Sebelum
membahas konsep penyalahgunaan kewenangan, perlu diketahui pengertian kewenangan
itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003:1272) yang dimaksud
kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.
Dalam tindak pidana korupsi, kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan
dari pelaku koruptor adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada
jabatan atau serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau
kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang
diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (R.
Wiyono, 2009:47). Adapun yang dilekati kewenangan tersebut yaitu kewenangan
pegawai negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d,
dan e.
Pengertian
kewenangan tersebut lebih luas dari pengertian kewenangan menurut konsep Hukum
Administrasi Negara. Pandangan SF. Marbun (2004:47) bahwa:
“Menurut hukum
administrasi pengertian “kewenangan” (authority,
gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang
tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari
kekuasaan legislative atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian
“wewenang” (competence, bevoegheid), hanyalah
mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian, wewenang
adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara
juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang
yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu.”
Salah
satu pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai
penyalahgunaan wewenang yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi:
“Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.”
Di
atas telah diketahui bahwa wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan
undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum, maka kewenangan yang
dimaksud Pasal 3 tersebut, tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan
atau kedudukan yang dipangku Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan
dalam undang-undang korupsi. Konsep penyalahgunaan kewenangan berdasarkan Pasal
3 undang-undang korupsi, terdapat jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor
572K/Pid/2003 yang berkaitan dengan hal tersebut. Dari pertimbangan hukum
Mahmakah Agung tersebut, diketahui bahwa Mahkamah Agung membedakan dan
memisahkan antara pertanggungan jawab jabatan dengan pertanggung jawab
perseorangan atau individu atau pribadi. Yang dimaksud pertanggungan jawab
jabatan adalah pertanggungan jawab yang dibebankan kepada pemangku jabatan (R.
Wiyono, 2009:50). Pertanggungan jawab individu sangat erat kaitannya dengan
unsur pembuat dalam syarat-syarat pemidanaan. Untuk itu, akan dibahas dalam sub
bahasan tersendiri.
Konsep
penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara dikenal dengan konsep detournement
de pouvoir bahwa penyalahgunaan wewenang itu hanya dilakukan oleh organ
pemerintahan atau pejabat administrasi negara yang diberikan kewenangan
berdasarkan undang-undang atau kewenangan atribusi dan kewenangan yang dilimpahkan
atau kewenangan delegasi. Apabila penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh diluar
dari pejabat administrasi negara tidak termasuk penyalahgunaan kewenangan.
Dari
penjelasan di atas mengenai konsep penyalahgunaan kewenangan Hal ini memberikan
kita kejelasan bahwa pengertian kewenangan dalam hukum pidana lebih luas
dibandingkan dengan hukum administrasi negara.
No comments:
Post a Comment