Istilah sosiologi hukum pertama kali digunakan pada tahun 1882, oleh Anziolotti yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi.
Sosiologi hukum memandang hukum sebagai kenyataan social dan bukan sebagai kaidah. Sosiologi hukum memandang hukum sebagai fenomena social yang berbeda dengan hukum normatif yang memandang hukum sebagai norma-norma positif di dalam perundang-undangan hukum nasional. Beberapa pakar yang mempengaruhi sosiologi hukum seperti Emile Durkheim, Max Weber, Eugen Ehrlich, Talcott Persons, Roscou Pound, dan Schuyt. (Achmad Ali, 2008:215)
Berikut ini beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum mengenai sosiologi hukum:
a. Soerjono Soekanto memberikan batasan pengertian tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. (Zainuddin Ali, 2005:1)
b. Satjipto Rahardjo juga mengemukakan batasan tentang sosiologi hukum yaitu sosiologi hukum (Sociology of Law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (Zainuddin Ali, 2005:1)
c. Sosiologi Hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum , kultur hukum.
d. Kajian sosiologi hukum adalah suatu kajian yang objeknya fenomena hukum tetapi menggunakan topik ilmu sosial dan teori-teori sosiologis , sehingga sering disalah tafsirkan bukan hanya oleh kalangan non hukum tetapi juga dari kalangan hukum sendiri.(Achmad Ali, 2009 : 9)
e. Wignjosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial dan inilah menurut beliau cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang berperhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterahkan kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kalian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. (Sabian Utsman, 2009:115)