Istilah
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dalam bahasa Belanda dikenal
dengan algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Menurut Jazim Hamidi
(Ridwan, 2010:234) menemukan pengertian AAUPB sebagai berikut:
a)
AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan
Hukum Administrasi Negara;
b)
AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam
menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam
tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan / beschikking),
dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
c)
Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih
abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat;
d)
Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam
berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah
menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.
AM
Donner dalam buku Nederland Bestuursrecht Tahun 1953 buku I hal 201 menetapkan
lima asas umum pemerintahan yang baik, yang tidak hanya diterapkan dalam
kasus-kasus tertentu saja, akan tetapi dalam persoalan secara umum di dalam
administrasi, asas-asas tersebut adalah (Marwan, 2013:291):
1.
Asas Kejujuran (fair play);
2.
Asas kecermatan (zorgvuldigheid);
3.
Asas Kemurnian dalam tujuan (zuiverheid van oogmerk);
4.
Asas Keseimbangan (evenwichtigheid);
5.
Asas Kepastian hukum (recht zekerheid).
Dari
kelima asas ini akan lebih disoroti asas kemurnian dalam tujuan, dimana dalam
asas ini disimpulkan bahwa kewajiban seorang administrator atau pejabat untuk
mengusahakan agar suatu kebijakan menuju sasaran yang tepat dimana kebijakan
tidak boleh ditujukan pada hal-hal lain dari sasaran atau tujuan semula kalai
ini terjadi maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang dari tujuan hal mana
telah terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang
dapat mengakibatkan batalnya kebijakan tersebut.
Dari
asas-asas di atas, dihubungkan dengan kebijakan pejabat pemerintahan, ditarik
suatu kesimpulan bahwa ada larangan di dalam menetapkan suatu kebijakan
membonceng tujuan-tujuan yang bermaksud mencari keuntungan bagi diri sendiri
baik langsung maupun secara tidak langsung seperti kebijakan penunjukan seorang
pemborong yang sebelumnya sudah ada permufakatan menyediakan uang untuknya
diluar ketentuan untuk jasa-jasa lain dalam jumlah tertentu. Di Indonesia
asas-asas umum pemerintahan yang baik dimuat dalam suatu undang-undang, yaitu
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Adapun
asas-asasnya yaitu: Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
1.
Asas Kepastian Hukum;
2.
Asas Tertib Penyelenggaraen Negara;
3.
Asas Kepentingan Umum;
4.
Asas Keterbukaan;
5.
Asas Proporsionalitas;
6.
Asas Profesionalitas; dan
7.
Asas Akuntabilitas.
No comments:
Post a Comment