Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Pembatalan perkawinan

Mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 hanya menentukan bahwa permohonan pembatalan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukan kepada pengadilan di daerah hukumnya yang meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau tempat tinggal isteri, suami atau isteri. (Pasal 38 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975).

Adapun pada UU Perkawinan diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 73. Pihakpihak tersebut antara lain:
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri. Misalnya bapak atau ibu dari suami atau isteri, kakek atau nenek dari suami atau isteri.
b. Suami isteri, suami atau isteri. Artinya bahwa inisiatif permohonan itu dapat timbul dari suami atau isteri saja, atau dapat juga dari keduanya secara bersama-sama dapat mengajukan pembatalan perkawinan.
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Pejabat yang ditunjuk ditentukan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 16 ayat (2)), namun sampai saat ini urusan tersebut masih dipegang oleh PPN atau Kepala Kantor Urusan Agama, Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri.
d. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan tersebut diputuskan.

Disebutkan juga bahwa barang siapa yang karena perkawinan tersebut masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan tersebut, dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 44 UU No. 1 Tahun 1974.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru