Hak Imunitas Negara

     Negara yang memiliki kedaulatan dapat menjalankan yurisdiksi nasionalnya terhadap teritorialnya baik terhadap orang, benda dan perbuatan-perbuatan yang terjadi dalam wilayah negaranya. Secara hukum, yurisdiksi dimaksud tidak dapat dijalankan terhadap kepala negara asing, diplomat beserta aset-asetnya memiliki kekebalan imunitas . Hak imunitas ini diberikan oleh hukum internasional berdasarkan Geneva Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Jenewa 1961).

     Pasal 3 ayat (1) Vienna Convention 1961 menyatakan “ suatu negara memiliki kekebalan kecuali:
“A real relating to private immobable property situated in the territory of the recceing state, unless he holds it on behalf of the sending state for the purposes of the mission.
An action relating to succescion in which bthe diplomatic agent is involved as private person
An action relating to any professional or commercial activity exercised by diplomatic agent in the receiving state outside his official functions”
     (Berkaitan dengan kekayaan pribadi terletak di wilayah negara penerima, kecuali ia memegang itu atas nama negara tujuan pengiriman misi, Suatu tindakan yang berkaitan dengan suksesi dimana agen diplomatik yang terlibat sebagai orang pribadi, Suatu tindakan yang berkaitan dengan aktivitas professional atau komersial dilakukan agen diplomatik di negara penerima di luar fungsi resminya)

     Kepala negara, sebagai bagian pengertian dari pejabat negara, sering diidentikkan dengan souvereign immunity dalam hal perolehan kekebalan hukum. Imunitas diberikan kepada pejabat negara, terutama kepala negara, karena kepala negara merupakan gambaran atau perlambangan dari negara yang bersangkutan. Hal ini menempatkan kepala negara sebagai perlambangan kedaulatan suatu negara berdaulat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

     Arti pemberian imunitas itu sendiri memiliki makna bahwa dengan kekebalan hukum, kepala negara memiliki kompetensi untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam mewujudkan tertibnya kehidupan kenegaraan dan meningkatkan harkat dan martabat negaranya di lingkungan dunia internasional. 

     Persoalan tentang keberadaan ICC awalnya diperdebatkan dengan adanya imunitas negara dan doktrin kedaulatan negara yang membentengi suatu perbuatan negara terhadap langkah hukum negara lain. Pemberian hak imunitas kepada kepala negara tidak dapat dilepaskan dari teori imunitas negara. Teori ini menempatkan posisi bahwa suatu negara memiliki kekebalan di hadapan Pengadilan, baik itu nasional maupun asing. Berdasarkan teori imunitas negara terhadap dua doktrin imunitas, yaitu imunitas mutlak (absolute immunity) dan imunitas terbatas (restrictive immunity).

     Imunitas mutlak pertama kali dirumuskan oleh Pengadilan yaitu dalam kasus The Schooner Exchange dan Mc Faddon18. Kasus ini menjelaskan hubungan antara yurisdiksi teritorial dan kekebalan kedaulatan. The Schooner Exchange dan Mc Faddon yang diputuskan the US Supreme Court dalam putusannya, Chief Justice Marshall menyatakan bahwa yurisdiksi suatu negara di dalam wilayahnya sendiri bersifat eksklusif dan mutlak, tetapi tidak mencakup negara asing (foreign sovereign).

     Hakim Marshall menyatakan kesamaan penuh (perfect equality) dan kemerdekaan mutlak (absolute independence) negara-negara menimbulkankan sekumpulan kasus dimana setiap negara berdaulat dianggap melepaskan pelaksanaan sebagian yurisdiksi teritorial yang penuh dan eksklusif yang dinyatakan sebagai atribut setiap negara. Dengan demikian kapal perang yang memasuki pelabuhan dari negara sahabat, harus dianggap dikecualikan atau dibebaskan dari yurisdiksi negara sahabat keputusan Hakim Marshall pada kasus ini tahun 1982 menjadi acuan sebagai sikap yudisial mengenai doktrin imunitas mutlak. Salah satu pendapat Hakim dalam putusan tersebut adalah:
    “ The jurisdiction of the nation within is own territory is necessary exclusive and absolute. Any restriction upon it, deriving vadality an external source, would imply a dimunation of its sovereignity to the extens of the restriction, and an investment of that sovereign to the same extent in that power which would impose such restriction.”
    (Yurisdiksi bangsa dalam adalah wilayah sendiri perlu eksklusif dan absolut. Setiap pembatasan atasnya, berasal sumber eksternal, akan berarti kedaulatannya diperluas secara pembatasan, dan investasi yang berdaulat pada tingkat yang sama dalam kekuatan yang akan memberlakukan pembatasan tersebut.)

     Namun kemudian timbul masalah ketika negara lain mulai masuk ke dalam kegiatan komersial, negara banyak melakukan modifikasi terhadap hak imunitas mutlak. Ini disebabkan karena prinsip imunitas memungkinkan perusahaan negara untuk mendapat keuntungan melebihi perusahaan swasta. Perkembangan dalam imunitas negara ini pula yang mewarnai terhadap imunitas kepala negara. Sesuai dengan alurnya dari mutlak menjadi terbatas, imunitas negara menempatkan imunitas kepala negara memiliki batasan pemberlakuan dengan memperhatikan tindakan yang diambil oleh kepala negara tersebut apakah dalam kapasitas kedaulatan negara atau pribadi. Perubahan mendasar ini mengakibatkan dapat diteruskanya suatu gugatan hukum sampai ke pokok permasalahanya.

    Dengan demikian banyak negara mulai menganut doktrin kekebalan terbatas (restrictive immunity) yang mengakui dan memberikan kekebalan apabila menyangkut kegiatan pemerintahan (governmental activity), tetapi apabila negara melakukan kegiatan komersial (commercial activity) maka kekebalan tersebut tidak dapat diberikan. Tindakan pemerintah yang dilakukan demi untuk kepentingan publik dan membuat kekebalan tetap diberikan disebut dengan istilah acts jure imperii, sementara tindakan pemerintah yang berkaitan dengan komersial disebut dengan istilah acts jure gestionis.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru