Tindak Pidana Administrative Corruption

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan jenis-jenis korupsi. Menurut World Bank (Marwan, 2013:56), dalam praktek dikenal dua bentuk korupsi yaitu:
a. Administrative Corruption
Dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku, akan tetapi ada individu-individu tertentu yang berupaya memanfaatkan memperkaya diri atau mencari keuntungan dari situasi yang ada. Sebagai contoh dalam pelaksanaan pelelangan, seakan-akan sudah sesuai dengan aturan, padahal pemenang lelang sudah ada dan sudah ditentukan terlebih dahulu, meski kemudian tetap diumumkan.
b. Against The Rule Corruption
Korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum, seperti penerima suap, pemerasan, memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi lain secara melawan hukum atau dengan perbuatan penyalahgunaan jabatan.

Pendapat yang sama dikemukakan Darwin (2002:10), dalam praktek dikenal korupsi dalam dua bentuk, yaitu:
a. Administrative corruption
Dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum peraturan yang berlaku. Akan tetapi, individu-individu tertentu memperkaya dirinya sendiri. Misalnya proses rekruitmen pegawai negerti, di mana dilakukan ujian seleksi mulai dari seleksi administratif sampai ujian pengetahuan atau kemampuan. Akan tetapi, yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya.
b. Against The Rule Corruption
Artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum. Misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdapat pendapat yang berbeda dari kedua pendapat di atas, bahwa kedua jenis korupsi tersebut, sebenarnya termasuk korupsi administrasi.
Menurut Jeremy Pope (Jawade Hafidz, 2013:101), bahwa ada dua kategori yang sangat berbeda mengenai korupsi administrasi, yakni sebagai berikut:
a. Korupsi yang terjadi dalam situasi, misalnya jasa atau kontrak “sesuai peraturan yang berlaku”. Dalam situasi ini, seorang pejabat mendapat keuntungan pribadi secara ilegal karena melakukan sesuatu yang memang sudah kewajibannya untuk melaksanakan sesuai dengan undang-undang.
b. Korupsi yang terjadi dalam situasi transaksi berlangsung secara “melanggar peraturan yang berlaku”. Dalam situasi ini, suap diberikan untuk mendapatkan pelayanan dari pejabat yang menurut undang-undang dilarang memberikan pelayanan bersangkutan.

Dari pendapat di atas, penulis dalam hal ini cenderung menggunakan pendapat Jeremy Pope, alasan yang mendasar bahwa administrative corruption tidak hanya bertentangan dengan peraturan, namun dapat juga bersesuaian dengan peraturan yang berlaku. Hal yang bertentangan dengan hukum bahwa kebijakan tersebut cenderung kepada perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, dan dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang bersesuaian dengan hukum yaitu dalam hal mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kewenangan pejabat tersebut berdasarkan aturan atau norma hukum administrasi negara, akan tetapi kemudian karena perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum pidana materil maka kebijakan yang tadinya sesuai dengan hukum tersebut, menjadi dapat dipidana.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru