Kewenangan DPD pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Kewenangan DPD mengajukan RUU menurut MK, kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat(1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan...
Bagikan:

Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Pembatalan perkawinan

Mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 hanya menentukan bahwa permohonan pembatalan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukan kepada pengadilan di daerah hukumnya yang meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau tempat tinggal isteri, suami atau isteri. (Pasal 38...
Bagikan:

Alasan-Alasan Pembatalan Perkawinan

Alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut: Pasal 70 Suatu perkawinan batal apabila: a.    Suami melakukan perkawinan sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu isteri dari keempat isterinya...
Bagikan:

Pengertian Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Menurut Soedaryo Soimin,S.H.: “Pembatalan perkawinan adalah perkawinan yang terjadi dengan tanpa memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang”. “Pembatalan...
Bagikan:

Rukun dan Syarat Sah Perkawinan

Pada pelaksanaan perkawinan, calon mempelai harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, jadi tanpa adanya salah satu rukun, perkawinan tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan tetapi tidak termasuk hakekat...
Bagikan:

Tujuan dan Asas Perkawinan

Tujuan dilaksanakannya perkawinan menurut hukum nasional adalah untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan bila mendasarkan pada Al-Qur’an dan hadist dapat diperoleh kesimpulan bahwa tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, berhubungan...
Bagikan:

Perlindungan Anak

1. Tujuan perlindungan anak Tujuan umum perlindungan anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang,  perlindungan, dan partisipasi anak. Adapaun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah: a.    Menjamin perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termaksud kekerasan,...
Bagikan:

Pengertian Perdagangan Anak

Defenisi Perdagangan Orang yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Selanjutnya disingkat UUPTPPO) yang rumusannya: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan...
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels