Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi

Sebelum membahas konsep penyalahgunaan kewenangan, perlu diketahui pengertian kewenangan itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003:1272) yang dimaksud kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Dalam tindak pidana korupsi, kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku koruptor adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (R. Wiyono, 2009:47). Adapun yang dilekati kewenangan tersebut yaitu kewenangan pegawai negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e.
Pengertian kewenangan tersebut lebih luas dari pengertian kewenangan menurut konsep Hukum Administrasi Negara. Pandangan SF. Marbun (2004:47) bahwa:
“Menurut hukum administrasi pengertian “kewenangan” (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislative atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian “wewenang” (competence, bevoegheid), hanyalah mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu.”

Salah satu pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Di atas telah diketahui bahwa wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum, maka kewenangan yang dimaksud Pasal 3 tersebut, tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam undang-undang korupsi. Konsep penyalahgunaan kewenangan berdasarkan Pasal 3 undang-undang korupsi, terdapat jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 572K/Pid/2003 yang berkaitan dengan hal tersebut. Dari pertimbangan hukum Mahmakah Agung tersebut, diketahui bahwa Mahkamah Agung membedakan dan memisahkan antara pertanggungan jawab jabatan dengan pertanggung jawab perseorangan atau individu atau pribadi. Yang dimaksud pertanggungan jawab jabatan adalah pertanggungan jawab yang dibebankan kepada pemangku jabatan (R. Wiyono, 2009:50). Pertanggungan jawab individu sangat erat kaitannya dengan unsur pembuat dalam syarat-syarat pemidanaan. Untuk itu, akan dibahas dalam sub bahasan tersendiri.
Konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara dikenal dengan konsep detournement de pouvoir bahwa penyalahgunaan wewenang itu hanya dilakukan oleh organ pemerintahan atau pejabat administrasi negara yang diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang atau kewenangan atribusi dan kewenangan yang dilimpahkan atau kewenangan delegasi. Apabila penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh diluar dari pejabat administrasi negara tidak termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Dari penjelasan di atas mengenai konsep penyalahgunaan kewenangan Hal ini memberikan kita kejelasan bahwa pengertian kewenangan dalam hukum pidana lebih luas dibandingkan dengan hukum administrasi negara.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru