Pengertian Laboratorium Forensik

Kata forensik berasal dari bahasa latin yakni dari kata forum, mengandung pengertian sebagai suatu tempat pertemuan umum di kota - kota pada zaman Romawi kuno yang pada umumnya dipakai untuk berdagang atau kepentingan lain termasuk suatu sidang peradilan.
Sedangkan arti forum itu sendiri adalah suatu tata cara perdebatan di depan umum dan hal-hal yang merupakan bagian. Untuk jelasnya dapat kita lihat apa yang dikemukakan oleh Susetio Pramusinto yakni :
“Forensik ialah ilmu pengetahuan yang menggunakan ilmu multi disiplin untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi dan krominologi dengan tujuan membuat terang guna membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan/pelanggaran dengan memeriksa barang bukti atau physical evidence dalam kasus tersebut.”
Adapun pengertian laboratorium forensik yang dimaksud dalam tulisan ini adalah suatu pelaksanaan pusat tinggi Markas Besar Polri yang berbentuk suatu badan yang bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan fungsi kriminalistik dan melaksanakan segala usaha pelayanan dan kegiatan untuk membantu mengenai pembuktian suatu tindak pidana yang terjadi dengan menggunakan teknologi dan ilmu kedokteran kehakiman, ilmu forensik, ilmu kimia forensik serta ilmu penunjang lainnya. Berdasarkan atas pengertian tersebut, maka laboratorium forensik sebagai salah satu fungsi kepolisian yang merupakan unsur bantuan teknis laboratorik kriminalistik dalam rangka tugas Polri sebagai penyidik.

Adapun pelaksanaan tugasnya meliputi bantuan pemeriksaan teknis laboratories terhadap barang bukti maupun terhadap tempat kejadian perkara (TKP) serta kegiatan bantuan lainnya terhadap unsure operasional terutama reserse.
Di dalam sistem pembuktian, praktek menemukan hal-hal yang hams diperiksa secara laboratories, lebih dahulu adalah penelitian terhadap zat, kotoran atau jenis rambut jenis darah, bekas noda darah dan sebaginya. Kegiatan penyidikan dengan menggunakan laboratorium telah dikenal orang sejak tahun 1920.
Para ahli yang bertugas di dalam laboratorium tersebut biasanya menghadapi masalah-masalah yang menyangkut pembunuhan, misalnya usaha untuk mempelajari sebab-sebab kematian atau mengenai sifat yang digunakan untuk mematikan korban ataupun penelitian mengenai bubuk-bubuk yang mengandung narkotika atau jenis-jenis candu atau minuman keras dan racun.
Penelitian demikian itu akan dipergunakan sebagai dasar penuntutan dan bilamana mampu memberikan keyakinan kepada hakim, maka berdasar itupula putusan hakim dapat dijatuhkan.
Menurut Klotter-Meier bahwa :
“Laboratorium kriminal menjadi demikian penting oleh karena tidak semua terdakwa melakukan pengakuan atas perbuatan yang dibuatnya, Oleh karena itu pembuktian-pembuktian dilakukan dengan menggunakan ahli-ahli yang berkecimpung di dalam dunia laboratorium kriminal”.
Sama halnya dengan ahli-ahli di bidang lain, maka keahlian pada laboratorium kriminal setelah mengikuti pendidikan khusus, kemudian latihan-latihan serta pengalaman. Sesuai dengan kemajuan teknologi yang sedang berkembang saat itu, para ahli berupaya mengenali dan membuktikan kejahatan dari benda-benda yang dapat ditemukan ditempat kejadian perkara, di samping korban yang ditemukan.
Dari sejumlah nama tokoh para ahli dapat disebutkan diantaranya :
a. Alberth S. Osborn (1858-1946), pada tahun 1910 menulis sebuah buku tentang dokumen yang merupakan buku referensi utama bagi para pemeriksa dokumen palsu/asli.
b. Edmond Locard (1877-1966) mendapat pendidikan formal dalam bidang kedokteran dan hokum. Dengan prinsip pertukaran dua buah benda yang saling bertemu. la yaki bahwa Bawengan, G.W, Penyelidikan Perkara Pidana dan Teknik Inetroasi, setiap kejahatan dapat dihubungkan dengan benda yang terbawa atau ditinggalkan oleh pelaku.
c. Leone Lettes (1887-1954) pada tahun pada tahun 1915 dapat menentukan golongan darah A, B, AB, dan O pada darah kering. Golomgan darah tersebut dapat dikerjakan oleh Karl Lansteir.Cara yang dipakai Lettes tersebut sampai kini masih digunakan.
Laboratorium forensik telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1920, Dimana identifikasi dan laboratorium forensik digabung menjadi satu yang disebut Lembaga Laboratorium dan Identifikasi.Kemudian pada tahun 1964 dipisahkan tersendiri antara Laboratorium forensik dengan identifikasi. Adapun laboratorium forensik yang kita kenal saat ini, sebelumnya sebelumnya menggunakan laboratorium kriminal namun berdasarkan surat perintah No. Pol : Sprin/295/ll/1993 tentang validasi Organisasi Polri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 1993 oleh kepala kepolisian Rl, maka sejak itu nama Laboratorium kriminal Polri menjadi Laboratorium Forensik Polri.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru