Pengertian Hak Imunitas

     Keistimewaan yang dapat dinikmati oleh pejabat negara ini diperoleh berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hukum Diplomatik. Hak imunitas secara umum memiliki arti bahwa para kepala negara, pejabat pemerintahan mempunyai kekebalan dari berbagai hukum yurisdiksi negara lain. Dengan kata lain kepala negara dan pejabat pemerintahan tidak terikat dengan hukum negara lain. Hak imunitas ini diberikan oleh hukum internasional berdasarkan Genewa Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Jenewa 1961).

     Kekebalan ini diberikan karena wakil pejabat negara merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang hak-haknya dijamin hukum internasional (United Nations Charter). Negara yang dimaksud memiliki hak khusus (previlege) yang juga dijamin hukum. Hak previlege ini tidak hanya diberikan kepada wakil-wakil negara asing di wilayah territorial negara penerima (Receiving State), tetapi juga kepada negara-negara lain, seperti hak lintas wilayah udara (penerbangan komersial) dan hak lintas laut territorial dan pedalaman (innocent passage right).

     Keistimewaan ini diberikan dengan alasan bahwa para abdi yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyrakat layakmendapatkannya. Hal ini dikarenakan seringkali dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang dirasa bermanfaat bagi kepentingan masyrakat umum, mereka dihadapan suatu aturan hukum yang sulit untuk dilanggat ketentuannya.
Sejak dikenalnya konsep hubungan sosial didalam sejarah kehidupan manusia untuk mencapai tujuan memenuhi berbagai kebutuhan, perihal kekuasaan negara terus mengalami perkembangan yang kontroversi, kompleks dan diplomatis. Keadaan ini cukup tercermin dalam bentuk dualisme eksistensi kekuasaan itu sendiri yaitu di satu sisi mempesona di lain sisi merupakan hal yang menakutkan,inilah awal mula adanya kekebalan dan keistemewaan di era masyrakat modern.

     Kekebalan dan keistimewaan untuk pejabat negara dapat dikategorikan dalam dua pengertian, yaitu inviolability dan immunity. Inviolability hanya diperuntukkan kekebalan terhadap organ-organ pemerintah atau alat kekuasaan negara penerima, dan kekebalan terhadap segala gangguan yang merugikan serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari aparat pemerintah negara penerima. Sementara immunity dimaksudkan sebagai kekebalan terhadap yurisdiksi pengadilan negara penerima baik dalam bidang hukum pidana maupun keperdataan.

     Sesuai dengan Konvensi Wina 1961, definisi hak imunitas adalah kekebalan dari yurisdiksi perdata dan pidana yang tidak dapat diganggu gugat. Hak imunitas tidak hanya dinikmati oleh pejabat negara, tetapi juga termasuk anggota keluarganya.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru