Sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan jenis-jenis korupsi.
Menurut World Bank (Marwan, 2013:56), dalam praktek dikenal dua bentuk
korupsi yaitu:
a. Administrative Corruption
Dimana
segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang
berlaku, akan tetapi ada individu-individu tertentu yang berupaya memanfaatkan
memperkaya diri atau mencari keuntungan dari situasi yang ada. Sebagai contoh
dalam pelaksanaan pelelangan, seakan-akan sudah sesuai dengan aturan, padahal
pemenang lelang sudah ada dan sudah ditentukan terlebih dahulu, meski kemudian
tetap diumumkan.
b. Against The Rule Corruption
Korupsi
yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum, seperti penerima suap,
pemerasan, memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi lain secara melawan hukum atau dengan perbuatan penyalahgunaan
jabatan.