Rukun dan Syarat Sah Perkawinan

Pada pelaksanaan perkawinan, calon mempelai harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, jadi tanpa adanya salah satu rukun, perkawinan tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan tetapi tidak termasuk hakekat perkawinan. Kalau salah satu syarat-syarat perkawinan tetapi tidak terpenuhi maka perkawinan itu tidak sah. Terkait dengan sahnya suatu perkawinan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan:
a.     Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
b.    Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pernyataan seperti tersebut diatas juga dijelaskan kembali pada bagian penjelasan pasal 2 Undang-Undang Perkawinan yaitu “dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.

Dari penjelasan itu dapat diambil kesimpulan bahwa sah atau tidaknya perkawinan itu tergantung pada ketentuan agama dan kepercayaan dari masing-masing individu atau orang yang akan melaksanakan perkawinan tersebut. Syarat perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting, sebab suatu perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang . maka perkawinan tersebut dapat diancam dengan pembatalan atau dapat dibatalkan. Syarat-syarat perkawinan terdapat pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
1.    Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai.
2.    Untuk melangsungkan suatu perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin orang tua.
3.    Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksudkan ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyampaikan kehendaknya.
4.    Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendak.
5.    Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang orang yang disebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
6.    Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya yaitu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Sedangkan pada pasal 7 disebutkan:
1)    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
2)    Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
3)    Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dengan Pasal 6 ayat (6).
Adapun yang termasuk rukun perkawinan ialah:
a.    Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah, yaitu mempelai pria dan wanita.
b.    Wali.
c.    Saksi.
d.    Akad nikah.
Menurut Jumhur Ulama rukun perkawinan ada lima dan masing-masing rukun itu memiliki syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:
1.    Calon suami, syarat-syaratnya:
a.    Beragama islam
b.    Laki-laki
c.    Jelas orangnya
d.    Dapat memberikan persetujuan
e.    Tidak terdapat halangan perkawinan
2.    Calon isteri, syarat-syaratnya:
a.    Beragama islam
b.    Perempuan
c.    Jelas orangnya
d.    Dapat diminta persetujuannya
e.    Tidak terdapat halangan perkawinan
3.    Wali nikah, syarat-syaratnya:
a.    Laki-laki
b.    Dewasa
c.    Mempunyai hak perwakilan
d.    Tidak terdapat halangan perwaliannya
4.    Saksi nikah, syarat-syaratnya:
a.    Minimal dua orang laki-laki
b.    Hadir dalam ijab qabul
c.    Dapat mengerti maksud akad
d.    Islam
e.    Dewasa
5.    Ijab Qabul, syarat-syaratnya:
a.    Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
b.    Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai

Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1998, Hlm.71
c.    Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut
d.    Antara ijab dan qabul bersambungan
e.    Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
f.     Orang yang terkaid dengan ijab dan qabul tidak sedang ihram haji atau umrah
g.    Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi
Rukun dan syarat perkawinan wajib dipenuhi, bila tidak maka tidak sah. Dalam kitab al-figh ‘ala al mazhib al-araba’ah disebutkan bahwa nikah fasid yaitu nikah yang tidak memenuhi syarat-syaratnya, sedangkan nikah batil adalah nikah yang tidak memenuhi rukunnya dan hukum nikah fasid dan nikah batil adalah sama yaitu tidak sah.
Prinsip-prinsip perkawinan berdasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an seperti yang dijelaskan oleh Musdah Mulia adalah sebagai berikut:
1)    Prinsip kebebasan dalam memilih jodoh
Kebebasan dalam hal memilih jodoh merupakan hak dan kebebasan bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam
2)    Prinsip mawaddah wa rahmah
Prinsip ini di dasarkan pada QS. Ar-Rum:21. Perkawinan manusia disamping tujuannya bersifat biologis juga bertujuan untuk mencapai ridha Allah SWT.
3)    Prinsip saling melengkapi dan melindungi
Prinsip ini di dasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat pada QS. Al-Baqarah:187. Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.
4)    Prinsip mu’asarah bi al-ma’ruf

Prinsip ini berdasarkan firman Allah SWT QS. An-NIsa’:19. Prinsip ini sebenarnya peran utamanya adalah pengayoman dan penghargaan kepada wanita.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru