Pada
bidang perkawinan, bangsa Indonesia telah memiliki undang-undang nasional yang
berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan yang disahkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan
diundangkan di dalam Lembaga Negara Repoblik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Sedangkan penjelasannya dimuat di dalam Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 3019. Menurut DR.Mr. hazairin, Undang-Undang Perkawinan ini
adalah hasil suatu usaha untuk menciptakan hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku bagi setiap warga Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini
merupakan suatu unifikasi dengan tetap menghormati secara penuh adanya variasi
berdasarkan agama dan kepercayaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Unifikasi
ini bertujuan hendak melengkapi segala apa yang tidak diatur hukumnya dalam
agama dan kepercayaan, karena dalam hal tersebut Negara berhak mengaturnya
sendiri sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntunan zaman.
Sebelum
Undang-Undang Perkawinan tersebut keluar, di Indonesia berlaku ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata(B.W.), Ordonansi Perkawinan
Indonesia Kristen (Huwelyks Ordonasi voor de Christenen Indonesia) stablad 1933
Nomor. 74, Peraturan PerkawinanCampuran (Regeling op de Gemengde Huwelyken) Stablad.
1898 Nomor. 158, dan Undang-Undang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, Lembaran
Negara 1954 Nomor. 32 serta peraturan-peraturan Menteri Agama mengenai
penjelasannya. Dengan keluarnya Undang-Undang Perkawinan tersebut, ketentuan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang, ordonansi, dan peraturan-peraturan
sebelumnya sejauh telah diatur dalam undang-undang yang baru dinyatakan tidak
berlaku.
Meskipun demikian, hukum
perkawinan islam bagi penganut agama Islam memperoleh jaminan untuk tetap dapat
berlaku. Sebagaimana didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya. Ini menjadi jaminan bagi setiap penganut agama islam untuk
dapat secara bebas menjalankan agamanya dalam lapangan pelaksanaan perkawinan.
Hal ini sejalan pula dengan jaminan bagi setiap warga Negara untuk aturan agama
yang dianutnya yang bersumber dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Tetap berlakunya hukum
perkawinan Islam bagi umat Islam di Indonesia disamping adanya Undang-Undang
Perkawinan tidak berarti bahwa pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang
tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan Islam. Dengan
mengadakan perbandingan akan kita peroleh kepastian bahwa banyak pasal dalam
Undang-Undang Perkawinan sejalan dengan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan
Islam.
No comments:
Post a Comment