Dalam berbagai literature kepustakaan, kriminologi pertama kalinya
diberi nama oleh Paul Topinard (1830-1911), ia adalah seorang
antropolog Prancis, menurutnya kriminologi berasal dari kata “Crimen”
(kejahatan/penjahat), dan “Logos” (ilmu pengetahuan), apabila dilihat dari
istilah tersebut, maka kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari...
Bentuk - Bentuk Euthanasia
Franz Magnis Suseno S.J. membedakan empat arti euthanasia, yaitu sebagai berikut :
1. Euthanasia murni Adalah usaha untuk meringankan kematian seseorang tanpa memperpendek hidupnya. Di situ termasuk semua perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati dengan “baik”
2. Euthanasia pasif Adalah kalau tidak dipergunakan semua kemungkinan...
Pengertian Tindakan Medik
Tindakan medik adalah tindakan professional oleh dokter terhadap pasien dengan tujuan memelihara, meningkatkan, memulihkan kesehatan, atau menghilangkan atau mengurangi penderitaan. meski memang harus dilakukan, tetapi tindakan medik tersebut ada kalanya atau sering dirasa tidak menyenangkan. Tindakan medik adalah suatu tindakan seharusnya hanya boleh...
Pengertian Umum Tentang Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari kata yunani yaitu eu dan thanatos. Kata eu berarti indah, bagus, terhormat, atau gracefully and dignity, sedangkan thanatos berarti mati, mayat. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik (a good death). Seorang penulis romawi yang bernama seutonis, dalam bukunya yang berjudul Vitaceasarum,...
Pengertian Sengketa Medik
Sengketa medik berasal dari dua kata, yaitu sengketa dan medik. Kosa kata “sengketa” yang dipadankan dar bahasa Inggris disamakan dengan “confict” dan ”dispute” yang mana diantara keduanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Konflik sudah dipakai dalam perbendaharaan...
Resiko Medik
Untuk setiap manfaat yang kita dapatkan selalu ada Resiko yang harus dihadapi. Satu-satunya jalan menghindari Resiko adalah dengan tidak berbuat sama sekali. Kalimat diatas merupakan salah satu ungkapan yang perlu kita renungkan, bahwa di dalam kehidupan, manusia tidak akan pernah lepas dari ketidak sengajaan atau kesalahan yang tidak dikehendaki...
Hukum Pembajakan Pesawat Udara di Indonesia
Pada umumnya peraturan hukum Internasional belum begitu efektif dalam menanggulangi kejahatan pesawat udara. Oleh karena itu dicari alternatif lain dalam rangka mencegah memberantas dan menghukum kejahatan tersebut, seperti yang selalu diserukan pada setiap konvensi yakni menyerahkan kepada masing-masing Negara. Hal ini disebabkan oleh karena setiap...
Motif dan Pelaku Pembajakan Pesawat Udara
Berdasarkan data yang dapat ditemukan ternyata bahwa terdapat beberapa motif pembajakan serta pelakunya, yaitu pembajak dengan motif pribadi, pembajak dengan motif penculikan, pembajakan yang semata-mata bersifat politik disamping pembajakan yang disertai dengan ancaman kekerasan dan pembajakan yang bermotif pengungsi politik, sebagaimana diuraikan...
Sejarah Perkembangan Pembajakan Pesawat Udara
Tindakan "pembajakan" sudah dikenal sejak awal tahun Masehi, pada waktu itu pedagang atau musafir yang mengangkut barang dagangannya mempergunakan onta sebagai alat angkutan di padang pasir, mereka sering diberhentikan dan kemudian dibajak di tengah perjalanan. Akan tetapi istilah pembajakan atau pembajak pada waktu itu belum dikenal.
Istilah "pembajakan"...
Istilah dan Pengertian Tindak pidana yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Istilah atau sebutan "pembajakan pesawat udara" terdiri dari kata pembajakan dan pesawat udara.
Dalam hukum udara internasional kedua kata itu dirangkaikan menjadi pembajakan pesawat udara (aircraft hijacking) biasanya disingkat dengan istilah hijacking.
Menurut Time Webster Dictionary "hijack" atau highjack (pembajakan) adalah to steal by stopping...
Tindak Pidana Penerbangan
Tindak pidana penerbangan adalah tindak pidana yang dilakukan di dalam bidang penerbangan sipil, baik dilakukan :
1. Di dalam pesawat udara
Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara, Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft
a. Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara dalam penerbangan
b. Perbuatan tertentu...
Hukum Udara Nasional Indonesia
Wilayah
dirgantara adalah wilayah udara yang merupakan willayah kedaulatan negara
kolong. Didalam konsepsi kedirgantaraan nasional terkandung pemahaman terhadap
wilayah nasional, yaitu wilayah yang berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksi
negara yang berdimensi daratan, perairan dan dirgantara, yang batas-batasnya
ditentukan berdasarkan hukum nasional...