Aliran-aliran dalam kriminologi

Dalam ilmu kriminologi terdapat empat aliran (Indah Sri Utami, 2012:65-68) yaitu:
1. Aliran klasik
Aliran klasik merupakan label umum untuk kelompok pemikir tentang kejahatan dan hukuman pada abad 18 dan awal abad 19. Anggota paling menonjol dari kelompok pemikir tersebut antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Dua pemikir ini mempunyai gagasan yang sama, bahwa perilaku kriminal bersumber dari sifat dasar manusia sebagai mahkluk hedonistic sekaligus rasional. Hedonistik, karena manusia cenderung bertindak demi kepentingan diri sendiri. Sedangkan rasional, karena mampu memperhitungkan untung rugi dari perbuatan tersebut bagi dirinya menurut aliran klasik ini, seorang individu tidak hanya hedonis tetapi juga rasional, dan dengan demikian selalu mengkalkulasi untung rugi dari setiap perbuatannya termasuk jika melakukan kejahatan. Kemampuan ini memberikan mereka tingkat kebebasan tertentudalam memilih tindakan yang akan diambil apakah melakukan kejahatan atau tidak. Sementara itu, Jeremy Bentham melihat suatu prindip baru yaitu utilitarian yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dinilai dengan sustem irrasional yang absolute, akan tetapi melalui prinsip-prinsip yang dapat di ukur. Bentham menyatakan bahwa hukum pidana jangan dijadikan sarana pembalasan tetapi untuk mencegah kejahatan.

2. Aliran Positif
Aliran modern atau aliran positif mucul pada abad ke-19 yang bertitik tolak pada faham determinisme tentang manusia. Faham ini menggantikan doktrin kebebasan berkehendak (the doctrine of free will). Bagi aliran positif, manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak, tetapi dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal manusia itu sendiri. Ada tiga segmen teori dalam aliran positif. Pertama, segemen yang bersifat biologis pemikiran Lambrosian mengenai cirri fisik penjahat. Kedua, segmen yang bersifat psikologis antara lain tentang psychological factors antara lain neuroticism, psychoticism, psychopathic yang menyebabkan seseorang cendrung melakukan kejahatan. Ketiga, segmen social positivism sperti terdapat pada pemikiran Adolphe Quetelet, Rawson, Henry Mayhew, dan Durkheim mengenai societal factors antara lain proverti, membership of subcultures, low level of education, crowded cities, distribution of wealth sebagai factor pendorong terjadinya kejahatan. Mengenai penghukuman, aliran ini menganjurkan agar pelaku tidak perlu dihukum, sebab ia hanyalah korban keadaan yang berada diluar kontrolnya sebagai individu. Langkah yang lebih strategis adalah, melakukan pembenahan sistem lingkungan (social, ekonomi, budaya, politik) secara holistic. Di samping itu, melakukan terapi khusus terhadap pelaku yang bermasalah terhadap psikologis dan biologis. Pelopor aliran positivitis adalah Cesare Lmbrosso (1835-1909), yaitu seorang dokter dari italia yang mendapat julukan bapak kriminologi modern melalui teorinya yang terkenal yaitu Born Criminal. Teori Born Criminal dilandasi oleh teori evolusi dari Darwin. Dengan teorinya tersebut Lambrosso membantah mengenai “free will” yang menjadi dasar aliran klasik dan mengajukan konsep determinisme. Inti dari ajaran Lambrosso (Indah Sri Utami 2012:67) yaitu;
1) penjahat adalah orang yang memiliki bakat jahat;
2) bakat jahat tersebut diperoleh dari kelahiran (born criminal);
3) bakat jahat dapat dilihat dari cirri-ciri biologis (atavistic stigmata);
Lanjut Lambrosso (Indah Sri Utami 2012: 67) mengemukakan bahwa:
Seperti dahi yang sempit dan melengkung kebelakang, rahang yang besar dan gigi taring tajam, berbadan tegap, tangan lebih panjang; bibir tebal, hidung tidak mancung, dan lain sebagainya.
3. Aliran neo klasik
Aliran neo klasik berkembang pada abad ke 19. Ia mempunyai basis pemikiran yang sama dengan aliran klasik, yakni kepercayaan pada kebebasan pada kebebasan berkehendak manusia. Doktrin dasarnya sama dengan aliran klasik, yakni bahwa manusia adalah mahkluk mempunya rasio, berkehendak bebas karenanya bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatannya. Meski demikian, terdapat sejumlah revisi yang dilakukan terhadap inti ajaran aliran klasik. Perubahan-perubahan tersebut antara lain:
1. Perubahan pada doktrin kehendak bebas. Bagi aliran neo klasik, dalam melakukan suatu perbuatan jahat, pelaku tidak hanya ditentukan free-will semata, tetapi juga dipengaruhi oleh:
a. Patologi, ketidakmampuan untuk bertindak, sakit jiwa atau lain-lain keadaan yang mencegah seseorang untuk memperlakukan kehendak bebasnya.
b. Premeditasi, niat yang dijadikan ukuran dari kebebasan kehendak, akan tetapi hal iniberkaitan dengan hal-hal yang aneh (irrasional). Sebab, jika benar maka pelaku tindak pidana baru (untuk pertama kali) harus dianggap lebih bebas untuk memilih daripada residivis yang terkait oleh kebiasaan-kebiasaannya, oleh karena itu harus dihukum lebih berat.
2. Pengakuan adanya keadaan-keadaan atau keadaan mental dari individu.
3. Perubahan doktrin tanggungjawab sempurna yang mendasari pembalasan dalam aliran klasik. Bagi pemikir neo klasik, kesalahan tidak boleh ditimpahkan sepenuhnya kepada pelaku. Sebab, bias saja seorang melakukan kejahatan karena factor lain seperti kegilaan, kedunguan, usia dan lain-lain keadaan yang mempengaruhi “pengetahuan dan niat” pada waktu seseorang melakukan kejahatan.
4. Dimasukkan keterangan ahli dalam dalam acara pengadilan untuk menentukan besar tanggungjawab, apakah si terdakwa mampu memilih antara yang benar dan yang salah
4. Aliran kritis
Aliran kritis juga dikenal dengan istilah “Critical Criminology” atau “kriminologi baru”. Aliran kritis sesungguhnya memusatkan perhatian pada kritik terhadap intervensi kekuasaan dalam menentukan suatu perbuatan sebagai kejahatan. Itulah sebabnya, aliran ini menggugat eksistensi hukum pidana. Pendukung aliran menganggap bahwa pihak-pihak yang membuat hukum pidana hanyalah sekelompok kecil dari anggota masyarakat yang kebetulan memiliki kekuasaan untuk membuat dan membentuk hukum pidana tersebut. Jadi, hal yang dikatakan sebagai kejahatan dalam hukum pidana dapat saja dianggap oleh masyarakat (umum) sebagai hal yang bukan tindak kejahatan (tidak jahat). Dan tentunya, hal tersebut terjadi jika persepsi para pembuat hukum pidana berbeda dengan persepsi luas pada umumnya.
Pendekatan yang cukup dominan dalam aliran yang kritis ini adalah pendekatan konflik (Romli Atmasista, 2011:72). Pendekatan ini beranggapan bahwa hukum dibuat dan ditegakkan bukan untuk melindungi masyarakat tetapi untuk nilai dan kepentingan kelompok yang berkuasa. Dengan demikian, pendekatan konflik memusatkan perhatiannya pada masalah kekuasaan dalam pendefinisian kejahatan. Pendekatan konflik beranggapan bahwa orang-orang dalam suatu masyarakat mempunyai tingkat kekuasaan yang berbeda untuk mempengaruhi pembuatan dan penegakan hukum. Pada umumnya, orang-orang atau kelompok yang memiliki kekuasaan yang lebih besar akan mempunyai kesempatan dan kemampuan untuk menentukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai dan kepentingan mereka sebagai kejahatan. Pada saat yang sama, mereka juga memiliki kemampuan untuk menghindari pendefinisian perbuatan mereka sebagai kejahatan, walaupun perbuatan mereka tersebut bertentangan dengan nilai dan kepentingan orang atau pihak lain yang tentunya memiliki kekuasaan yang lebih rendah. Pendekatan konflik dengan demikian menghendaki suatu suatu hukum yang bersifat emansipatif atau hukum yang melindungi masyarakat sehingga dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat kelas bawah.


Bagikan:

5 comments:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru