemaksaan tetapi dapat juga karena adanya unsur suka sama suka.
Secara garis besar terdapat 5 (lima) tipe tindak pidana pemerkosaan, (Bagong Suyanto, 2003:14) yaitu:
a.       Sadictic rape (perkosaan sadis), yang memadukan seksualitas dan agresi dalam bentuk kekerasan destruktif. Pelaku menikmati kesenangan erotik bukan melalui hubungan seksualnya melainkan serangan yang mengerikan atas kelamin dan tubuh korban.
b.      Anger rape, yaitu perkosaan sebagai pelampiasan kemarahan atau sebagai sarana menyatakan dan melepaskan perasaan geram dan amarah yang tertekan. Tubuh korban seakan dijadikan objek terhadap siapa pelaku memproyeksikan pemecahan kesulitan, kelemahan, frustasi, dan kekecewaan hidupnya.
c.       Domination rape, yaitu perkosaan karena dorongan keinginan pelaku menunjukan kekuasaan atau superioritasnya sebagai lelaki terhadap perempuan dengan tujuan utama pemakhlukan seksual.
d.      Seductive rape, yaitu perkosaan karena dorongan situasi merangsang yang diciptakan kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan untuk membatasi keintiman personal, dan sampai batas-batas tettentu bersikap permissive (membolehkan) perilaku pelaku asalkan tidak sampai melakukan hubungan seksual. Namun karena pelaku beranggapan bahwa perempuan pada umumnya membutuhkan paksaan dan tanpa itu dia merasa gagal, maka terjadilah perkosaan.
e.       Exploitation rape, yaitu perkosaan yang terjadi karena diperolehnya keuntungan atau situasi di mana perempuan bersangkutan dalam posisi tergantung padanya secara ekonomi dan sosial.
Kejahatan yang dimaksudkan diatas adalah dirumuskan dalam KUHP Pasal 287 yang selengkapnya sebagal berikut:
Bagikan:

AGAMA DAN KEHIDUPAN MANUSIA


1.      Pengertian Agama
Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta yakni a berarti tidak dan gama berarti kacau. Argumentasi itu mengisyaratkan bahwa agama dapat menghindarkan manusia dari kekacauan serta mengantar manusia dalam kehidupan yang tertib dan teratur. Pandangan lain berasal dariu bahasa Indo Germania yang darinya lahir kata go dalam bahasa Inggris, gaan dalam bahasa Belanda, dan gein dalam bahasa Jerman yang kesemuanya mengacu kemakna jalan. Pengkajian huruf a pada awal kata agama menjadikannya sebagai kata benda sehingga “agama” adalah jalan yang mengantar manusia menuju kebahagiaan duniawi dan ukhrawi (M. Quraisy shihab,2005;21)
Lebih lanjut Prof. Dr. M. Quraisy Shihab menguraikan di Bali dikenal istilah agama yang mencerminkan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan penguasa, igama adalah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan atau dewa-dewa mereka, sedang ugama adalah ketentuan yang mengatur hubungan manusia sesamanya.
Sebelumnya beberapa pakar mendefinisikan arti agama, yakni
Filosof Inggris john Loke (1632-1704 M), memberikan komentar bahwa mendefinisikan agama tidak mudah kalau enggan berkata “mustahil” bagi ilmu yang ingin memberikan batasan yang tepat, “agama bersofat khusus, pribadi, sumbernya adalah jiwaku dan mustahil bagi selainku, memberi aku petunjuk itu”.
Sementara Seneque (2-66M), bahwa agama adalah pengetahuan tentang Tuhan dan upaya meneladaninya, Agust Comte (1798-1557) bahwa agama adalah pengabdian kemanusiaan. Dan Immanuel Kant (1724-1804) beragama adalah menjadikan semuanya sebagai kewajiban kita, berarti perintah-perintah Tuhan yang suci harus dilaksanakan.
Para pakar Muslim, agama adalah sekumpulan petunjuk Ilahi yang disampaikan melalui Nabi dan Rasul untuk menjadi pedoman hidup bagi manusia dan mengantar mereka meraih kebahagiaan dunia akhirat.
Pada akhirnya kita dapat berkata bahwa agama adalah yang Maha Dahsyat dengan sifat-sifatNya, yang amat indah dan sempurna mendorong jiwa itu mengabdi dan mendekatkan diri kepadaNya, baik karena takut maupun karena dorongan kagum dan cinta.
Menurut Quraisy Shihab, paling tidak ada tiga hal harus dipenuhi untuk dapat dinamai beragama, yaitu :
Pertama, Keyakinan tentang wujud Tuhan Yang Maha Esa
Kedua, Melaksanakan Ibadah
Ketiga, Mempercayai tentang adanya Hari Kemudian.
2.      Fungsi Agama Bagi Kehidupan Manusia
Kebutuhan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan segala peraturannya dapat ditinjau dari aspek psikologi dan aspek sosiologi.
Secara psikologis, orang dengan akalnya yang sehat dapat mengetahui zat Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan alam dan lingkungannya, akan tetapi akal manusia tidak dapat menjelaskan “apa dan bagaimana zat Tuhan itu”. Hal ini harus di jelaskan oleh Nabi dan Rasul kepada manusia.
Dari aspek sosiologis, Manusia yang pada dasarnya adalah makhluk hidup yang selalu ingin bergaul dan bermasyarakat, agar kehidupan masyarakat teratur dan damai maka di butuhkan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan manusia, dalam hal ini yang tepat adalah agama.
Dari sisi lain manusia adalah makhluk lemah dan tidak berdaya. Dalam kehidupan manusia, penuh dengan tantangan, ujian dan problem yang terkadang membuat rasa tidak tenang dan penuh kegelisahan.
Ketenangan dan kebahagian yang hakiki dapat diraih melalui petunjuk agama yang melahirkan keimanan dan keyakinan bahwa segalanya hanya ada pada Tuhan Yang maha Esa, untuk itu manusia mengabdi dengan beribadah dan berdoa agar terhindar dari berbagai kedzoliman dan memohon agar Allah akan memberikan limpahan Rahmat dan Ridhonya.
Orang yang beriman akan senantiasa bertawakkal, beribadah, bersabar dan bersyukur kepada Allah SWT sehingga kehidupan manusia akan menjadi tentram, tidak berburuk sangka kepada sesama manusia, terlebih kepada Allah SWT.

Bagikan:

Pengertian Kejahatan dan Penjahat


PENGERTIAN KEJAHATAN DAN PENJAHAT

  1. Kejahatan
Ada beberapa pengertian tentang kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut:
Istilah kejahatan berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat.
Secara yuridis, Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang. Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H., Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma sebagai unsur pokok kesatu dari hukum pidana.
Menurut Richard Quinney, Definisi ttg tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.
Dilihat dari segi sosiologis, kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan individu atau masyarakat.
Dalam rumusan Paul Mudigdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan palanggaran norma, yang dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan.
Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.
  1. Penjahat
Penjahat adalah orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
Bagikan:

Hukum dan HAM


Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru