Ketidaktentuan Geografi Vs Kedaulatan

Dalam nomenklatur hukum internasional, kedaulatan negara menjadi diktum primer yang demikian penting. Tiap-tiap negara di dunia diakui eksistensinya berkat kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara tersebut. Jika dikatakan bahwa suatu negara berdaulat, maka yang dimaksud adalah bahwa negara itu mempunyai suatu kekuasaan tertinggi terhadap wilayah tertentu. Kekuasaan tertinggi terhadap wilayah tertentu sebangun dengan kewenangan negara untuk menerapkan hukum di wilayah tertentu yang dikuasainya, yang disebut sebagai yurisdiksi.
Wilayah atau ruang yang berbatas adalah unsur penting yang mesti dimiliki oleh suatu negara. Tanpa mempunyai wilayah tertentu, sebuah negara hanya nonsens belaka. Sebab, terhadap dan melalui wilayahlah negara menegakkan kekuasaan tertingginya: menjalankan yurisdiksi dan menerapkan hukum nasionalnya. Wilayah selama ini dipahami dalam tiga dimensi, yaitu wilayah daratan, lautan, dan ruang udara.

Dengan demikian, dapat juga dikatakan bahwa kedaulatan negara dibatasi oleh tiga dimensi tersebut. Perkembangan sains dan teknologi telah menyebabkan berbagai perubahan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satu perkembangan sains dan teknologi yang tengah melaju dengan sangat pesat adalah perkembangan di bidang teknologi informasi. Itu, antara lain, ditandai dengan kelahiran internet, yang secara keilmuan disebut sebagai ruang-maya (cyberspace). Dimensi kedaulatan negara pun meluas: tidak lagi terdiri dari wilayah daratan, lautan, dan ruang-udara, melainkan juga ruang-maya.Ruang-maya yang tercitra dari internet telah menciptakan suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum internet (the law of the internet), hukum ruang-maya (cyberspace law), atau hukum telematika.
Sesuatu yang menarik dari UU ITE adalah dalam hal dirumuskannya Pasal 2 yang menyebutkan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Redaksi yang kurang-lebih serupa juga terdapat dalam Pasal 37 yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.”Dengan membaca kedua pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yurisdiksi UU ITE tidak hanya berlaku pada wilayah kedaulatan Indonesia, melainkan juga di luar Indonesia. Dengan kata lain, Pasal 2 dan Pasal 37 UU ITE telah melampaui (ekstra) asas yurisdiksi teritorial.

Oleh karena itu ketiaktentuan geografi menjadi relevan disandingkan dengan kedaulatan. Mengingat kedaulatan merupakan batasan tentang keberlakuan kekuasaan maka kedaulatan itu memiliki sifat kepastian. Globalisasi kontemporer yang timbul berkat perkembangan teknologi informasi semenjak penemuan internet telah bermetamorfosis menjadi suatu rezim hukum baru dengan elemen yang berbeda dari rezim hukum konvensional. Semenjak rezim hukum baru seperti ruang maya tercipta dengan bergandengan tangan bersama globalisasi kontemporer, negara pun merasa perlu untuk hadir dalam rangka menegakkan hukumnya. Gagasan kedaulatan negara yang secara tradisional hanya terbatas pada aspek teritorialitas (darat, laut, dan ruang-udara) kini berkembang menjadi ekstrateritorialitas (ruang-maya) dengan jangkauan hukum yang tidak terbatas. Kedaulatan negara di ruang-maya adalah sebentuk hasrat negara untuk memperluas wilayah dan menegakkan hukumnya hingga batas yang sejauh-jauhnya. Untuk menegakkan kedaulatan di ruang-maya melalui satu konstruksi hukum, negara perlu memahami arsitektur internet. Negara harus mengetahui siapa yang diatur, di mana dia atau mereka, dan apa yang dia atau mereka lakukan. Pemahaman semacam itu merupakan pemahaman yang berorientasi kepada masyarakat pengguna internet itu sendiri sehingga negara dapat mengatur dan menegakkan kedaulatannya di ruang maya.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru