A. Penggolongan
Tindak-Tindak Pidana
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana mengadakan penggolongan kualitatif dalam titel-titel
yang merupakan bagian-bagian dari Buku II dan Buku III. Ukuran-ukuran
kualitatif ini sekadar dapat dilihat dalam judul-judul dari titel-titel
tersebut.
·
Buku II KUHP terdiri dari. 30 titel,
yang masing-masing berjudul sebagai berikut:
Titel
I
Kejahatan-kejahatan terhadap Keamanan Negara
Titel
II
Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Titel
III
Kejahatan-kejahatan terhadap Negara-negara Asing Ber‑
sahabat
dan terhadap Kepala dan Wakil Negara-negara tersebut
Titel
IV Kejahatan-kejahatan
tentang Melakukan Kewajiban Kenegaraan dan Hak Kenegaraan
Titel
V
Kejahatan-kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Titel
VI Perang
tanding (tweegevecht, duel)
Titel
VII Kejahatan-kejahatan.
yang Membahayakan Keamanan Umum Orang dan Barang
Titel
VIII Kejahatan-kejahatan
terhadap Kekuasaan Umun-,
Titel
IX Sumpah
Palsu dan Keterangan Palsu
Titel
X
Pemalsuan Uang Logam dan Uang Kertas
Titel
XI Pemalsuan
Meterai dan Cap
Titel
X11 Pemalsuan Surat
Titel
XIII Kejahatan-kejahatan
tentang Kedudukan Perdata
Titel
XIV Kejahatan-kejahatan
Melanggar Kesopanan
Titel
XV Meninggalkan
Orang-orang yang Perlu Ditolong
Titel
XVI Penghinaan
Titel
XVII Membuka Rahasia
Titel
XVIII Kejahatan-kejahatan terhadap Kemerdekaan
Orang
Titel
XIX Kejahatan-kejahatan
terhadap Nyawa Orang
Titel
XX Penganiayaan
Titel
XXI Menyebabkan Matinya atau Lukanya
Orang karena Kealpaan
Titel
XXII Pencurian
Titel
XXIII Pemerasan dan Pengancaman
Titel
XXIV Penggelapan Barang
Titel
XXV Penipuan
Titel
XXVI Merugikan Orang Berpiutang atau Berhak
Titel
XXVII Penghancuran atau Perusakan Barang
Titel
XXVIII Kejahatan-kejahatan Jabatan
Titel
XXIX Kejahatan-kejahatan Pelayaran
Titel
XXX Pemudahan (begunstiging)
·
Buku III-KUHP terdiri dari 10 titel yang
masing-masing berjudul sebagai berikut:
Titel
I
pelanggaran-pelanggaran terhadap Keamanan Umum
Titel
II Pelanggaran-pelanggaran
terhadap Ketertiban Umum
Titel
III Pelanggaran-pelanggaran
terhadap Kekuasaan Umum
Titel
IV Pelanggaran-pelanggaran
tentang Kedudukan Perdata
Titel
V Pela nggaran-pelangga ran
mengenai Orang-orang yang Perlu Ditolong
Titel
VI Pelanggaran-pelanggaran
Kesopanan
Titel
VII Pelanggaran-pelanggaran
tentang Tanah-tanah Tanaman
Titel
VIII Pelanggaran-pelanggaran
Jabatan
Titel
IX Pelanggaran-pelanggaran
Pelayaran
Titel
X Pelanggaran-pelanggaran
terhadap Keamanan Negara
B.
Persamaan
Sifat Semua Tindak Pidana
Berbicara
tentang penggolongan tindak pidana harus dimulai dengan mencari persamaan sifat
semua tindak pidana. Dalam beberapa pasal ketentuan hukum pidana disebutkan
sebagai salah satu unsur khusus dari suatu tindak pidana tertentu
: wederechtljkheuid atau Sifat Melanggar Hukum. Tidak ada suatu
tindak pidana tanpa sifat melawan hukum. Adakalanya dengan perbuatan ini
ditekankan bahwa sifat melanggar hukum ini terutama mengenal bagian dari suatu
bagian tindak pidana, misalnya dalan tindak pidana “pencurian” oleh pasal 362
KUHP disebutkan bahwa pengambilan barang milik orang lain harus dengan tujuan
untul memiliki barang itu dengan “melanggar hukum”.
Dalam
tindak pidana “penggelapan barang” dari pasal 372 KUHP perbuatannya dirumuskan
sebagai “pemilik barang” dengan melanggar hukum (Wederrechtelijke Zich
Toeenegen).
Penyebutan
“sifat melanggar hukum” dalam pasal-pasal tertentu ini menimbulkan tiga
pendapat tentang arti dari melanggar hukum :
1. bertentangan
dengan hukum ( Obyektif )
2. bertentangan
dengan hak ( Subyektif ) orang lain.
3. Tanpa
Hak
C.
Pengertian
Sifat Melanggar Hukum
Sifat
menlanggar hukum adalah salah satu unsur khusu dari suatu tindak pidana yang di
tekankan melalui sifat tindak pidana terutama bagian dari suatu tindak pidana
D.
Sifat-sifat
melanggar hukum
·
KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
1.
Pencurian
2.
Pencurian Khusus
3.
Pemerasan
4.
Pengancaman
5.
Penipuan
6.
Penadahan
7.
Kejahatan dengan Alat Percetakan
·
KEJAHATAN TERHADAP JIWA SESEORANG
1.
Tindak Pidana Pembunuhan
2.
Pembunuhan Dengan Pemberatan
3.
Pembunuhan yang direncanakan
4.
Pembunuhan Terhadap Anak yang Baru lahir
5.
Pembunuhan Anak yang Telah Direncanakan Dahulu
6.
Turut serta Dalam Pembunuhan Anak
7.
Abortus
8.
Euthanasia
9.
Pembunuhan Diri
·
KEJAHATAN TERHADAP BADAN SESEORANG
1.
Penganiayaan Biasa
2.
Psl. 351 (4) dalam Praktek
3.
Penganiayaan Ringan
4.
Penganiayaan yang direncanakan Biasa
5.
Penganiayaan Berat
6.
Hukuman Tambahan
7.
Penyerangan/Perkelahian
·
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN SESEORANG
1.
Penghinaan
2.
Pengertian Fitnah
3.
Pembuktian Fitnah
4.
Pengaduan Fitnah
·
KEJAAHATAN MENGENAI PEMALSUAN
1.
Sumpah Palsu
2.
Pemalsuan Uang
3.
Mengedarkan Uang Palsu
4.
Merusak Uang
5.
Mengedarkan Uang Logan yang Dirusak
6.
Upaya BI dalam Menanggulangu Pemalsuan Uang
·
KEJAHATAN MENGENAI KESUSILAAN
1.
Pornografi
2.
Tindak Pidana Perzinahan
3.
Tindak Pidana Perkosaan
4.
Mengadakan Hubungan Kelamin diluar Perkawinan
·
KEJAHATAN TERHADAP NEGARA
1.
Makar Terhadap kepala Negara
2.
Makar Untuk Memasukkan Indonesia dalam Penguasaan asing
E. Kejahatan dan Pelanggaran terhadap Badan
dan Orang
Diatur
dalam Buku II KUHP dalam pasal 351-358 KUHP penganiayaan dibagi atas tiga
bagian :
1.
Penganiayaan biasa
2.
Penganiayaan ringan
3.
Penganiayaan berat
1. Penganiayaan biasa
Pasal 351 KUHP : (1). Penganiayaan
diancam dengan hukuman piadana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
(3). Jika mengakibatkan mati dikenakan pidan penjara paling
lama tujuh tahun.
(4).
Dengan penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan.
(5).
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak pidana
Dari
rumusan 351 KUHP diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang hanya
membicarakan mengenai penganiayaan tanpa menyebutkan unsur-unsur dari tindakan
penganiayaan itu sendiri, kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan
kesehatan (orang lain) itu adalah sama dengan penganiayaan pada buku I
(ketentuan umum) juga tidak ditemukan pengertian penganiayaan, maka kita cari
melalui yurisprudensi. Dalam Yurisprudensi II.R. 25 Juni 1844 W, disebutkan :
Penganiayaan :
Kesengajaan menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit / luka.
- Pasal
351 KUHP merupakan delik materil yang menekankan pada akibatnya. Unsur dengan
sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.
Menimbulkan rasa luka / sakit pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak
pelaku.
- Rasa
Sakit : merasa sakit sehingga kondisi
kesehatan terganggu.
Contoh
: dipukul,
ditempeleng.
Luka
: terdapat perubahan dalam bentuk tubuh/badan manusia
dari segala bentuk semula
Contoh :
menusuk, menyiram dengan air panas, memotong jari, mengiris.
Pembutian
atas penganiayaan adalah cukup apabila tersirat bahwa pelaku telah dengan
sengaja melakukan perbuatan tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit atau
luka sebagai tujuan pelaku.
2. Pasal 351
(4) dalam Praktek tidak dapat diterapkan
Berdasarkan
pasal 351 (4) kesengajaan merugikan kesehatan disamakan dengan penganiayaan,
maksudnya perbuatan yang dapat menimbulkan penyakit atau membuat penyakit yang
diderita orang lain lebih berat.
Contohnya
: mendirikan pabrik dan pembuangan limbahnya
ditengah lingkungan penduduk.
Tidak
berfungsinya para pendidik dan penyidik menegakkan hukum, khususnya dalam
memberlakukan ketentuan yang diatur dalam pasal 351 ayat (4) KUHP, yang
disebabkan oleh hambatan-hambatan administratif dan kekeliruan pandangan
pembagian tugas. Di dalam praktek biasanya mengenai lingkungan ditangani oleh
PEMDA melalui BAPPEDAL / Unit Lingkungan Hidup.
3. Penganiayaan
Ringan
Diatur dalam pasal 352 KUHP :
(1) kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian
diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
(2) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dapat di pidana.
- pada
pasal ini korban mendapat luka ringan.
- Luka
Ringan = 1. maksudnya tidak sakit / anggota
tubuh tidak berubah bentuk.
2. tidak halangan untuk melaksanakan pekerjaan.
Contoh : menempeleng orang.
4. Penganiayaan
Biasa yang Direncanakan
Diatur dalam pasal 353 (1) : penganiayaan dengan rencana lebih dahulu,
diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah
dikenakan pidana penjara tujuh tahun.
(3) : Jika perbuatan mengakibatkan mati dia dikenakan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Yang
dimaksud dengan direncanakan ialah ; adanya jangka waktu baik singkat
maupun lama untuk membuat suatu rencana dengan tenang dan mempertimbangakan
kembali rencana tersebut dengan tenang dan memperhitungkan akibatnya.
Unsur
lain yang tidak kalah penting dari pasal 353 (2) ialah unsur luka berat.
Menurut pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan luka berat ialah :
(1) Jatuh
sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali
atau menimbulkan bahaya maut.
(2) Tidak
mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan.
(3) Kehilangan
salah satu panca indra
(4) Mendapat
cacat berat : daun telinga putus / jari tangan putus.
(5) Terganggu
daya pikir selama 4 minggu.
(6) Lumpuh
: tidak bisa menggerakkan badan.
(7) Matinya
kandungan seorang perempuan.
Dalam
hal ini pembuktian oleh hakim dengan mendengarkan saksi ahli (dokter) yang
dalam prakteknya keterangan ini disebut : VISUM ET REPERTUM.
5. Penganiayaan
Berat
Diatur dalam pasal 354 :
(1) barang
siapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun.
6. Hukuman Tambahan
Pasal
356 : Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah
dengan sepertiga.
Ke
1. Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya menurut
undang-undang, istrinya atau anaknya.
Ke
2. Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau
karena menjalankan tugasnya yang sah.
Ke
3. Jika kejahatan dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
- Pertimbangan
Hakim dalam memutus Kasus Penganiayaan berdasarkan kepada :
Niat/sikap
batin seorang.
Akibat
Sengaja
7.. Penyerangan
atau Perkelahian
Pasal
358 KUHP : Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain daripada
tanggungannya masing-masing bagi perbuatan yang khusus, dihukum:
1. Penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu
hanya menjadikan ada orang yang mendapat luka berat saja .
2. Penjara
selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu berakibat
matinya seseorang.
Bahwa
turut serta dalam penyerangan atau perkelahian seperti yang dimaksudkan dalam
pasal 55 dan 56 KUHP melainkan harus disesuai dengan pengertian yang umum
menurut tatabahasa yaitu : “Melibatakan diri dalam perkelahian tersebut”.
Perkelahian
itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada penyerangan, yakni karena pada
suatu penyerangan, maka pihak yang mendapat penyerangan, berhak membela diri
mereka atau dengan kata lain mereka itu berhak melakukan pembelaan diri dan
tidak dapat diminta pertangungjawabkan menurut hukum pidana.
Dari
pasal 358 KUHP dapat diketahui : menyebabkan luka berat pada tubuh dan
menyebabkan kematian merupakan akibat-akibat yang membuat pelaku dapat
dipidana, seandainya tidak menyebabkan luka berat/kematian, maka tidak dapat
dijatuhi pidana.
Timbul
kini pertanyaan siapakah yang harus mendapat luka berat dan siapakah yang
meninggal agar para peserta dalam penyerangan/perkelahian itu dapat dipidana ?.
Menurut Wiryono Prodjodikoro : bahwa yang harus mendapat luka berat pada tubuh
atau yang harus meninggal dunia itu tidak perlu merupakan salah seorang dari pihak
yang diserang ataupun dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkelahian,
melainkan ia juga dapat merupakan salah satu pihak yang menyerang ataupun pihak
ketiga yang mungkin saja telah terlibat didalamnya karena berusaha melerai
perkelahian yang bersangkutan atau secara kebetulan sedang berada ditempat
perkelahian.
Menurut
SIMONS : Jika luka berat pada tubuh itu hanya timbul pada salah satu seorang
peserta penyerangan, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.
Setiap
peserta telah dapat dipidana semata-mata karena mereka telah turut serta (dalam
tindak pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 358 KUHP), tanpa memandang
bagaimana akibat itu dengan penyerangan atau perkelahian yang
bersangkutan terdapat suatu hubungan sebab akibat. Ini berarti bahwa misalnya
dalam suatu penyerangan itu terdapat tiga orang peserta dan kemudian ternyata
bahwa dalam penyerangan tersebut salah seorang dari peserta-peserta itu dengan
sengaja telah membunuh salah seorang dari pihak yang diserang dan karena
timbulnya korban yang meninggal dunia itu telah menyebabkan kejahatan menurut
pasal 358 (2) KUHP itu menjadi selesai maka :
a. peserta
yang sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain dapat dituntut karena
melanggar pasal 338 JO pasl 358 (2) KUHP yang mengancam peserta tersebut dengan
pidana penjara masing-masing selama-lamanya lima belas tahun dan empat tahun.
b. Dua
orang peserta lainnya yang dengan sengaja telah turut serta dalam penyerangan
yang bersangkutan dapat dituntut karan melanggar pasal 358 (2) KUHP yang mengancam
peserta-peserta itu dengan pidana penjara selama empat tahun, walaupun mereka
itu sebenarnya telah tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap korban.
F.
Pengertian
Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan adalah
perbuatan karena sifatnya bertentangan dengan ketertiban hukum , sedangkan Pelanggaran
adalah perbuatan yang oleh undang-undang dicap sebagai suatu
perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban hukum.
Kejahatan adalah
perbuatan yang karena sifatnya melanggar dan mengancam barang-barang hukum
(rechtsgoederen) ,sedangkan Pelanggaran adalah perbuatan yang
sama sekali tidak melanggar atau mengancam barang-barang hukum.
G. Pengertian Pembunuhan dan Penganiayaan Ringan
Pembunuhan adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa orang lain
dengan cara disengaja maupun tidak disengaja.
Penganiayaan Ringan adalah penganiayaan yang tidak mengakibatkan
orang menjadi sakit (ziek) dan terhalang untuk melakukan jabatan atau
pekerjaannya (pasal 352 KUHP)
Contoh :
Ada seseorang perempuan dianiaya oleh mantan
suaminya, akibat penganiayaan tersebut si korban mengalami luka dan rasa sakit
pada bagian bibir dan mulutnya. Bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi Korban
pada waktu yang sama melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah sampai dan
melaporkan peristiwa tersebut Si Korban di mintai keterangan (BAP) tentang
bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa pelakunya, hingga pada akhirnya
munculah pertanyaan terakhir dari penyidik , dan si Korban ditanya oleh
Penyidik : Apakah setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Saksi Korban
masih bisa bekerja ? Jawab Korban “ Iya, saya masih bisa bekerja dengan baik.
Bahwa dengan alasan si korban masih bisa bekerja dengan baik, akhirnya Penyidik
berkesimpulan bahwa Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan
ringan walaupun jika kita lihat secara kasat mata demikian rupa parahnya luka
tersebut. Akibat dari penggunaan pasal tersebut akhirnya Pelaku tidak ditahan.
KESIMPULAN
Pelanggaran-pelanggaran di luar
kapasitas adat istiadat, norma-norma perilaku masyarakat ataupun sifatnya umum
yang dapat ditinjau dari segi hukum perdata, ketatanegaraan, tata usaha
pemerintah serta pembentuk undang-undang yang secara langsung ditanggapi oleh
suatu hukum pidana, maka jika digolonggkan dari segi tindak-tindak pidananya
ataupun semua tindak pidana terlihat jelas yaitu melanggar hukum, atau tidak
ada suatu tindak pidana tanpa sifat melanggar hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Halaman Web :
http://campusline21.blogspot.com/2012/04/bagian-i-penggolongan-tindak-tindak.html