Sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan jenis-jenis korupsi.
Menurut World Bank (Marwan, 2013:56), dalam praktek dikenal dua bentuk
korupsi yaitu:
a. Administrative Corruption
Dimana
segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang
berlaku, akan tetapi ada individu-individu tertentu yang berupaya...
Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi
Sebelum
membahas konsep penyalahgunaan kewenangan, perlu diketahui pengertian kewenangan
itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003:1272) yang dimaksud
kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.
Dalam tindak pidana korupsi, kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan
dari pelaku koruptor adalah serangkaian...
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Istilah
asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dalam bahasa Belanda dikenal
dengan algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Menurut Jazim Hamidi
(Ridwan, 2010:234) menemukan pengertian AAUPB sebagai berikut:
a)
AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan
Hukum Administrasi Negara;
b)
AAUPB berfungsi sebagai...
Pengertian Kebijakan Kepala Daerah
Sebelum
membahas tentang kebijakan kepala daerah, perlu diketahui terlebih dahulu
siapakah yang tergolong kepala daerah tersebut. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa yang
dimaksud kepala daerah adalah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten
disebut bupati, dan untuk kota disebut...
Upaya Penanggulangan Kejahatan
Penanggulangan
kejahatan empirik terdiri dari tiga bagian pokok , yaitu:
1.
Pre-emtif
Yang
dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan
oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang
dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan
nilai-nilai/norma-norma yang baik...
Teori-teori dalam kriminologi
Dalam
kriminologi juga dikenal sejumlah teori yang dapat dipergunakan untuk
menganalisis permasalahan-permasalahanyang berkaitan dengan kejahatan atau
penyebab kejahatan. Dalam teori-teori tersebut adalah teori Asosiasi
Diferensial, teori Anomi, teori Subkul-tur, teori Label, teori Konflik, teori
control dan sebagainya (Indah Sri Utami, 2012:70-73)....
Aliran-aliran dalam kriminologi
Dalam
ilmu kriminologi terdapat empat aliran (Indah Sri Utami, 2012:65-68) yaitu:
1. Aliran klasik
Aliran
klasik merupakan label umum untuk kelompok pemikir tentang kejahatan dan
hukuman pada abad 18 dan awal abad 19. Anggota paling menonjol dari kelompok
pemikir tersebut antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Dua pemikir
ini mempunyai...
Pengertian Perkawinan
Istilah “nikah” berasal dari bahasa Arab atau disebut dengan alnikah yang
bermakna al-wathi dan al-dammu wa al-tadakhul. Terkadang
juga disebut dengan al-dammu wa al-jam’u atau ‘ibarat
‘anal-wath wa al-‘aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad.
Sedangkan menurut bahasa Indonesia adalah “perkawinan”....
Pengaturan Perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pada
bidang perkawinan, bangsa Indonesia telah memiliki undang-undang nasional yang
berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan yang disahkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan
diundangkan di dalam Lembaga Negara Repoblik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Sedangkan penjelasannya dimuat di dalam Tambahan...
Pengertian Kartu Kredit, Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit
A.
Pengertian
Kartu Kredit
Kartu
kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh
konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di
tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).1Pengertian
kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank...
Kewenangan DPD pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Kewenangan DPD mengajukan RUU menurut MK, kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat(1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan...
Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Pembatalan perkawinan
Mengenai pihak-pihak
yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975 hanya menentukan bahwa permohonan pembatalan dapat diajukan oleh
pihak-pihak yang berhak mengajukan kepada pengadilan di daerah hukumnya yang
meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau tempat tinggal isteri, suami
atau isteri. (Pasal 38...
Alasan-Alasan Pembatalan Perkawinan
Alasan-alasan pembatalan
perkawinan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam
adalah sebagai berikut:
Pasal
70
Suatu perkawinan batal apabila:
a. Suami melakukan perkawinan sedangkan ia tidak berhak
melakukan akad nikah karena mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu
isteri dari keempat isterinya...
Pengertian Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan adalah
tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah
dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak
pernah ada. Menurut Soedaryo Soimin,S.H.: “Pembatalan perkawinan adalah
perkawinan yang terjadi dengan tanpa memenuhi syarat-syarat sesuai
Undang-Undang”.
“Pembatalan...
Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
Pada pelaksanaan perkawinan,
calon mempelai harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan
adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, jadi tanpa adanya salah satu rukun,
perkawinan tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan yang dimaksud dengan syarat
perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan tetapi tidak termasuk
hakekat...
Tujuan dan Asas Perkawinan
Tujuan dilaksanakannya perkawinan
menurut hukum nasional adalah untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan bila
mendasarkan pada Al-Qur’an dan hadist dapat diperoleh kesimpulan bahwa tujuan
perkawinan dalam islam adalah untuk memenuhi tuntutan naluri hidup manusia,
berhubungan...
Perlindungan Anak
1. Tujuan
perlindungan anak
Tujuan umum perlindungan
anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh
kembang, perlindungan, dan partisipasi
anak. Adapaun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah:
a.
Menjamin
perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termaksud
kekerasan,...
Pengertian Perdagangan Anak
Defenisi
Perdagangan Orang yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Selanjutnya disingkat UUPTPPO) yang rumusannya:
Perdagangan
Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan...
Pengertian Konsumen dan Hak Konsumen
a. Pengertian Konsumen
Istilah konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (Belanda). Secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Konsumen pada umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha, yaitu setiap...
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas perlindungan konsumen adalah:
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:
1)...
Pengertian Perlindungan Konsumen
Pengertian perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen/UUPK), yaitusegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam...
Kejahatan Spionase (Cyber Espionage)
Spionase atau tindakan memata-matai adalah suatu tindakan yang melibatkan pemerintah atau secara individual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut. Spionase merupakan kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang biasanya merupakan tindakan ilegal dan dapat dihukum.38...
Hukum Siber (Cyber Law)
Perkembangan cyberspace (internet) yang sangat maju menyebabkan kebebasan bertindak yang dilakukan oleh pengguna internet. Mereka dapat memanfaatkan kemajuan internet dengan melakukan interaksi sosial yang tanpa harus saling bertatap muka langsung atau secara konvensional. Bahkan mereka dapat melakukan suatu transaksi barang dari suatu negara ke negara...
Cybercrime (Kejahatan Siber)
Cybercrime merupakan salah satu bentuk baru jenis kejahatan. Kejahatan berkembang terus menerus mengikuti zaman dan teknologi. Cybercrime saat ini digunakan untuk menunjukkan kepada kejahatan yang berhubungan dengan cyberspace dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Perkembangan cyberspace yang pesat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan...
Definisi Hukum Pidana Internasional
Hukum Pidana Internasional diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); Georg Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979...
Ketentuan Pidana Perbuatan yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain
1. Sengaja menghilanggkan nyawa orang lain diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, maker mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Kejahatan ini dinamakan makat mati atau pembunuhan.
- Barang siapa
Yangdimaksud dengan barang siapa adalah untuk menetukan siapa pelaku...
Perbedaan Dolus Eventualis dengan Culpa lata
1. Jenis-Jenis Culpa lata
Sebagaimana telah dikemukakan tentang pengertian delik kulpa di atas, yakni delik yang di dalamnya terdapat unsure kurang kehati-hatian, maks culpa lata tersebut mempunyai corak tersendiri.
Andi Zainal Abidin Farid, (1981: 228) menyimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang mengakui corak dari culpa lata yaitu:
a. Culpa lata...
Pengertian dan jenis-jenis Kealpaan atau Culpa
1. Pengertian Kealpaan (culpa)
Di dalam Undang-Undang untuk menyatakan “kealpaan” dipakai bermacam-macam istilah yaitu: schuld, onachtzaamhid, emstige raden heef om te vermoeden, redelijkerwijs moetvermoeden, moest verwachten, dan di dalam ilmu pengetahuan dipakai istilah culpa.
Istlah tentang kealpaan ini disebut “schuld” atau “culpa” yang dalam...
Pengertian dan bentuk-bentuk Dolus
1. Pengertian Dolus
Rusli Effendy (1989: 80), menuliskan dolus atau sengaja menurut Memorie Van Teolichting (Risalah penjelasan Undang-Undang) berarti si Pembuat harus menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dilakukannya (menghendaki dan menginsyafi suatu tindakan berserta akibatnya).
Kata sengaja dalam Undang-Undang meliputi...
Pengertian dan Unsur Delik
1. Pengertian Delik
Istilah delik berasal dari bahasa latin yaitu delickt, delicta atau delictum. Delik adalah merupakan istilah tehnik yuridis yang hingga saat ini dikalangan sarjana hukum belum ditemukan persamaan pendapat mengenai pengakuan istilahnya dalam bahasa Indonesian, sedanggkan delik dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah Strafbaarfeit...
Upaya Penanggulangan Kejahatan
Kejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang di kenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang...
Tindak Pidana Keimigrasian
Merumuskan tindak pidana lingkungan tidak dapat dianggap mudah. Dalam hal ini Reksodiputro (Hamdan, 2004:41), menyatakan bahwa,perumusan yang terpaksa bersifat umum, kurang tegas dan terperinci akan mengandung bahaya, bahwa ketentuan pidana yang perumusannya umum itu akan dapat menghilangkan makna legalitas. Tindak pidana keimigrasian adalah tindak...
Jenis-jenis Keimigrasian
Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan :
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik.
1....
Ruang Lingkup Keimigrasian
Paradigma lama hanya melihat esensi keimigrasian sebatas hal-ikhwal orang asing, sehingga muncul pendapat seolah-olah masalah keimigrasian sebatas masalah yang berporos pada atau paling tidak bertalian dengan negara asing. Sebaliknya, paradigma baru melihat bahwa keimigrasian itu bersifat multidimensional, baik itu dalam tatanan nasional maupun internasional....
Pengertian Keimigrasian
Istilah Keimigrasian berasal dari kata imigrasi yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “immigratie” dan bahasa latin “immigratio”. Kata imigrasi terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu in yang artinya dalam dan migrasi yang artinya pindah, datang, masuk atau boyong. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa arti imigrasi adalah pemboyong orang-orang...