Tindak Pidana Administrative Corruption

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan jenis-jenis korupsi. Menurut World Bank (Marwan, 2013:56), dalam praktek dikenal dua bentuk korupsi yaitu:
a. Administrative Corruption
Dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku, akan tetapi ada individu-individu tertentu yang berupaya memanfaatkan memperkaya diri atau mencari keuntungan dari situasi yang ada. Sebagai contoh dalam pelaksanaan pelelangan, seakan-akan sudah sesuai dengan aturan, padahal pemenang lelang sudah ada dan sudah ditentukan terlebih dahulu, meski kemudian tetap diumumkan.
b. Against The Rule Corruption
Korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum, seperti penerima suap, pemerasan, memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi lain secara melawan hukum atau dengan perbuatan penyalahgunaan jabatan.
Bagikan:

Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi

Sebelum membahas konsep penyalahgunaan kewenangan, perlu diketahui pengertian kewenangan itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003:1272) yang dimaksud kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Dalam tindak pidana korupsi, kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku koruptor adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (R. Wiyono, 2009:47). Adapun yang dilekati kewenangan tersebut yaitu kewenangan pegawai negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e.
Pengertian kewenangan tersebut lebih luas dari pengertian kewenangan menurut konsep Hukum Administrasi Negara. Pandangan SF. Marbun (2004:47) bahwa:
“Menurut hukum administrasi pengertian “kewenangan” (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislative atau dari kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian “wewenang” (competence, bevoegheid), hanyalah mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu.”
Bagikan:

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Istilah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dalam bahasa Belanda dikenal dengan algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Menurut Jazim Hamidi (Ridwan, 2010:234) menemukan pengertian AAUPB sebagai berikut:
a) AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara;
b) AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan / beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
c) Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat;
d) Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.
Bagikan:

Pengertian Kebijakan Kepala Daerah

Sebelum membahas tentang kebijakan kepala daerah, perlu diketahui terlebih dahulu siapakah yang tergolong kepala daerah tersebut. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa yang dimaksud kepala daerah adalah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Kedudukan Kepala Daerah dalam hal pengangkatan dan pemberhentian merupakan tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), adapun dasar hukum wewenang tersebut diatur dalam Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu
“Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;”
Bagikan:

Upaya Penanggulangan Kejahatan

Penanggulangan kejahatan empirik terdiri dari tiga bagian pokok , yaitu:
1. Pre-emtif
Yang dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisai dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu: Niat + Kesempatan terjadinya kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada saat lampu merah lalu lintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan mematuhi aturan lalu lintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada polisi yang berjaga. Hal ini selalu terjadi dibanyak Negara seperti Singapura, Sydney, dan kota besar lainnya didunia. Jadi dalam upaya pre-emtif faktor “NIAT” tidak terjadi.
Bagikan:

Teori-teori dalam kriminologi

Dalam kriminologi juga dikenal sejumlah teori yang dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahanyang berkaitan dengan kejahatan atau penyebab kejahatan. Dalam teori-teori tersebut adalah teori Asosiasi Diferensial, teori Anomi, teori Subkul-tur, teori Label, teori Konflik, teori control dan sebagainya (Indah Sri Utami, 2012:70-73). Sekian diantara penjelasan dari teori tersebut adalah:
1. Teori Diferential Association
Teori ini dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland (Indah Sri Utami ; 70), seorang ahli sosiologi Amerika dalam bukunya Principles of Criminology (1934). Asumsinya dalam teori ini banyak dipengaruhi oleh William I. Thomas dan George Mead yang beraliran symbolic interactionism, juga aliran ekologi dari Clifford R. Shaw dan Henry D. McKay, serta culture conflict dari Thorsten Sellin. Terdapat dua versi asosiasi diferensial. Versi pertama terdapat dalam buku Principle of Criminology edisi ketiga. Dalam karya tersebut perhatian Sutherland tertuju pada konflik budaya (cultural conflict), keberantakan social (social disorganization), serta diferensial association. Itulah sebabnya, ia menurunkan tiga pokok soal sebagai intisari teorinya:
-Any can be trained to adopt and follow any pattern of behavior which he is able to execute. (tiap orang menerima dan mengikuti pola-pola perilaku yang dapat dilaksanakan).
-Failure to follow a prescribed pattern of behavior is due to the inconsistencies and lack of harmony in the influences which direct the individual. (kegagalan mengikuti suatu pola tingkah laku (yang seharusnya) akan menimbulkan inkonsistensi dan ketidakharmonisan).
-The conflict of culture is therefore the fundamental principle in the explanation of crime. (konflik budaya merupakan prinsip dasar dalam menjelaskan kejahatan).
Bagikan:

Aliran-aliran dalam kriminologi

Dalam ilmu kriminologi terdapat empat aliran (Indah Sri Utami, 2012:65-68) yaitu:
1. Aliran klasik
Aliran klasik merupakan label umum untuk kelompok pemikir tentang kejahatan dan hukuman pada abad 18 dan awal abad 19. Anggota paling menonjol dari kelompok pemikir tersebut antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Dua pemikir ini mempunyai gagasan yang sama, bahwa perilaku kriminal bersumber dari sifat dasar manusia sebagai mahkluk hedonistic sekaligus rasional. Hedonistik, karena manusia cenderung bertindak demi kepentingan diri sendiri. Sedangkan rasional, karena mampu memperhitungkan untung rugi dari perbuatan tersebut bagi dirinya menurut aliran klasik ini, seorang individu tidak hanya hedonis tetapi juga rasional, dan dengan demikian selalu mengkalkulasi untung rugi dari setiap perbuatannya termasuk jika melakukan kejahatan. Kemampuan ini memberikan mereka tingkat kebebasan tertentudalam memilih tindakan yang akan diambil apakah melakukan kejahatan atau tidak. Sementara itu, Jeremy Bentham melihat suatu prindip baru yaitu utilitarian yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dinilai dengan sustem irrasional yang absolute, akan tetapi melalui prinsip-prinsip yang dapat di ukur. Bentham menyatakan bahwa hukum pidana jangan dijadikan sarana pembalasan tetapi untuk mencegah kejahatan.
Bagikan:

Pengertian Perkawinan

Istilah “nikah” berasal dari bahasa Arab atau disebut dengan alnikah yang bermakna al-wathi dan al-dammu wa al-tadakhul. Terkadang juga disebut dengan al-dammu wa al-jam’u atau ‘ibarat ‘anal-wath wa al-‘aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad. Sedangkan menurut bahasa Indonesia adalah “perkawinan”. Namun bila dicermati, istilah tersebut mempunyai makna yang sama, dan dalam karya tulis ini digunakan istilah perkawinan. Masalah perkawinan dalam Al-Qur’an ditegaskan tidak hanya dalam bentuk garis-garis besar saja, seperti halnya perintah agama melainkan diterangkan secara tafsili/terperinci. Pokok-pokok hukum perkawinan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221-237 mengenai perkawinan, perceraian dan hubungan kerabat karena susunan.
Mengenai perintah Allah kepada manusia untuk menikah dalam Al-Qur’an disebut dalam surah An Nuur ayat 32:
Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu, dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui.
Nabi Muhammad SAW memperkuat Firman Allah diatas dengan bersabda “Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang mengikuti sunnahku berarti termasuk golonganku dan barang siapa yang membenci sunnahku berarti bukan termasuk golonganku”.(HR.Bukhori-Muslim)
Bagikan:

Pengaturan Perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pada bidang perkawinan, bangsa Indonesia telah memiliki undang-undang nasional yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang disahkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diundangkan di dalam Lembaga Negara Repoblik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Sedangkan penjelasannya dimuat di dalam Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3019. Menurut DR.Mr. hazairin, Undang-Undang Perkawinan ini adalah hasil suatu usaha untuk menciptakan hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap warga Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini merupakan suatu unifikasi dengan tetap menghormati secara penuh adanya variasi berdasarkan agama dan kepercayaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Unifikasi ini bertujuan hendak melengkapi segala apa yang tidak diatur hukumnya dalam agama dan kepercayaan, karena dalam hal tersebut Negara berhak mengaturnya sendiri sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntunan zaman.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru