Ketentuan Pidana Perbuatan yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain

1. Sengaja menghilanggkan nyawa orang lain diatur dalam Pasal 338 KUHPidana. Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, maker mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Kejahatan ini dinamakan makat mati atau pembunuhan. - Barang siapa Yangdimaksud dengan barang siapa adalah untuk menetukan siapa pelaku...
Bagikan:

Perbedaan Dolus Eventualis dengan Culpa lata

1. Jenis-Jenis Culpa lata Sebagaimana telah dikemukakan tentang pengertian delik kulpa di atas, yakni delik yang di dalamnya terdapat unsure kurang kehati-hatian, maks culpa lata tersebut mempunyai corak tersendiri. Andi Zainal Abidin Farid, (1981: 228) menyimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang mengakui corak dari culpa lata yaitu: a. Culpa lata...
Bagikan:

Pengertian dan jenis-jenis Kealpaan atau Culpa

1. Pengertian Kealpaan (culpa) Di dalam Undang-Undang untuk menyatakan “kealpaan” dipakai bermacam-macam istilah yaitu: schuld, onachtzaamhid, emstige raden heef om te vermoeden, redelijkerwijs moetvermoeden, moest verwachten, dan di dalam ilmu pengetahuan dipakai istilah culpa. Istlah tentang kealpaan ini disebut “schuld” atau “culpa” yang dalam...
Bagikan:

Pengertian dan bentuk-bentuk Dolus

1. Pengertian Dolus Rusli Effendy (1989: 80), menuliskan dolus atau sengaja menurut Memorie Van Teolichting (Risalah penjelasan Undang-Undang) berarti si Pembuat harus menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dilakukannya (menghendaki dan menginsyafi suatu tindakan berserta akibatnya). Kata sengaja dalam Undang-Undang meliputi...
Bagikan:

Pengertian dan Unsur Delik

1. Pengertian Delik Istilah delik berasal dari bahasa latin yaitu delickt, delicta atau delictum. Delik adalah merupakan istilah tehnik yuridis yang hingga saat ini dikalangan sarjana hukum belum ditemukan persamaan pendapat mengenai pengakuan istilahnya dalam bahasa Indonesian, sedanggkan delik dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah Strafbaarfeit...
Bagikan:

Upaya Penanggulangan Kejahatan

Kejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang di kenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang...
Bagikan:

Tindak Pidana Keimigrasian

Merumuskan tindak pidana lingkungan tidak dapat dianggap mudah. Dalam hal ini Reksodiputro (Hamdan, 2004:41), menyatakan bahwa,perumusan yang terpaksa bersifat umum, kurang tegas dan terperinci akan mengandung bahaya, bahwa ketentuan pidana yang perumusannya umum itu akan dapat menghilangkan makna legalitas. Tindak pidana keimigrasian adalah tindak...
Bagikan:

Jenis-jenis Keimigrasian

Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan : (1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. (2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. (3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Izin Tinggal diplomatik. 1....
Bagikan:

Ruang Lingkup Keimigrasian

Paradigma lama hanya melihat esensi keimigrasian sebatas hal-ikhwal orang asing, sehingga muncul pendapat seolah-olah masalah keimigrasian sebatas masalah yang berporos pada atau paling tidak bertalian dengan negara asing. Sebaliknya, paradigma baru melihat bahwa keimigrasian itu bersifat multidimensional, baik itu dalam tatanan nasional maupun internasional....
Bagikan:

Pengertian Keimigrasian

Istilah Keimigrasian berasal dari kata imigrasi yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “immigratie” dan bahasa latin “immigratio”. Kata imigrasi terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu in yang artinya dalam dan migrasi yang artinya pindah, datang, masuk atau boyong. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa arti imigrasi adalah pemboyong orang-orang...
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels