Penanggulangan
kejahatan empirik terdiri dari tiga bagian pokok , yaitu:
1.
Pre-emtif
Yang
dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan
oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang
dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan
nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisai
dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan
pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka
tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi
hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK,
yaitu: Niat + Kesempatan terjadinya kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada
saat lampu merah lalu lintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan
mematuhi aturan lalu lintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada polisi
yang berjaga. Hal ini selalu terjadi dibanyak Negara seperti Singapura, Sydney,
dan kota besar lainnya didunia. Jadi dalam upaya pre-emtif faktor “NIAT” tidak
terjadi.
2.
Preventif
Upaya-upaya
preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih
dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif
ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya. Contoh ada orang
ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang
ada ditempatkan ditempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi
dan tidak terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya preventif kesempatan ditutup.
3.
Represif
Upaya
ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan
berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman.
Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional
yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya
represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta
memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya
adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak
mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang
ditanggungny asangat berat.
Dalam
membahas sistem represif, tentunya tidak lepas dari sistem pidana kita, dimana
dalam sistem peradilan pidana paling sedikit terdapat 5 (lima) sub-sistem yaitu
sub-sistem kehakiman, kejaksaan, kepolisian, pemasyarakatan, dan kepengacaraan.
Yang merupakan suatu keseluruh- an dalam terangkai dan berhubungan secara
fungsional. Dalam penanggulangan secara represif cara-cara yang ditempuh bukan
lagi pada tahap bagaimana mencegah terjadinya suatu kejahatan tetapi bagaimana
menanggulangi atau mencari solusi atas kejahatan yang sudah terjadi. Atas dasar
itu kemudian, langkah-langkah yang biasa ditempuh cenderung bagaimana menindak
tegas pelaku kejahatan atau bagaimana memberikan efek jera terhadap pelaku
kejahatan.
mantap pak ketua kelas
ReplyDeletehahaha terima kasih pak kamal
ReplyDeletewih, baru ngerti bedanya preemtif sama preventif...hahaha
ReplyDeleteApakah ada upaya selain upaya diatas yang dilakukan agar kriminalitas tdk akan trjadi?
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete