Hukum nuklir adalah bangunan norma-norma hukum khusus yang dibuat untuk mengatur tindakan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan bahan dapat belah (fissionable material) dan radiasi pengion (ionizing radiation). Hukum nuklir bertujuan untuk menyediakan kerangka hukum untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan energi nuklir dan radiasi pengion, dengan cara sebagaimana mestinya untuk melindungi individu, harta benda dan lingkungan hidup.
Karakteristik Hukum Nuklir meliputi Prinsip Keselamatan, Prinsip Keamanan, Prinsip Tanggungjawab, Prinsip Perizinan, Prinsip Pengawasan Berkelanjutan, Prinsip Kompensasi, Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Prinsip Kepatuhan, Prinsip Indepedensi, Prinsip Transparansi, dan Prinsip Kerjasama Internasional.
• Prinsip Keselamatan
- Prinsip Pencegahan : Memberikan peringatan dan melakukan analisis untuk mencegah dan meminimalkan dampak yang tidak diinginkan dari penggunaan bahan-bahan radioaktif.
- Prinsip Perlindungan : Prioritas harus diberikan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, keamanan masyarakat dan lingkungan.
- Prinsip Pemberian Peringatan : Langkah-langkah pencegahan harus dilakukan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul.
• Prinsip Keamanan
- Bahan-bahan dan teknologi nuklir memiliki resiko keamanan, juga keselamatan dan kesehatan.
- Sumber-sumber yang hilang, terbuang, atau tertinggal dapat menyebabkan cedera.
- Bahan yang dicuri atau diselewengkan dapat digunakan untuk tindakan terorisme atau perbuatan pidana yang melibatkan piranti peledak bahan nuklir atau penyebar radiologis.
- Langkah-langkah hukum diperlukan untuk melindungi terhadap penyimpangan baik kebetulan maupun disengaja dari penggunaan yang sah.
- Proteksi Fisik, Akuntansi dan Kontrol Bahan, Pengawasan (safeguards), Perlindungan selama transportasi, kesiapsiagaan kedaruratan semuanya mendukung prinsip keamanan.• Prinsip Tanggungjawab
- Penggunaan energi nuklir biasanya melibatkan banyak pihak (misalnya, organisasi R&D, pemroses bahan, manufaktur, praktisi medis, perusahaan arsitek-rekayasa, perusahaan konstruksi, operator instalasi nuklir, lembaga keuangan, badan pengatur, dan banyak lagi).
- Salah satu dari mereka, operator atau pemilik lisensi yang berkewenangan melakukan kegiatan tertentu yang melibatkan tenaga nuklir atau radiasi pengion adalah yang paling bertanggungjawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan.
• Prinsip Perizinan
- Biasanya, kegiatan yang tidak dilarang secara khusus dapat dilakukan tanpa otoritas resmi.
- Dalam teknologi nuklir mensyaratkan izin lebih dahulu harus diperoleh untuk kegiatan yang melibatkan bahan-bahan dapat belah dan radioisotop.
• Prinsip Pengawasan Berkelanjutan
- Badan pengatur harus dapat memantau secara berkelanjutan kegiatan nuklir untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara selamat dan aman, konsisten dengan persyaratan otorisasi.
- Akses bebas inspektur badan pengatur ke semua lokasi yang menggunakan bahan nuklir harus tercermin dalam legislasi nasional.
• Prinsip Kompensasi
Hukum energi nuklir mengharuskan negara-negara untuk mengadopsi langkah-langkah pemberian kompensasi yang cukup atas kerugian akibat kejadian atau kecelakaan nuklir.
• Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
- Hukum Lingkungan telah mengidentifikasi kewajiban kepada setiap generasi untuk tidak meninggalkan beban tidak semestinya pada generasi berikutnya.
- Pembangunan ekonomi dan sosial hanya dapat “berkelanjutan” jika lingkungan dilindungi.
- Kegiatan nuklir selalu memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan guna kepentingan generasi masa depan.
• Prinsip Kepatuhan
- Energi nuklir memiliki potensi dampak lintas batas antar negara selain negara yang bersangkutan.
- Subyek hukum nuklir yang terus berkembang adalah muncul dari berbagai instrumen internasional yang memaksakan kewajiban dalam menggunakan teknologi.
- Negara-negara yang menjadi pihak pada instrumen seperti itu harus mencerminkan kewajubannya dalam legislasi nuklir (kecuali mereka menjalankannya sendiri dalam hukum nasional).
• Prinsip Indepedensi
- Hukum nuklir menempatkan penekanan tertentu pada pembentukan kewenangan peraturan yang memiliki kebijakan pada isu-isu keselamatan tidak tunduk pada intervensi badan lainnya yang terlibat dalam pengembangan atau promosi energi nuklir.
- Kepentingan lainnya harus tunduk kepada regulator independen, pertimbangan ahli dalam kasus dimana terkait masalah keselamatan.
• Prinsip Transparansi
- Nuklir dari awal pembangunannya dilaksanakan dalam program militer, sebagian besar dirahasiakan.
- Pemahaman dan keyakinan publik dalam penggunaan energi nuklir tujuan damai mensyaratkan pemberian informasi kepada pemangku kepentingan yang relevan tentang resiko dan manfaat teknologi. - Baik promotor maupun regulator harus menyediakan informasi yang relevan mengenai penggunaan energi nuklir, khususnya menyangkut peristiwa atau kejadian yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, keselamatan dan lingkungan.
• Prinsip Kerjasama Internasional
Penggunaan yang aman dan selamat energi nuklir dapat mendapatkan keuntungan dari harmonisasi kebijakan dan tindakan.
- Pelajaran yang diperoleh dari satu negara dapat membantu negara lain meningkatkan keselamatan program nuklir mereka sendiri.
- Resiko keamanan karena teroris atau unsur pidana yang melibatkan bahan nuklir hanya dapat berhasil ditangani melalui kerjasam internasional.
- Karakter multinasional industri nuklir memerlukan pendekatan kooperatif pada komersial dan regulasi.
No comments:
Post a Comment