Kewenangan DPD mengajukan RUU menurut MK, kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat(1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan...
Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Pembatalan perkawinan
Mengenai pihak-pihak
yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975 hanya menentukan bahwa permohonan pembatalan dapat diajukan oleh
pihak-pihak yang berhak mengajukan kepada pengadilan di daerah hukumnya yang
meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau tempat tinggal isteri, suami
atau isteri. (Pasal 38...
Alasan-Alasan Pembatalan Perkawinan
Alasan-alasan pembatalan
perkawinan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam
adalah sebagai berikut:
Pasal
70
Suatu perkawinan batal apabila:
a. Suami melakukan perkawinan sedangkan ia tidak berhak
melakukan akad nikah karena mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu
isteri dari keempat isterinya...
Pengertian Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan adalah
tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah
dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak
pernah ada. Menurut Soedaryo Soimin,S.H.: “Pembatalan perkawinan adalah
perkawinan yang terjadi dengan tanpa memenuhi syarat-syarat sesuai
Undang-Undang”.
“Pembatalan...
Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
Pada pelaksanaan perkawinan,
calon mempelai harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan
adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, jadi tanpa adanya salah satu rukun,
perkawinan tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan yang dimaksud dengan syarat
perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan tetapi tidak termasuk
hakekat...
Tujuan dan Asas Perkawinan
Tujuan dilaksanakannya perkawinan
menurut hukum nasional adalah untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan bila
mendasarkan pada Al-Qur’an dan hadist dapat diperoleh kesimpulan bahwa tujuan
perkawinan dalam islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia,
berhubungan...
Perlindungan Anak
1. Tujuan
perlindungan anak
Tujuan umum perlindungan
anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh
kembang, perlindungan, dan partisipasi
anak. Adapaun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah:
a.
Menjamin
perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termaksud
kekerasan,...
Pengertian Perdagangan Anak
Defenisi
Perdagangan Orang yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Selanjutnya disingkat UUPTPPO) yang rumusannya:
Perdagangan
Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan...