Latar belakang Pembentukan ICC (International Criminal Court)

Latar belakang pembentukan ICC tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan mahkamah-mahkamah kejahatan internasional sebelumnya. Sejarah yang pertama adalah pembentukan mahkamah kejahatan internasional pasca Perang Dunia Kedua, yaitu International Military Tribunal (IMT) atau dikenal sebagai Nuremberg Tribunal pada tahun 1945 dan International Military Tribunal for the Far East (IMTFE) pada 1946.
Pembentukan IMT didasarkan pada inisiatif sekutu yang memenangkan perang untuk mengadili para pemimpin Nazi-Jerman, baik sipil maupun militer, sebagai penjahat perang dengan terlebih dahulu dituangkan dalam London Agreement tanggal 8 Agustus 1945. Sedangkan IMTFE dibentuk berdasarkan Proklamasi Panglima Tertinggi Tentara Sekutu Jenderal Douglas MacArthur pada 1946. Kedua mahkamah memiliki persaman dan perbedaan. Persamaan keduanya adalah bahwa charter IMTFE merupakan hasil adopsi dari IMT. Selain itu, semangat dari pembentukan kedua mahkamah kejahatan internasional itu didasari oleh kedudukan sekutu sebagai pemenang dalam Perang Dunia Kedua, Sedangkan perbedaannya adalah sekalipun kedua charter memiliki content yang sama, dalam perangkat dan proses persidangannya sangat berbeda jauh. Sehingga, menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan menyangkut putusan persidangan. Pada IMT, terdapat beberapa terdakwa yang diputus bebas, tetapi pada IMTFE tidak seorang pun lolos dari hukuman. Perbedaan lainnya terletak pada dasar hukum dari pembentukannya. Pada IMT, seluruh pemimpin Nazi-Jerman duduk di kursi pesakitan, sedangkan pada IMTFE, Kaisar Hirohito selaku pemimpin tertinggi Jepang tidak disentuh sama sekali. Ini disebabkan deal antara Pemerintah Jepang dengan Sekutu, dalam hal ini Amerika Serikat, untuk tidak mengganggu eksistensi Hirohito sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Jepang. Berdasarkan perbedaan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua mahkamah tersebut tidak memiliki sifat independent dan impartial.

Catatan sejarah yang kedua adalah pembentukan mahkamah kejahatan internasional setelah usai perang dingin, yaitu International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Kedua mahkamah ini juga memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya, kedua mahkamah dibentuk oleh lembaga yang sama, yaitu DK PBB melalui sebuah resolusi. Sedangkan perbedaannya adalah, pembentukan ICTY merupakan hasil dari evaluasi masyarakat internasional melalui DK PBB terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di bekas Yugoslavia. Pembentukannya sendiri tidak mendapatkan dukungan, terutama dari “Yugoslavia baru” yang terdiri dari Serbia dan Montenegro. Meskipun terdapat kemajuan yang pesat dari kedua mahkamah kejahatan internasional pasca Perang Dunia Kedua, kedua mahkamah tersebut masih memiliki keterbatasan. Di antaranya, kurangnya pelaksanaan undang-undang—khususnya kerjasama dengan negara di mana pelanggaran HAM berat berlangsung— , tidak bisa menghentikan konflik yang sedang berlangsung, serta jangkauan dari penuntutan tergantung dari kategori konflik yaitu konflik internal atau internasional.
Belajar dari sejarah pembentukan 4 mahkamah sebelumnya yang kesemuanaya ad hoc serta memiliki berbagai kelemahan sebagaimana telah dikemukakan di atas maka keinginan untuk memiliki mahkamah yang permanen semakin dirasakan sebagai kebutuhan yang sudah tak bisa ditawar lagi. Lembaga yang permanen seperti ICC diharapkan lebih memberikan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan internasional. Pasca operasional ICC diharapkan setiap kejahatan internasional yang masuk yurisdiksi ICC segera dapat diadili tanpa harus menunggu pembentukan pengadilan baru, statuta baru, termasuk penunjukan aparat-aparat penegak hukumnya. Pembentukan pengadilan-pengadilan ad hoc dalam kasus-kasus sebelumnya selalu memakan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit.
Kedudukan ICC dalam masyarakat internasional adalah sebagai international order. Hal ini terlihat dari tujuan dari international order, yaitu mewujudkan tujuan-tujuan dari masyarakat internasional yang bersifat mendasar, utama dan universal terdiri dari menjaga rasa aman para anggotanya dari kekerasan yang sewenang-wenang dengan membatasi kekerasan (menggambarkan jaminan penghormatan HAM dan penegakan hukum), pentaatan terhadap perjanjian (menggambarkan prinsip resiprositas), dan jaminan penghormatan terhadap hak milik (mengambarkan prinsip pengakuan terhadap kedaulatan negara). ICC dianggap sebagai sebuah order karena dibentuk oleh masyarakat internasional. Tujuannya, sebagai sarana penegakan hukum internasional dan penghormatan terhadap HAM serta pencegahan praktek impunity terhadap pelanggaran HAM berat oleh aktor negara-bangsa.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru