Kata
forensik berasal dari bahasa latin yakni dari kata forum, mengandung pengertian
sebagai suatu tempat pertemuan umum di kota - kota pada zaman Romawi kuno yang
pada umumnya dipakai untuk berdagang atau kepentingan lain termasuk suatu
sidang peradilan.
Sedangkan
arti forum itu sendiri adalah suatu tata cara perdebatan di depan umum dan
hal-hal yang merupakan bagian. Untuk jelasnya dapat kita lihat apa yang
dikemukakan oleh Susetio Pramusinto yakni :
“Forensik
ialah ilmu pengetahuan yang menggunakan ilmu multi disiplin untuk menerapkan
ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi dan krominologi
dengan tujuan membuat terang guna membuktikan ada tidaknya kasus
kejahatan/pelanggaran dengan memeriksa barang bukti atau physical evidence
dalam kasus tersebut.”
Adapun
pengertian laboratorium forensik yang dimaksud dalam tulisan ini adalah suatu
pelaksanaan pusat tinggi Markas Besar Polri yang berbentuk suatu badan yang
bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan fungsi kriminalistik dan
melaksanakan segala usaha pelayanan dan kegiatan untuk membantu mengenai
pembuktian suatu tindak pidana yang terjadi dengan menggunakan teknologi dan
ilmu kedokteran kehakiman, ilmu forensik, ilmu kimia forensik serta ilmu penunjang
lainnya. Berdasarkan atas pengertian tersebut, maka laboratorium forensik
sebagai salah satu fungsi kepolisian yang merupakan unsur bantuan teknis
laboratorik kriminalistik dalam rangka tugas Polri sebagai penyidik.
Adapun
pelaksanaan tugasnya meliputi bantuan pemeriksaan teknis laboratories terhadap
barang bukti maupun terhadap tempat kejadian perkara (TKP) serta kegiatan bantuan
lainnya terhadap unsure operasional terutama reserse.
Di
dalam sistem pembuktian, praktek menemukan hal-hal yang hams diperiksa secara
laboratories, lebih dahulu adalah penelitian terhadap zat, kotoran atau jenis
rambut jenis darah, bekas noda darah dan sebaginya. Kegiatan penyidikan dengan
menggunakan laboratorium telah dikenal orang sejak tahun 1920.
Para
ahli yang bertugas di dalam laboratorium tersebut biasanya menghadapi
masalah-masalah yang menyangkut pembunuhan, misalnya usaha untuk mempelajari
sebab-sebab kematian atau mengenai sifat yang digunakan untuk mematikan korban
ataupun penelitian mengenai bubuk-bubuk yang mengandung narkotika atau jenis-jenis
candu atau minuman keras dan racun.
Penelitian
demikian itu akan dipergunakan sebagai dasar penuntutan dan bilamana mampu memberikan
keyakinan kepada hakim, maka berdasar itupula putusan hakim dapat dijatuhkan.
Menurut
Klotter-Meier bahwa :
“Laboratorium
kriminal menjadi demikian penting oleh karena tidak semua terdakwa melakukan
pengakuan atas perbuatan yang dibuatnya, Oleh karena itu pembuktian-pembuktian
dilakukan dengan menggunakan ahli-ahli yang berkecimpung di dalam dunia
laboratorium kriminal”.
Sama
halnya dengan ahli-ahli di bidang lain, maka keahlian pada laboratorium
kriminal setelah mengikuti pendidikan khusus, kemudian latihan-latihan serta
pengalaman. Sesuai dengan kemajuan teknologi yang sedang berkembang saat itu, para
ahli berupaya mengenali dan membuktikan kejahatan dari benda-benda yang dapat
ditemukan ditempat kejadian perkara, di samping korban yang ditemukan.
Dari
sejumlah nama tokoh para ahli dapat disebutkan diantaranya :
a.
Alberth S. Osborn (1858-1946), pada tahun 1910 menulis sebuah buku tentang
dokumen yang merupakan buku referensi utama bagi para pemeriksa dokumen
palsu/asli.
b.
Edmond Locard (1877-1966) mendapat pendidikan formal dalam bidang kedokteran
dan hokum. Dengan prinsip pertukaran dua buah benda yang saling bertemu. la yaki
bahwa Bawengan, G.W, Penyelidikan Perkara Pidana dan Teknik Inetroasi, setiap kejahatan dapat dihubungkan
dengan benda yang terbawa atau ditinggalkan oleh pelaku.
c.
Leone Lettes (1887-1954) pada tahun pada tahun 1915 dapat menentukan golongan
darah A, B, AB, dan O pada darah kering. Golomgan darah tersebut dapat dikerjakan
oleh Karl Lansteir.Cara yang dipakai Lettes tersebut sampai kini masih
digunakan.
Laboratorium
forensik telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1920, Dimana identifikasi dan
laboratorium forensik digabung menjadi satu yang disebut Lembaga Laboratorium
dan Identifikasi.Kemudian pada tahun 1964 dipisahkan tersendiri antara
Laboratorium forensik dengan identifikasi. Adapun laboratorium forensik yang
kita kenal saat ini, sebelumnya sebelumnya menggunakan laboratorium kriminal
namun berdasarkan surat perintah No. Pol : Sprin/295/ll/1993 tentang validasi Organisasi
Polri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 1993 oleh kepala kepolisian Rl,
maka sejak itu nama Laboratorium kriminal Polri menjadi Laboratorium Forensik
Polri.
No comments:
Post a Comment