Sungguh Allah SWT telah mengkhususkan hukuman dosa zina daripada hukuman-hukuman yang lainnya dengan tiga kekhususan yaitu:
a. Dibunuh dengan cara yang sangat keji jika pelakunnya seorang yang telah menikah, dan terkadang dicambuk (hukuman ini bagi pelaku zina yang belum menikah), terkadang digabungkan antara dua hukuman kepada pelakunya, yaitu pada...
Bentuk-bentuk Seks Bebas dan Pengaturannya
1. Seks Bebas atas dasar suka sama suka.
Seks bebas atas dasar suka sama suka atau seks bebas yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan biasa juga disebut Fornication dalam hukum islam tergolong dalam perbuatan zina.
KUHP bersumber dari hukum barat, maka perzinaan menurut hukum barat, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 284 KUHP, yaitu...
Faktor-faktor yang mempengaruhi Seks Bebas
Kartono (2005: 196-197) mengungkapkan bahwa perilaku seks bebas dipengaruhi oleh :
1) Belum adanya regulasi atau pengaturan terhadap penyelenggaraan hubungan seks dengan peraturan tertentu.
Dorongan seks begitu dasyat dan besar pengaruhnya terhadap manusia. Seks bisa membangun kepribadian, tetapi juga bisa menghancurkan sifat-sifat kemanusiaan.
2)...
Pengertian Dan Sebab-sebab Seks Bebas
1. Pengertian Sex Bebas
Free sex menurut Sarwono (1988: 8) didefinisikan sebagai perilaku hubungan seksual yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan apa-apa selain suka sama suka dan bebas dalam seks. Pendapat lain yang dikemukakan Sarwono (2002: 137) bahwa yang dimaksud seks bebas adalah hubungan yang didorong oleh hasrat seksual,...
Obyek Kajian Sosiologi Hukum
Menurut Gerald Turkel (Achmad Ali. 2009:61), pendekatan sosiologis juga mengenal studi tentang hubungan antara hukum dan moral serta logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologis antara lain:
a. Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial.
b. Kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
c. Organisasi...
Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum
Menurut Vilhelm Aubert (Achmad Ali, 2009 : 32), sosiologi hukum dipandang sebagai suatu cabang ilmu sosiologi umum serupa dengan sosiologi keluarga, sosiologi industry, atau sosiologi kedokteran, perbendaannya tentu saja karena sosiologi hukum obyek kajiannya adalah hukum. Bagi Aubert, sah saja penggunaan sosiologi untuk studi hukum dalam rangka membantu...
Pengertian Sosiologi Hukum
Istilah sosiologi hukum pertama kali digunakan pada tahun 1882, oleh Anziolotti yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi.
Sosiologi hukum memandang hukum sebagai kenyataan social dan bukan sebagai kaidah. Sosiologi hukum memandang hukum sebagai fenomena social yang berbeda dengan hukum normatif yang memandang...
Jenis Tindak Pidana Korupsi
Menurut buku KPK (KPK, 2006:19), tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 macam. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
a. Perbuatan yang Merugikan Negara
Perbuatan yang merugikan negara, dapat dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
1) Mencari keuntungan dengan cara melawan Hukum dan merugikan negara. Korupsi jenis ini telah dirumuskan...
Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Menurut asal kata, korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja dasar yaitu corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Pengertian korupsi dalam Kamus Peristilahaan (M.D.J.Al Barry, 1996:208) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan...
Hal-hal yang Menghalangi Waris
Banyak perbedaan pendapat tentang hal-hal apa saja yang dapat menghalangi seorang mendapat hak mewarisi, namun secara umum hal-hal yang bisa menjadi penghalang mewarisi itu ada tiga macam, yaitu:
1. Pembunuhan
Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang menjadi penghalang mewarisi. Namun kategori pembunuhan sendiri ada bermacam-macam dan ada golongan...
Ahli Waris dan Macam-Macamnya
Adapun kriteria sebagai ahli waris tercantum didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf c , yang berbunyi:
“Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” (Ditbinbapera Islam Ditjen Binbaga Islam...
Syarat dan Rukun Waris Islam
Pada dasarnya persoalan waris-mewarisi selalu identik dengan perpindahan kepemilikan sebuah benda, hak dan tanggung jawab dari pewaris kepada ahli warisnya. Dan dalam hukum waris Islam penerimaan harta warisan didasarkan pada asas ijbari, yaitu harta warisan berpindah dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan pada kehendak pewaris...
Asas-asas Hukum Kewarisan Islam
Yang menyangkut asas-asas hukum kewarisan Islam dapat digali dari ayat-ayat hukum kewarisan serta sunah nabi Muhammad SAW. Asas-asas dapat diklasifikasikan sebagi berikut: (Suhardi K Lubis, 1995:37).
1. Asas Ijbari
Secara etimologi “Ijbari” mengandung arti paksaan, yaitu melakukan sesuatu diluar kehendak sendiri. Dalam hal hukum waris berarti terjadinya...
Tujuan dan Manfaat Mediasi
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian...
Pengertian Mediasi
Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini merujuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. „Berada di tengah‟ juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak...
Tujuan Dan Ruang Lingkup Hukum Islam
1. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam tidak terbatas pada lapangan materiel saja yang sifatnya sementara, tidak pula kepada hal-hal yang sifatnya formil belaka, akan tetapi lebih dari itu hukum Islam memperhatikan pelbagai faktor seperti faktor Individu, faktor masyarakat dan faktor kemanusiaan dalam hubungannya satu dengan yang lain demi terwujudnya...
Pengertian Dan Prinsip-prinsip Hukum Islam
1. Pengertian dan Prinsip-prinsip Hukum Islam
Istilah hukum Islam terdiri dari dua buah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu kata Hukum dan kata Islam. Kata Hukum berarti ketentuan atau ketetapan, sedangkan kata Islam berasal dari kata “aslama” menjadi “salama” selanjutnya menjadi Islam yang artinya, selamat, damai, sejahtera, atau penyerahan...
Dasar Perolehan Hak Milik Atas Tanah
Hak milik adalah hubungan antar subjek dan benda yang memberikan wewenang kepada subjek untuk mendayagunakan dan/atau mempertahankan benda tersebut dari tuntutan pihak lain. Mendayagunakan mengandung arti melakukan segala tindakan berkenaan dengan benda yang dimilikinya dengan harapan mendatangkan manfaat bagi subjek yang bersangkutan, atau bahkan...
Akta Bawah Tangan
Daya kekuatan pembuktian akta bawah tangan tidak seluas dan setinggi derajat akta otentik. Akta bawah tangan yaitu akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang. Ketentuan mengenai akta dibawah tangan dapat ditemukan dalam pasal 1874 KUH Perdata yang dalam ayat 1 menyatakan :
―Sebagai tulisan-tulisan...
Akta Otentik
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yag diberi wewenang untuk itu oleh pengusaha, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan , baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan , yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat didalamnya oleh yang berkepentingan. Akta otentik terutama memuat keterangan seorang pejabat,...
Surat yang Berupa Akta dan Bukan Akta
Surat sebagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yakni surat yang merupakan akta dan surat lain-lain yang bukan akta. Akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan yang dibuat dengan semula dengan sengaja untuk pembuktian. Keharusan ditandatanganinya surat untuk dapat disebut akta...
Pengertian Hukum Waris dan Dasar Hukumnya
Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya Warastra Yasiru dan kata masdarnya Miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedang kan kata waris adalah...
Ruang Lingkup Harta Bersama
Pada pembahasan ini akan diuraikan mengenai ruang lingkup dari harta bersama. Dimana dapat diketahui harta apa saja yang dapat dikategorikan sebagai objek harta bersama dan objek harta apa yang tidak termasuk dalam harta bersama. Pada pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan maupun yurisprudensi yang terkait telah ditentukan mengenai harta yang dengan...
Pengertian Harta Bersama
Secara etimologi, harta bersama adalah dua kata yang terdiri harta dan bersama. Harta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah barang-barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan. Bersama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berbarengan. Harta bersama...
Tata Cara Perceraian
Sejalan dengan prinsip atau asas undang-undang perkawinan untuk mempersulit terjadinya perceraian, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Undang-Undang Peradilan Agama selanjutnya disingkat UUPA Pasal 65 jo. Pasal 115 KHI).
Adapun...
Penyebab Terjadinya Perceraian
Menurut Hukum Islam, perkawinan itu putus karena kematian, dan karena perceraian (Talak, khuluk, fasakh, akibat syiqaq, dan pelanggaran taklik talak) dan alasan memutuskan perceraian hanya satu saja yaitu salah satu pihak merasa bahwa perkawinannya tidak dapat lagi diteruskan.
Menurut KHI pada Pasal 116 bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan...
Pengertian Perceraian Dan Dasar Hukum Perceraian
1. Pengertian Perceraian
Perceraian merupakan kata yang terdiri dari cerai yang berarti pisah, mendapatkan imbuhan per-an sehingga secara bahasa berarti putusnya hubungan suami isteri, talak, hidup perpisahan antara suami isteri selagi kedua-duanya masih hidup. Undang-Undang Perkawinan pada Pasal 38 dan KHI pada Pasal 113 menyatakan bahwa perceraian...
Pengertian dan Asas-Asas Hukum Perbankan
Hukum perbankan (banking law), yakni merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban,...
Pengertian Dan Jenis-jenis Mediasi
A. Pengertian Mediasi
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Mediasi mengantarkan para pihak pada perwujudan mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Mediasi...
Manfaat Viktimologi
Manfaat yang diperoleh dengan mempelajari ilmu pengetahuan merupakan faktor yang paling penting dalam kerangka pengembangan ilmu itu sendiri. Dengan demikian, apabila suatu ilmu pengetahuan dalam pengembangannya tidak memberikan manfaat, baik yang sifatnya praktis maupun teoritis, sia-sialah ilmu pengetahuan itu untuk dipelajari dan dikembangkan....
Ruang Lingkup Viktimologi
Viktimologi meneliti topik-topik tentang korban, seperti peranan korban pada terjadinya tindak pidana, hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban dan peranan korban dalam sistem peradilan pidana.
Menurut J. E. Sahetapy, ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana seseorang (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh suatu victimity...
Pengertian Viktimologi
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.
Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi...
Pertanggungjawaban Pidana Anak
Menurut Roeslan Saleh (Marlina, 2009:69) dipidana atau tidaknya seseorang yang melakukan perbuatan pidana tergantung apakah pada saat melakukan perbuatan ada kesalahan atau tidak, apakah seseorang yang melakukan perbuatan pidana itu memang punya kesalahan maka tentu ia dapat dikenakan sanksi pidana, akan tetapi apabila ia telah melakukan perbuatan...
Pengertian Tindak Pidana Anak
Menurut Tolib Setiadi, (2010:176) pada dasarnya yang dimaksud dengan tindak pidana anak adalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 45 KUHP. Kemudian apabila dengan memperhatikan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor P. 1/20 tanggal 30 Maret 1951 menjelaskan bahwa penjahat anak-anak...
Sistem Pemasyarakatan di Indonesia
Bertitik tolak dari Pasal 1 ayat (1) Reglemen Penjara (Staatsblad 708Tahun 1917) bahwa "penjara" itu dapat diartikan sebagai:
1. Tempat untuk menjalankan pidana yang dijatuhkan oleh hakim.
2. Tempat untuk mengasingkan orang yang melanggar tata tertib hukum.
Menurut Ramli Atmasasmita Rumah Penjara sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara saat itu...
Tujuan Terbentuknya Lembaga Pemasyarakatan Anak
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ditentukan bahwa;
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pengayoman;
b. persamaan perlakuan dan pelayanan;
c. pendidikan;
d. pembimbingan;
e. penghormatan harkat dan martabat manusia;
f. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan;dan
g....
Pengertian dan Sejarah Singkat Pemasyarakatan
Konsep tentang pelaksanaan pidana penjara di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signiflkan sejak dicetuskannya sistem pemasyarakatan oleh Sahardjo. Dalam pidatonya yang berjudul "Pohon Beringin Pengayoman", yang mengemukakan konsep tentang pengakuan kepada narapidana sebagai berikut:
“Di bawah pohon beringin pengayoman ditetapkan untuk...
Pengertian Narapidana Dan Hak-hak Narapidana
1. Pengertian Narapidana
Untuk dapat melakukan pembahasan terkait pemenuhan hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak bagi anak, maka haruslah diketahui terlebih dahulu beberapa istilah terkait pembahasan tersebut. Pertama, penulis mencoba mengambil beberapa kutipan terkait
pengertian narapidana. Kamus besar Bahasa Indonesia memberikan...
Konsepsi HAM Narapidana
Narapidana juga manusia yang memiliki hak asasi manusia, seberat apa pun kejahatan yang telah mereka perbuat. Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun dalam kenyataannya, para narapidana tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tapi...
Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Adapun substansi yang diatur dalam undang-undang (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012) ini antara lain mengenai...
Pengertian Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) telah muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama...