Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Istilah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dalam bahasa Belanda dikenal dengan algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Menurut Jazim Hamidi (Ridwan, 2010:234) menemukan pengertian AAUPB sebagai berikut:
a) AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara;
b) AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan / beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
c) Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat;
d) Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.

AM Donner dalam buku Nederland Bestuursrecht Tahun 1953 buku I hal 201 menetapkan lima asas umum pemerintahan yang baik, yang tidak hanya diterapkan dalam kasus-kasus tertentu saja, akan tetapi dalam persoalan secara umum di dalam administrasi, asas-asas tersebut adalah (Marwan, 2013:291):
1. Asas Kejujuran (fair play);
2. Asas kecermatan (zorgvuldigheid);
3. Asas Kemurnian dalam tujuan (zuiverheid van oogmerk);
4. Asas Keseimbangan (evenwichtigheid);
5. Asas Kepastian hukum (recht zekerheid).
Dari kelima asas ini akan lebih disoroti asas kemurnian dalam tujuan, dimana dalam asas ini disimpulkan bahwa kewajiban seorang administrator atau pejabat untuk mengusahakan agar suatu kebijakan menuju sasaran yang tepat dimana kebijakan tidak boleh ditujukan pada hal-hal lain dari sasaran atau tujuan semula kalai ini terjadi maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang dari tujuan hal mana telah terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang dapat mengakibatkan batalnya kebijakan tersebut.
Dari asas-asas di atas, dihubungkan dengan kebijakan pejabat pemerintahan, ditarik suatu kesimpulan bahwa ada larangan di dalam menetapkan suatu kebijakan membonceng tujuan-tujuan yang bermaksud mencari keuntungan bagi diri sendiri baik langsung maupun secara tidak langsung seperti kebijakan penunjukan seorang pemborong yang sebelumnya sudah ada permufakatan menyediakan uang untuknya diluar ketentuan untuk jasa-jasa lain dalam jumlah tertentu. Di Indonesia asas-asas umum pemerintahan yang baik dimuat dalam suatu undang-undang, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Adapun asas-asasnya yaitu: Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraen Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan

7. Asas Akuntabilitas.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru