Perlindungan Anak

1. Tujuan perlindungan anak
Tujuan umum perlindungan anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang,  perlindungan, dan partisipasi anak. Adapaun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah:
a.    Menjamin perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termaksud kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
b.    Menjamin perlindungan hukum baik dalam bentuk pembelaan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar hak-haknya tetap terpenuhi, dan terlindungi dari tindak diskriminasi.
c.    Mengakui dan menjamin hak anak dari komunitas minoritas untuk menikmati bu daya, menggunakan bahasa, dan melaksanakan ajaran agamanya.
Sasaran yang ingin dicapai untuk perlindungan anak adalah terlaksananya sosialisasi anak ditingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, baik dikalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, baik keluarga, masyarakat, maupun dunia usaha.Terjaminnya hak-hak anak dalam situasi darurat meliputi pengunggsian dan konflikbersenjata, serta anak dalam kondisi tereksploitasi ekonomi maupun non ekonomi.Tercapainya perlindung hukum yang ramah anak baik pada elemen pemerintah (polisi dan jaksa), yudukatif (hakim), pengacara dan lembaga perlindungan hukum non pemerintah. Terselenggarannya upaya-upaya pelaksanaan kesejahteraan bagi anak, baik pengawasan, pencegahan, perawatan, rehabilitasi, perlindungan dari eksploitasi media massa dan labelitas, re-integrasi, penyediaan saran dan prasarana kecacatan, penjaminan keselamatan terhadap pihak eksploiter, dan pemudahan aksebilitas terhadap informasi hukum dan hak-hak anak. Perlunya kepemilikan akte kelahiran bagi anak, tersedianya wadah bagi anak-anak dari komunitas adat terpencil dan kelompok minoritas untuk menikmati budaya, menggunakan bahasa, dan melaksanakan ajaran agama.( Program nasional bagi anak Indonesia. 2009: 19-21).
2.  Perlindungan anak dalam hukum
Pengertian anak yang mengalami kekerasan fisik, dan atau mental, eksploitasi anak, ekonomi seksual dan diskriminasi dalam tulisan ini selanjutnya disebut anak yang mengalami berbagai perlakuan salah. Kondisi dan situasi anak yang sulit  tersebut tergolong ke dalam anak yang memerlukan perlindungan hukum khusus.

Pasal 59 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa perlindungan khusus diberikan kepada :
a.    Anak dalam situasi darurat (pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, anak dalam situasi konflik bersenjata).
b.    Anak yang berhadapan dengan hukum.
c.    Anak dari kelompok minoritas dan terisolisasi
d.    Anak tereksploitasi secara ekonomis dan atau seksual.
e.    Anak yang diperdagangkan.
f.     Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).
g.    Anak korban perlakuan salah.
h.    Penelantaran.
i.      Anak yang menyandang cacat.
Dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, menyebutka setiap anak berhak dalam atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara (pasal 52 ayat 1). Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui  dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan (ayat2). Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan tahap kehidupannya (pasal 53 ayat 1). Setiap sejak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Dengan penjelasannya yang dimaksud, dengan suatu nama adalah nama sendiri, dan nama orang tua kandung dan atau nama keluarga dan atau nama marga (ayat 2). Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya Negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan penjelasan, pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya Negara, diutamakan bagi kalangan yang tidak mampu (pasal 54).Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, dan berpikir, berekpresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua dan atau wali (pasal 55).Aturan ini berlanjut sampai pasal 66 ayat 7.
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan pancasila dan berlandaskan undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak meliputi (pasal 2) : Non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi  anak adalah dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang  dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak asasi paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua. Penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab, menghormati, menjamin hak asasi anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, kondisi fisik dan atau mental (pasal21). Negara dan pemerintah berkewajiban memberikan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olah raga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat titipan anak dan rumah tahanan khusus anak (pasal 22). Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 25). Orang tua berkewajiaban dan bertanggung jawab untuk:
a.    Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
b.    Menumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan  minatnya.
c.    Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Pemerintah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat. Anak dalam situasi darurat terdiri dari atas (pasal 60) :
a.    Anak menjadi pengungsi.
b.    Anak korban kerusuhan.
c.    Anak korban bencana alam.
d.    Anak dalam situasi konflik bersenjata.
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diprdagangkan, anak yang menjadi korban NAPZA, anak korban kekerasan, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,-(pasal 78).

Penegakan hukum secara komprehensif dalam upaya perlindungan terhadap anak serta pencegahan dini sangat diperlukan untuk menghindarkan resiko dilanggarnya hak-hak anak. (Abdussalam. 2012: 28-43).
Bagikan:

2 comments:

  1. Mlm gan, bisa minta contoh dari setiap item dari ptinsif perlindungan anak gak?

    ReplyDelete
  2. Mlm gan, bisa minta contoh dari setiap item dari ptinsif perlindungan anak gak?

    ReplyDelete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru