Pengertian Perkawinan

Istilah “nikah” berasal dari bahasa Arab atau disebut dengan alnikah yang bermakna al-wathi dan al-dammu wa al-tadakhul. Terkadang juga disebut dengan al-dammu wa al-jam’u atau ‘ibarat ‘anal-wath wa al-‘aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad. Sedangkan menurut bahasa Indonesia adalah “perkawinan”. Namun bila dicermati, istilah tersebut mempunyai makna yang sama, dan dalam karya tulis ini digunakan istilah perkawinan. Masalah perkawinan dalam Al-Qur’an ditegaskan tidak hanya dalam bentuk garis-garis besar saja, seperti halnya perintah agama melainkan diterangkan secara tafsili/terperinci. Pokok-pokok hukum perkawinan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221-237 mengenai perkawinan, perceraian dan hubungan kerabat karena susunan.
Mengenai perintah Allah kepada manusia untuk menikah dalam Al-Qur’an disebut dalam surah An Nuur ayat 32:
Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu, dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui.
Nabi Muhammad SAW memperkuat Firman Allah diatas dengan bersabda “Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang mengikuti sunnahku berarti termasuk golonganku dan barang siapa yang membenci sunnahku berarti bukan termasuk golonganku”.(HR.Bukhori-Muslim)

Terdapat beberapa pengertian terkait dengan istilah perkawinan. Bermacam-macam pendapat telah dikemukakan oleh ahli dibidang hukum perkawinan. Perbedaan diantara pendapat-pendapat itu tidaklah memperlihatkan adanya pertentangan yang sungguh-sungguh antara satu pendapat dengan pendapat yang lain, tetapi lebih memperlihatkan keinginan setiap pihak perumus mengenai banyak jumlah unsur-unsur yang hendak dimasukkan dalam perumusan pengertian perkawinan itu disatu pihak, sedang dipihak lain dibatasi pemasukan unsur-unsur itu dalam perumusan pengertian perkawinan itu. Pada bagian ini, penulis akan mengemukakan pengertian perkawinan sebagai acuan teori penelitian yang akan dilaksanakan:
a.    Menurut Sayuti Thalib, perkawinan adalah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
b.    Menurut Hanabilah nikah adalah akad yang menggunakan lafaz inkah yang bermakna tajwiz dengan maksud mengambil manfaat untuk bersenang-senang
c.    Al-Malibari mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang mengandung kebolehan (ibahat) melakukan persetubuhan yang menggunakan kata nikah atau tazwij.
d.    Muhammad Abu Zahrah didalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah mendefinisikan nikah sebagai akad yang menimbulkan akibat hukum berupa halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, saling tolong menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban.
e.    Iman Taqiyuddin didalam kifarat al-akhyar mendefinisikan nikah sebagai, ibarat tentang akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat, dan yang dimaksud dengan akad adalah alwat’(bersetubuh).
f.     Tahir Mahmood mendefinisikan perkawinan sebagai sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita masing-masing menjadi suami dan istri dalam rangka memperoleh kebahagiaan hidup dan membangun keluarga dalam sinaran ilahi.
g.    Sedang R. abdul Djamali dalam bukunya yang berjudul Hukum Islam, berdasarkan ketentuan kurikulum konsorsium ilmu hukum berpendapat bahwa istilah perkawinan menurut hukum islam adalah nikah atau ziwaj. Kedua istilah ini dilihat dari arti katanya dalam bahasa Indonesia ada perbedaan, sebagai kata “nikah” berarti hubungan seks antara suami isteri, sedangkan “ziwaj” berarti kesepakatan antara seorang pria dan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam hubungan  suami istri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadah kebaktian kepada Allah.
h.    Anwar Harjono mengatakan pernikahan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia.
i.      Wirjono Prodjodikoro berpendapat perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan.
j.   K. wantjik Saleh mengungkapkan, perkawinan adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang, dalam hal ini perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan materiil, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal itu seharusnyalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas pertama dalam pancasila.
k.    Ahmad Azhar Basyir dalam sebuah bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Islam berpendapat bahwa perkawinan menurut hukum islam adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup keluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT.
l.    Adapun Hilman Hadikusumo menyebutkan perkawinan merupakan perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa yang membawa akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban dalam rangka mewujudkan keturunan. Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon goliidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan perkawinan menurut Hukum Islam adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih saying dengan cara yang diridhoi Allah.
Sebagai penutup bagian ini, penulis akan membandingkan dengan pengertian yang ada pada tata tertib kaidah-kaidah yang berlaku di Indonesia yang terbentuk dalam bentuk kongkretnya disebut Hukum Perkawinan atau istilah lain yang sama maksudnya yang telah berlaku sejak dahulu sampai sekarang.
Tata tertib dan kaidah-kaidah ini pula yang telah dirumuskan dalam suatu undang-undang Pokok Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang didalam Pasal 1 memberikan pengertian perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Dari rumusan tersebut diatas jelas bahwa arti perkawinan adalah “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri”, dalam perkataan lahir batin itu dimaksudkan bahwa hubungan suami isteri tidak boleh semata-mata hanya berupa ikatan lahiriah saja dalam makna seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami isteri dalam ikatan formal, tetapi kedua-duanya harus membina ikatan batin. Tanpa ikatan batin, ikatan lahir mudah sekali terlepas.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru