Alasan-Alasan Pembatalan Perkawinan

Alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
Pasal 70
Suatu perkawinan batal apabila:
a.    Suami melakukan perkawinan sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu isteri dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i. talak raj’I adalah talak yang masih boleh rujuk. Arti rujuk ialah kembali, maksudnya kembali menjadi mempunyai hubungan suami isteri dengan tidak melalui proses perkawinan lagi
b.    Seorang yang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya (putusnya hubungan perkawinan karena tindakan suami yang menuduh isternya berbuat zina dan isterinya menolak tuduhan itu).
c.    Seorang menikahi isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali jika isterinya tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d.    Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
e.    Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau ponakan dari isteri atau isteri-isterinya.

Pasal 71
            Suatu perkawinan dapat batal apabila:
a.    Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.
b.    Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri orang lain yang mafkud (hilang tidak diketahui beritanya).
c.    Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masah iddah dari suami lain.
d.    Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
e.    Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
f.     Perkawinan yang dilakukan dengan paksaan.
Adapun alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan pembatalan perkawinan menurut Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam adalah:
a. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
b. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
c. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami-isteri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Permohonan pembatalan perkawinan menurut Pasal 74 Kompilasi Hukum Islam dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau tempat perceraian dilangsungkan. Disebutkan juga pada pasal ini, batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kedudukan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Pasal 27 UU Perkawinan menyebutkan bahwa;
1. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru