1. Tujuan
perlindungan anak
Tujuan umum perlindungan
anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh
kembang, perlindungan, dan partisipasi
anak. Adapaun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah:
a.
Menjamin
perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termaksud
kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
b.
Menjamin
perlindungan hukum baik dalam bentuk pembelaan pendampingan bagi anak yang
berhadapan dengan hukum agar hak-haknya tetap terpenuhi, dan terlindungi dari
tindak diskriminasi.
c.
Mengakui
dan menjamin hak anak dari komunitas minoritas untuk menikmati bu daya,
menggunakan bahasa, dan melaksanakan ajaran agamanya.
Sasaran yang ingin dicapai
untuk perlindungan anak adalah terlaksananya sosialisasi anak ditingkat
nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, baik dikalangan eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif, baik keluarga, masyarakat, maupun dunia usaha.Terjaminnya
hak-hak anak dalam situasi darurat meliputi pengunggsian dan konflikbersenjata,
serta anak dalam kondisi tereksploitasi ekonomi maupun non ekonomi.Tercapainya
perlindung hukum yang ramah anak baik pada elemen pemerintah (polisi dan
jaksa), yudukatif (hakim), pengacara dan lembaga perlindungan hukum non
pemerintah. Terselenggarannya upaya-upaya pelaksanaan kesejahteraan bagi anak,
baik pengawasan, pencegahan, perawatan, rehabilitasi, perlindungan dari
eksploitasi media massa dan labelitas, re-integrasi, penyediaan saran dan
prasarana kecacatan, penjaminan keselamatan terhadap pihak eksploiter, dan
pemudahan aksebilitas terhadap informasi hukum dan hak-hak anak. Perlunya
kepemilikan akte kelahiran bagi anak, tersedianya wadah bagi anak-anak dari
komunitas adat terpencil dan kelompok minoritas untuk menikmati budaya,
menggunakan bahasa, dan melaksanakan ajaran agama.( Program nasional bagi anak
Indonesia. 2009: 19-21).
2. Perlindungan anak dalam hukum
Pengertian anak yang
mengalami kekerasan fisik, dan atau mental, eksploitasi anak, ekonomi seksual
dan diskriminasi dalam tulisan ini selanjutnya disebut anak yang mengalami
berbagai perlakuan salah. Kondisi dan situasi anak yang sulit tersebut tergolong ke dalam anak yang
memerlukan perlindungan hukum khusus.
Pasal 59 Undang-Undang No.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa perlindungan khusus
diberikan kepada :
a.
Anak
dalam situasi darurat (pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana
alam, anak dalam situasi konflik bersenjata).
b.
Anak
yang berhadapan dengan hukum.
c.
Anak
dari kelompok minoritas dan terisolisasi
d.
Anak
tereksploitasi secara ekonomis dan atau seksual.
e.
Anak
yang diperdagangkan.
f.
Anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (napza).
g.
Anak
korban perlakuan salah.
h.
Penelantaran.
i.
Anak
yang menyandang cacat.
Dalam undang-undang nomor
39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, menyebutka setiap anak berhak dalam
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara (pasal 52
ayat 1). Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak
itu diakui dan dilindungi oleh hukum
bahkan sejak dalam kandungan (ayat2). Setiap anak sejak dalam kandungan berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan tahap kehidupannya (pasal 53
ayat 1). Setiap sejak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan.
Dengan penjelasannya yang dimaksud,
dengan suatu nama adalah nama sendiri, dan nama orang tua kandung dan atau nama
keluarga dan atau nama marga (ayat 2). Setiap anak yang cacat fisik dan atau
mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus
atas biaya Negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat
kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan penjelasan,
pelaksanaan hak anak yang cacat fisik dan atau mental atas biaya Negara,
diutamakan bagi kalangan yang tidak mampu (pasal 54).Setiap anak berhak untuk
beribadah menurut agamanya, dan berpikir, berekpresi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua dan atau wali (pasal
55).Aturan ini berlanjut sampai pasal 66 ayat 7.
Dalam undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
perlindungan anak berdasarkan pancasila dan berlandaskan undang-undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak
meliputi (pasal 2) : Non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak adalah dalam semua tindakan yang
menyangkut anak yang dilakukan oleh
pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif, maka kepentingan
yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama, hak untuk hidup,
kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak asasi paling mendasar bagi anak
yang dilindungi oleh Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua.
Penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk
berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama
jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Negara dan pemerintah
berkewajiban dan bertanggung jawab, menghormati, menjamin hak asasi anak tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran anak, kondisi fisik dan atau mental (pasal21).
Negara dan pemerintah berkewajiban memberikan sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan perlindungan anak, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan
olah raga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi,
ruang menyusui, tempat titipan anak dan rumah tahanan khusus anak (pasal 22).
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan
melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak
(pasal 25). Orang tua berkewajiaban dan bertanggung jawab untuk:
a.
Mengasuh,
memelihara, mendidik dan melindungi anak.
b.
Menumbuh
kembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan
minatnya.
c.
Mencegah
terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Pemerintah dan lembaga
Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan
khusus kepada anak dalam situasi darurat. Anak dalam situasi darurat terdiri
dari atas (pasal 60) :
a.
Anak
menjadi pengungsi.
b.
Anak
korban kerusuhan.
c.
Anak
korban bencana alam.
d.
Anak
dalam situasi konflik bersenjata.
Setiap orang yang
mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat tersebut, anak
yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang
tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diprdagangkan, anak
yang menjadi korban NAPZA, anak korban kekerasan, padahal anak tersebut
memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,-(pasal 78).
Penegakan hukum secara
komprehensif dalam upaya perlindungan terhadap anak serta pencegahan dini
sangat diperlukan untuk menghindarkan resiko dilanggarnya hak-hak anak.
(Abdussalam. 2012: 28-43).
Mlm gan, bisa minta contoh dari setiap item dari ptinsif perlindungan anak gak?
ReplyDeleteMlm gan, bisa minta contoh dari setiap item dari ptinsif perlindungan anak gak?
ReplyDelete