Sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan jenis-jenis korupsi.
Menurut World Bank (Marwan, 2013:56), dalam praktek dikenal dua bentuk
korupsi yaitu:
a. Administrative Corruption
Dimana
segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang
berlaku, akan tetapi ada individu-individu tertentu yang berupaya memanfaatkan
memperkaya diri atau mencari keuntungan dari situasi yang ada. Sebagai contoh
dalam pelaksanaan pelelangan, seakan-akan sudah sesuai dengan aturan, padahal
pemenang lelang sudah ada dan sudah ditentukan terlebih dahulu, meski kemudian
tetap diumumkan.
b. Against The Rule Corruption
Korupsi
yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum, seperti penerima suap,
pemerasan, memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi lain secara melawan hukum atau dengan perbuatan penyalahgunaan
jabatan.
Pendapat
yang sama dikemukakan Darwin (2002:10), dalam praktek dikenal korupsi dalam dua
bentuk, yaitu:
a. Administrative corruption
Dimana
segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum peraturan yang
berlaku. Akan tetapi, individu-individu tertentu memperkaya dirinya sendiri.
Misalnya proses rekruitmen pegawai negerti, di mana dilakukan ujian seleksi
mulai dari seleksi administratif sampai ujian pengetahuan atau kemampuan. Akan
tetapi, yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya.
b. Against The Rule Corruption
Artinya
korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum. Misalnya
penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi. Terdapat pendapat yang berbeda dari kedua pendapat di atas,
bahwa kedua jenis korupsi tersebut, sebenarnya termasuk korupsi administrasi.
Menurut
Jeremy Pope (Jawade Hafidz, 2013:101), bahwa ada dua kategori yang sangat
berbeda mengenai korupsi administrasi, yakni sebagai berikut:
a.
Korupsi yang terjadi dalam situasi, misalnya jasa atau kontrak “sesuai
peraturan yang berlaku”. Dalam situasi ini, seorang pejabat mendapat keuntungan
pribadi secara ilegal karena melakukan sesuatu yang memang sudah kewajibannya
untuk melaksanakan sesuai dengan undang-undang.
b.
Korupsi yang terjadi dalam situasi transaksi berlangsung secara “melanggar
peraturan yang berlaku”. Dalam situasi ini, suap diberikan untuk mendapatkan
pelayanan dari pejabat yang menurut undang-undang dilarang memberikan pelayanan
bersangkutan.
Dari
pendapat di atas, penulis dalam hal ini cenderung menggunakan pendapat Jeremy
Pope, alasan yang mendasar bahwa administrative corruption tidak hanya
bertentangan dengan peraturan, namun dapat juga bersesuaian dengan peraturan
yang berlaku. Hal yang bertentangan dengan hukum bahwa kebijakan tersebut
cenderung kepada perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, dan dapat
merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang bersesuaian dengan hukum yaitu
dalam hal mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kewenangan pejabat tersebut
berdasarkan aturan atau norma hukum administrasi negara, akan tetapi kemudian
karena perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum pidana materil maka
kebijakan yang tadinya sesuai dengan hukum tersebut, menjadi dapat dipidana.
No comments:
Post a Comment