Bentuk-Bentuk Perdagangan Satwa Liar

A. Perdagangan satwa liar yang masih hidup
     Bentuk-bentuk perdagangan satwa seperti ini pada umumnya ialah terhadap satwa-satwa liar yang biasanya diperjualbelikan untuk dipelihara oleh manusia dengan harga tinggi. Satwa-satwa seperti ini kebanyakan ialah satwa langka dan untuk jenisnya kebanyakan ialah dari bangsa jenis burung-burungan (aves) seperti kakatua raja, kakaktua jambul kuning, gelatik, burung bayan dan sebagainya maupun dari jenis mamalia atau primata seperti monyet hitam atau jenis lainnya yang kebanyakan dipelihara manusia sebagai unsur kesenangan terhadap hewan-hewan tersebut.

     Satwa-satwa tersebut diburu dari alam kemudian diselundupkan untuk kemudian diperdagangkan diberbagai kota besar bahkan hingga ke mancanegara. Satwa-satwa yang masih hidup ini pada umumnya diperdagangkan oleh para pelaku dengan menggunakan jalur pelabuhan laut. Satwa-satwa tersebut dibius terlebih dahulu untuk kemudian diangkut dengan kapal yang pada akhirnya tidak jarang mengakibatkan satwa-satwa tersebut mati dalam perjalanan.

B. Perdagangan Satwa Liar Yang Sudah Mati/ Bagian-Bagian Tubuhnya
     Bentuk perdagangan satwa liar seperti ini pada umumnya ialah memanfaatkan bagian-bagian tubuh satwa liar tersebut baik sebagian atau seluruhnya yang kemudian diolah untuk dijadikan berbagai macam bahan ataupun komoditas yang bernilai tinggi bagi sebagian orang. Komoditas bagian tubuh seluruh satwa liar yang sudah mati umumnya banyak berbentuk berupa pajangan atau hiasan berupa satwa liar yang telah diawetkan atau dikeraskan ( dengan kata lain telah diopset ) umumnya bentuk seperti ini banyak disukai oleh kolektor hewan langka. Pemanfaatan bentuk sebagian tubuh hewan maksudnya adalah memanfaatkan atau mengambil bagian tubuh hewan tertentu yang dianggap memiliki nilai jual, bentuk seperti ini misalnya saja adalah kulit harimau dan kulit ular untuk dijadikan mantel ataupun tas, dompet serta aksesoris lainnya. Bagian-bagian tubuh satwa lainnya seperti cula badak, gading gajah maupun tempurung kura-kura dan telur penyu. Satwa-satwa tersebut umumnya dimanfaatkan untuk hiasan, peliharaan, sumber makanan dan protein maupun dijadikan komoditas bisnis berupa bentuk barang.

     Data menunjukkan Perdagangan satwa-satwa liar ini dikirim dengan cara diselundupkan ataupun diperdagangkan secara diam-diam maupun terang-terangan. Satwa liar banyak juga yang diperdagangkan secara terbuka diberbagai pasar-pasar hewan, misalnya saja pasar burung pramuka Jakarta bahwa omzet perdagangan satwa di Indonesia saja khususnya Papua memiliki nilai tidak kurang dari ratusan miliar rupiah setiap bulannya. Perdagangan satwa liar bahkan disinyalir memiliki keuntungan yang sama besarnya dengan praktik ilegal logging dan narkotika. Pedagang-pedagang umumnya tidak merasa bersalah memperdagangkan hewan-hewan yang dilindungi tersebut. Tindakan nyata dan permanent untuk melindungi satwa liar tersebut dari pemerintah sementara ini belum menunjukkan hasil yang maksimal. Usaha yang dilakukan pemerintah terkadang hanya merazia sekali-sekali pasar burung dan hewan-hewan tersebut tanpa ada usaha kelanjutannya yang menunjukkan kesan pemerintah tidak serius dalam menertibkan para pedagang tersebut sehingga bila apabila razia dihentikan, perdagangan hewan-hewan tersebut kembali marak terjadi
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru