Pengertian Perdagangan Anak

Defenisi Perdagangan Orang yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Selanjutnya disingkat UUPTPPO) yang rumusannya:
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Perlindungan anak-Kementrian  negara  pemberdayaan perempuan RI. 2009: 37).

Kata “Eksploitasi” dalam Pasal 1 UU Trafficking dipisahkan dengan “Eksploitasi Seksual” yang kemudian dijelaskan sebagai berikut:
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial” Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan”  ( Program nasional bagi anak Indonesia. 2009: 50-51).
Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang  maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.
Dilihat dari bentuknya, perdagangan orang dapat terjadi dalam berbagai peristiwa sebagai berikut:
1.    Penjualan anak adalah setiap tindakan atau transaki seorang anak dipindahkan kepada orang lain oleh siapapun atau kelompok, demi keuntungan atau dalam bentuk lain.
2.    Penyelundupan manusia adalah usaha untuk mendapatkan, sebagai cara untuk memperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung, keuntungan berupa uang atau materi lain, terhadap masuknya seseorang secara tidak resmi ke dalam sebuah kelompok negara, orang tersebut bukanlah warga negara tersebut atau waraga negara tetap.
3.    Migrasi, baik yang bersifat legal maupun ilegal adalah proses orang atas kesadaran mereka sendiri memilih untuk meninggalkan satu tempat dan pergi ke tempat lain. Perdagangan perempuan dan anak merupakan bentuk migrasi dengan tekanan, yaitu orang yang diperdagangkan direkrut dan dipindahkan ke tempat lain secara paksa, ancaman kekerasan atau penipuan.
4.    Prostitusi anak adalah anak yang dilacurkan, menggunakan anak untuk aktivitas seksual demi keuntungan atau dalam bentuk lain. Pengertian tersebut meliputi: menawarkan, mendapatkan dan menyediakan anak untuk prostitusi.( http//www.elsam.or.id/weblog).
Menurut konferensi Perempuan Sedunia IV di Beijing tahun 1995 “Trafficking women and children merupakan salah satu bentuk eksploitasi global yang melecehkan hak asasi dari jutaan perempuan dan anak di seluruh dunia. Adapun yang termasuk dalam eksploitasi seksual tidak hanya terbatas pada perdagangan perempuan dan anak untuk kepentingan prostitusi,tapi juga pornografi, pariwisata seks, perdagangan pengantin perempuan dan perkawinan sementara. Eksploitasi sosial ini mengabadikan posisi subordinat wanita.
Perdagangan anak juga diartikan sebagai tindakan mencari keuntungan ekonomi atau finansial menggunakan tubuh, tenaga kerja, atau citra (foto) yang dilakukan pada anak yang akan menghambat atau bahkan menghancurkan masa depan anak-anak sebagai mahluk sosial. Devenisi ini mengandung unsur penting, yaitu :
1.    Keterlibatan anak dalam aktivitas seksual yang tidak dipahami sebelumnya.
2.    Dalam hubungan itu anak tidak dapat memberikan atau menurut perkembangan psikologisnya yang tidak mampu memberikan izin (consent).
3.    Melanggar norma sosial atau hukum.

4.    Dilakukan antar anak atau dengan orang dewasa yang dipercaya dan diberikan tanggung jawab untuk mengasuh anak.(Perlindungan anak-Kementrian negara  pemberdayaan perempuan RI. 2009).
Bagikan:

1 comment:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru