Hak Imunitas Pejabat Negara

    Imunitas pejabat negara merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap abdi negara terutama dalam fungsinya sebagai pejabat publik. Imunitas pejabat negara memang tidak disebutkan secara tegas dalam Konvensi Wina tetapi hal ini dapat dilihat dan sangat bergantung pada konsep kebiasaan dalam imunitas kedaulatan negara.

    Imunitas kedaulatan negara memberikan penjelasan bahwa suatu negara berdaulat memiliki kekuasaan penuh untuk menjalankan kehidupan negaranya sehingga kekuasaan demikian harus dihormati oleh setiap negara lainya yang juga memiliki kekuasaan tersebut. Kekebalan pejabat negara sering dikaitkan dengan kekebalan yang dimiliki agen diplomat, khususnya kekebalan pidana, perdata dan administrasi. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.

    Konvensi ini membedakan antara procedural immunity, yang tersedia kala pejabat tersebut menduduki jabatannya, dengan substantive immunity, yang tersedia walaupun sudah tidak menduduki jabatan itu lagi. Tidak seperti procedural immunity yang melingkupi seseorang baik itu dalam kaitan tindak pidana dan perdata, substantive immunity hanya berlaku jika tindakan tersebut adalah tindakan negara. Jadi dalam kaitanya dengan substantive imumunity, mantan pejabat tersebut dapat menikmati kekebalan hukum apabila tindakan yang dilakukannya merupakan pelaksanaan tugas negara terbatas pada jabatan yang dulu.

    Konsekuensi terpenting dengan menjadikan hak imunitas sebagai atribut pribadi adalah tuntutan hukum tidak dapat dilaksanakan secara efektif terhadap entitas-entitas yang telah dikebalkan. Apabila pengadilan menentukan bahwa tergugat adalah pribadi yang kebal, maka tuntutan hukum harus ditolak. Oleh karena itu pemberian imunitas ini hanya dapat diberikan dalam artian memang tindakan tersebut dalam menjalankan tugas negara.

    Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi New York 1969 tentang Misi Khusus, dan Konvensi Eropa tentang Imunitas Negara yang menjelaskan tentang imunitas pejabat negara. Satow dalam Guide to Diplomatic Practice mengatakan:
The personal status of a head foreign state therefore continues to be regulated by long esthablished rules of customary internacional law which can be stated in simple terms. He is entitlted to immunity, probably without exception, from criminal and civil jurisdiction. A head of state who has been deposed or replaced or has abdicated or resigned is of course no longer entitled to previleges or immunities as a head of state. He will be entitled to continuing immunity in regard to acts which he performed while head of state, provided that the acts which he performed in his official capacity”
(”Status pribadi kepala negara asing terus diatur aturan kukum internasional dan hukum adat yang dapat dinyatakan dalam istilah sederhana. Dia mempunyai kekebalan, mungkin tanpa kecuali dari yurisdiksi pidana dan perdata. Seorang kepala negara yang disingkirkan atau diganti atau melepaskana jabatan tersebut tidak berhak lagi menikmati hak imunitas sebagai kepala negara. Dia akan berhak atas kekebalan dalam hal tindakan yang dilakukan ketika kepala negara, dengan ketentuan bahwa tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi.)

    Jadi pandangan yang berkembang adalah kepala negara dapat menikmati semua keistimewaan tersebut terbatas selama ia memegang jabatan tersebut dan memang penggunaannya dengan tujuan untuk memperlancar pelaksaan tugas yang telah diatur oleh konsitusi. Namun ketika jabatan itu sudah tidak dipegang lagi dan pernah terjadi penyimpangan di luar kehendak konstitusi selama masa jabatannya, maka ia dapat di mintai pertanggungjawabanya sebagai pribadi.

    Jadi substantive immunity sendiri telah berevolusi sedemikian rupa akibat sistem yang berkembang saat ini. Khusus dalam kasus-kasus tertentu seperti kejahatan perang terhadap hukum internasional, substantive immunity yang melekat pada diri seorang mantan kepala negara dapat dilepaskan. Hal ini dapat kita lihat dalam putusan ICC mengenai kasus antara Moammar Qadhafi dan Pihak NTC kasus revolusi di Libya, ICC menganggap bahwa ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa, di bawah pasal 25 (3) (a) dari Statuta Roma, Qadhafi bertanggung jawab sebagai pelaku tidak langsung dan untuk dua tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan:
- Pembunuhan, dalam arti pasal 7 (1) (a) dari Statuta Roma, dan
- Penganiayaan, dalam arti pasal 7 (1) (h) dari Statuta Roma.

    ICC berpendapat dalam kejahatan internasional seperti itu, individu tidak lagi dilindungi oleh imunitas walaupun jabatan tersebut tidak lagi melekat kepada individu tersebut. Putusan ICC ini selalu dikaitkan dengan kasus yang menimpa Presiden Sudan yang di dakwa melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kasus Omar al-Bashier tersebut merupakan bagian dari pola yang berkembang dalam komunitas internasional mengenai peningkatan penggantian gagasan akan kedaulatan negara dengan pertanggungjawaban individu. Tindakan hukum oleh ICC ini merupakan anggapan yang terus meningkat tengtang pertanggungjawaban individu walaupun konsep tersebut mengancam konsep tradisional dalam hubungan antar negara.

    Pergerakan yang terjadi terus membimbing menuju arah perkembangan evolusi terhadap hukum, yang kemudian hal ini memicu perdebatan di kalangan praktisi dan akademisi hukum mengenai tidak dapat digangugugatnya imunitas kepala negara baik yang masih berkuasa maupun mantan kepala negara. Sebelum putusan tersebut itu sendiri, komunitas internasional menolak bahwa konsep imunitas bagi kepala negara yang dituduh telah melakukan kejahatan internasional maupun pertanyaan tengtang imunitas bagi kepala negara atau pejabat negara lainya yang masih berkuasa, belumlah menjadi subjek bahasan dalam hukum internasional. Hal ini menurut sejarah kita temukan dalam Nuremberg Trial, ICTY dan ICTR yang merupakan awal mula terbentuknya ICC.

    Pengadilan tersebut memiliki fenomena tersendiri yang mewarnai perkembangan hukum pidana internasional terutama terkait imunitas pejabat negara, walaupun dalam hal ini masih dalam lingkup mantan pejabat negara. Fenomena ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari konsep bahwa imunitas yang diemban, baik ketika masih menjabat maupun tidak, dijadikan tameng dalam tindakan pelanggaran kemanusiaan semasa masih menjabat.

    Pemberian kekebalan dan keistimewaan terhadap seorang pejabat kepala negara terutama kepala negara pada dasarnya mengikuti aturan hukum nasional yang ada ketentuan ini menimbulkan aturan birokrasi yang ketat terhadap pihak-pihak yang ingin berhubungan dengan pejabat negara, tidak terkecuali aparat penegak hukum dan aturan-aturan hukum.

    Kekebalan dan keistimewaan, termasuk prosedur hukum yang ketat, diatur dalam hukum nasional suatu negara dengan tujuan sebagai salah satu upaya agar pejabat negara dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Sama halnya dengan kekebalan hukum yang diberikan kepada pejabat diplomatik, pemberian hak ini ditujukan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan layanan publik untuk masyarakat.

    Pengaturan kekebalan hukum yang diberikan oleh negara ini menempatkan maksud kekebasan untuk bertindak sebagai alasannya. Kekebasan yang dimaksud memiliki tujuan agar pejabat negara dapat melaksanakan kewajibannya dengan bebas sehingga tidak tergantung pada keputusan dari pemerintah negara yang terkadang terlambat memberikan respon dikarenakan jaringan birokrasi yang terlalu rumit dan panjang. Kekebalan hukum yang dimiliki oleh pejabat negara sendiri pada situasi biasa tidak akan memiliki dampak apa-apa di masyarakat. Akan tetapi, kekebalan ini akan mulai terlihat dan mulai berperan ketika pejabat negara tersebut tersangkut masalah hukum.

    Kekebalan dan keistimewaan yang diberikan bukan pemberian dalam cakupan kapasitasnya sebagai individu berdiri sendiri tetapi dengan memperhatikan kapasitas sebagai seseorang yang menjalankan amanah negara. Michael A Tunks mengatakan:
“Head of state immunity has sought to achieve the goals of both sovereign and diplomatic immunity by :
a. Recognizing an appropriate degree of respect for foreign leaders as a symbol of their state sovereign independence
b. Ensuring that they are not inhibited in performing their diplomatic functions.
(Imunitas kepala negara telah berupaya untuk mencapai tujuan kekebalan dan imunitas yang berdaulat seperti: a. Menyadari gelar yang tepat untuk menghormati pemimpin asing sebagai simbol kemerdekaan kedaulatan negara mereka b. Memastikan bahwa mereka tidak terhambat dalam menjalankan fungsi jabatan mereka)

    Pendapat ini mempertimbangkan bahwa dalam hak imunitas, posisi kepala negara tidak hanya dilihat sebagai kedaulatan negara tetapi juga dalam pelaksaan fungsi diplomatik. Kekebalan hukum juga diberikan oleh pemerintah sebuah negara kepada warga negaranya yang menduduki jabatan pemerintahan tertentu dengan harapan pejabat negara tersebut memberikan kemampuan terbaiknya selaku abdi negara dan loyal dalam mengabdi.

    Ada beberapa hal yang tidak dapat dilepaskan dari profil seorang pejabat negara seperti kekuasaan. Kekuasaan yang dimaksud merupakan buah serta alat dari jabatan publik yang diembanya dengan tujuan agar dapat memberikan kebebasan bagi pejabat publik dalam melaksanakan ide-ide pembangunanya, yang kadang terbentur dengan aturan normatif yang ada.

    Meskipun setiap waktu menimbulkan hal yang menakutkan, akan tetapi kekuasaan mutlak dibutuhkan dalam kelangsungan pergaulan masyarakat dan kehidupan bernegara. Juga untuk mencapai tujuan-tujuan dari pendirian suatu negara yang berarti kekuasaan tersebut adalah fungsional demi kesehjateraan hidup setiap individu dalam suatu negara. Hukum selain menjadi alat kekuasaan dan tameng pelindung kekebalan pejabat negara, juga menggambarkan definisi batasan-batasan pelaksanaan tugas demi kepentingan negara, sehingga apabila penyelewengan kekuasaan terjadi dan menuju arah kesewenang-wenangan, maka hukum memberikan jalan untuk meluruskanya seperti tujuan dari hukum itu sendiri.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru