Pengaturan Perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pada bidang perkawinan, bangsa Indonesia telah memiliki undang-undang nasional yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang disahkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan di dalam Lembaga Negara Repoblik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Sedangkan penjelasannya dimuat di dalam Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3019. Menurut DR.Mr. hazairin, Undang-Undang Perkawinan ini adalah hasil suatu usaha untuk menciptakan hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap warga Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini merupakan suatu unifikasi dengan tetap menghormati secara penuh adanya variasi berdasarkan agama dan kepercayaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Unifikasi ini bertujuan hendak melengkapi segala apa yang tidak diatur hukumnya dalam agama dan kepercayaan, karena dalam hal tersebut Negara berhak mengaturnya sendiri sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntunan zaman.

Sebelum Undang-Undang Perkawinan tersebut keluar, di Indonesia berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata(B.W.), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelyks Ordonasi voor de Christenen Indonesia) stablad 1933 Nomor. 74, Peraturan PerkawinanCampuran (Regeling op de Gemengde Huwelyken) Stablad. 1898 Nomor. 158, dan Undang-Undang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, Lembaran Negara 1954 Nomor. 32 serta peraturan-peraturan Menteri Agama mengenai penjelasannya. Dengan keluarnya Undang-Undang Perkawinan tersebut, ketentuan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, ordonansi, dan peraturan-peraturan sebelumnya sejauh telah diatur dalam undang-undang yang baru dinyatakan tidak berlaku.
Meskipun demikian, hukum perkawinan islam bagi penganut agama Islam memperoleh jaminan untuk tetap dapat berlaku. Sebagaimana didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini menjadi jaminan bagi setiap penganut agama islam untuk dapat secara bebas menjalankan agamanya dalam lapangan pelaksanaan perkawinan. Hal ini sejalan pula dengan jaminan bagi setiap warga Negara untuk aturan agama yang dianutnya yang bersumber dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Tetap berlakunya hukum perkawinan Islam bagi umat Islam di Indonesia disamping adanya Undang-Undang Perkawinan tidak berarti bahwa pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan Islam. Dengan mengadakan perbandingan akan kita peroleh kepastian bahwa banyak pasal dalam Undang-Undang Perkawinan sejalan dengan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan Islam.

Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru