Tujuan dan Asas Perkawinan

Tujuan dilaksanakannya perkawinan menurut hukum nasional adalah untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan bila mendasarkan pada Al-Qur’an dan hadist dapat diperoleh kesimpulan bahwa tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan kebahagian sesuai ajaran Allah dan Rasul-Nya.
K.Wantjik Saleh berpendapat, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak diputuskan begitu saja. Pendapat lain mengemukakan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga rumah tangga dan menciptakan keluarga yang sakinah dengan landasan kebajikan tuntunan agama.
Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya “Hukum Perkawinan Islam” menyatakan bahwa tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan keluarga sesuai ajaran Allah dan Rasul-Nya.
Tujuan perkawinan dalam pasal 3 kompilasi Hukum Islam yaitu untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warrohmah (keluarga yang tentram penuh kasih dan sayang). Pada buku yang ditulisnya, Soemiyanti menjelaskan, bahwa tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah. Rumusan tujuan perkawinan tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
a.    Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi hajat tabiat kemanusiaan.
Dengan perkawinan, pemenuhan tuntutan tabiat kemanusiaan itu dapat disalurkan dengan sah. Apabila manusia dalam usaha memenuhi hajat tabiat kemanusiaan dengan saluran yang tidak sah dan dilakukan terhadap siapa saja, dan dengan sendirinya masyarakat menjadi kacau balau serta bercampur aduk tidak karuan. 

a.    Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih
Dengan perkawinan maka terjalin ikatan lahir antara suami isteri dalam hidup bersama diliputi rasa ketentraman (sakinah) dan kasih sayang (mawadah wa rahmah). Sebagaimana dengan firman Allah Surah Arrum ayat 21:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir
b.    Memperoleh keturunan yang sah
Memperoleh keturuna dalam perkawinan bagi kehidupan mengandung dua sisi kepentingan, yaitu kepentingan untuk memperoleh anak adalah karena anak-anak diharapkan akan membantu ibu bapaknya pada hari tua kelak.. aspek yang umum atau universal yang berhubungan dengan keturunan ialah karena anak-anak itulah yang menjadi penyambung keturunan seseorang dan yang akan selalu berkembang untuk meramaikan dan memakmurkan dunia ini. Selain itu, keturunan yang diperoleh dengan melalui perkawinan akan menghindarkan pencampuradukan keturunan, sehingga silsilah dan keturunan manusia dapat dipelihara atas dasar yang sah.
Menurut Hukum Islam, tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga dengan maksud melanjutkan keturunan serta mengusahakan agar dalam rumah tangga dapat diciptakan ketenangan berdasarkan cinta dan kasih sayang. Ketenangan yang menjadi kebahagiaan hidup dapat diperoleh melalui kesadaran bahwa seseorang dengan ikhlas telah menunaikan kewajibannya baik kepada tuhan maupun kepada sesama manusia. Saling memenuhi kewajiban antara suami isteri dan anggota keluarga dalam rumah tangga merupakan salah satu cara membina rumah tangga bahagia.
            Dengan demikian perkawinan dan tujuan perkawinan sangat erat hubungannya dengan agama, maka pendidikan agama dalam keluarga merupakan condition sine quo non untuk membentuk keluarga yang bahagia. Sebab agama akan membuat hidup dan kehidupan manusia menjadi lebih bermakna. Mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip dalam perkawinan terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
a.    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual
b.    Dalam undang-undang ini dinyatakan, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Disamping itu, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Undang-undang ini mengandung asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkan, suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh orang-orang yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
d.    Undang-undang ini mengandung prinsip, bahwa calon suami atau isteri itu harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara suami atau isteri yang masih dibawah umur.
e.    Mengingat tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya percaraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang pengadilan.
f.     Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama.
Asas-asas atau prinsip-prinsip perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah pembentukan keluarga bahagia dan kekal. Perkawinan yang sah menurut masing-masing agamanya, pencatatan perkawinan, asas monogami terbuka, prinsip calon suami isteri sudah masak jiwa raganya, batas umur perkawinan,perceraian dipersulit, kedudukan suami isteri seimbang Rumusan lain seperti yang diuraiakan oleh Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi sebagai berikut:
a.    Asas sukarela,
b. Partisipasi keluarga,
c. Perceraian dipersulit,
d. Poligami dibatasi secara ketat,
e. Kematangan calon mempelai dan 
f. Memperbaiki derajat kaum wanita.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru